Nusaharianmedia.com – Pemerintah Kabupaten Garut terus memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sinergi lintas sektor. Salah satu langkah strategis diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Intensifikasi Pajak Daerah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan pegadaian yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, di Aula Bank BJB Kantor Cabang Garut, Kamis (2/7/2026).
Dalam sambutannya, Nurdin Yana menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan industri jasa keuangan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem yang saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat maupun ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan proses yang harus segera kita lakukan untuk menjamin terjalinnya simbiosis yang berjalan sesuai dengan identifikasinya,” ujar Nurdin.
Ia juga mengapresiasi kehadiran para pimpinan OJK, perbankan, dan pegadaian yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, kondisi perekonomian Kabupaten Garut yang terus tumbuh harus diiringi dengan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
“Kami berharap kesepakatan ini dapat diimplementasikan dengan baik di Kabupaten Garut, tidak memberatkan pihak mana pun, tetap berpihak kepada masyarakat, serta mengedepankan norma dan aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Ridzky Ridznurdin, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis untuk memperluas basis pajak daerah, khususnya dari sektor jasa keuangan yang terus menunjukkan pertumbuhan positif.
Menurut Ridzky, Bapenda telah menyiapkan dua program prioritas dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah. Program pertama adalah optimalisasi pajak reklame bagi usaha gadai, terutama perusahaan gadai swasta yang dinilai memiliki potensi penerimaan pajak cukup besar melalui media promosi dan reklame yang digunakan.
Program kedua adalah mendorong kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai salah satu persyaratan administrasi bagi pelaku usaha yang mengajukan pembiayaan ke lembaga perbankan.
Ridzky berharap seluruh perbankan di Kabupaten Garut dapat berperan aktif mengedukasi sekaligus mendorong calon debitur, khususnya pelaku UMKM, agar memiliki NPWPD sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
“Selama ini masyarakat sudah mengenal NPWP sebagai kewajiban pajak pusat, seperti PPh dan PPN. Namun untuk pajak daerah, khususnya yang berkaitan dengan pajak restoran maupun hotel, terdapat NPWPD sebagai identitas wajib pajak daerah. Kami berharap dukungan perbankan untuk menyertakan sertifikat dari Bapenda bagi calon debitur maupun UMKM yang mengajukan kredit usaha,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan membangun kesadaran bahwa setiap pelaku usaha yang memperoleh akses pembiayaan juga memiliki tanggung jawab dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
Melalui sinergi yang difasilitasi OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan, Pemerintah Kabupaten Garut optimistis kolaborasi antara Bapenda, perbankan, dan pegadaian akan menjadi strategi baru yang efektif dalam meningkatkan PAD sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (Hil)









