Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 08 Agustus 2026 -Skenario klasik penegakan hukum kembali bergulir di Kabupaten Garut. Pasca-pelantikan Kapolres Garut yang baru, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., pada akhir Juli 2026, jajaran kepolisian langsung tancap gas menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Hasilnya bisa ditebak dan langsung membanjiri ruang publik: ribuan butir obat keras terbatas seperti Tramadol dan Hexymer disita di Bayongbong, puluhan botol ciu diamankan di kawasan Kerkof, dan tempat hiburan malam digeledah habis-habisan.

 

Ekspose media yang masif ini sepintas memberikan angin segar. Namun, bagi masyarakat Garut yang sudah kenyang melihat siklus pergantian jabatan, fenomena ini memicu polemik akrab: Apakah ini murni komitmen penegakan hukum, atau sekadar taktik “cari panggung” demi citra awal masa jabatan?

 

Skeptisisme publik bukan tanpa dasar. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa puluhan kali pergantian Kapolres dan ratusan kali razia digelar, peredaran minuman keras dan obat keras ilegal di Kota Intan justru semakin tak terkendali dan bertransformasi dengan modus yang semakin licik.

 

Kritik terbesar terhadap maraknya razia belakangan ini adalah polanya yang temporal atau musiman. Sudah menjadi rahasia umum bahwa aparat cenderung sangat responsif di awal masa jabatan baru atau ketika sebuah kasus viral di media sosial. Sifat penindakan yang seperti pemadam kebakaran ini membuat para pelaku bisnis haram tidak pernah benar-benar takut. Mereka hanya perlu “tiarap” selama beberapa minggu, membaca situasi, dan kembali membuka lapak ketika tensi operasi mulai mengendur. Selama penindakan hukum masih bersifat seremonial dan berorientasi pada jumlah konten publikasi, selama itu pula Garut tidak akan pernah benar-benar bersih.

Baca Juga :  Redistribusi Tanah Bermasalah di Garut, FWPLG Tuding BPN Lalai dan Sarat Maladministrasi

 

Memotong Ranting, Memelihara Akar

 

Jika membedah hasil ekspose kepolisian, mayoritas yang ditangkap dan dipamerkan ke hadapan jurnalis adalah para pengecer kecil: pedagang kios jamu pinggir jalan, kurir eceran, hingga oknum pedagang tahu bulat keliling. Secara struktural, tindakan ini hanyalah memotong ranting pohon yang rapuh tanpa pernah menyentuh akarnya. Selama bandar besar atau distributor utama yang memasok pasokan obat keras dari luar daerah tidak dikejar hingga ke sarangnya, pasar gelap ini akan terus hidup. Ketika satu pengecer ditangkap, bandar hanya perlu mencari kaki tangan baru untuk menggantikannya.

 

Faktor krusial lain yang membuat polemik ini tak kunjung usai adalah lemahnya instrumen hukum. Untuk kasus miras, sanksi yang diterapkan di Garut umumnya masih bersandar pada Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pelaku hanya dijatuhi hukuman denda nominal kecil atau kurungan beberapa hari. Bagi sindikat miras, biaya denda tersebut dianggap sebagai “biaya operasional” kecil yang dengan mudah tertutupi oleh keuntungan berlipat ganda dari hasil penjualan. Begitu pula dengan peredaran obat keras. Meskipun diatur dalam UU Kesehatan, celah dalam pembuktian materiil sering kali membuat pengedar kelas menengah lolos dengan hukuman minimal yang tidak menciptakan efek jera yang nyata.

 

Tantangan Nyata Kapolres Baru: Melampaui Batas Etalase Media

 

Jika AKBP Niko N. Adi Putra ingin membantah tudingan bahwa razia besarnya hanyalah kosmetik humas, Polres Garut harus berani melangkah lebih jauh dari sekadar memajang barang bukti di depan kamera. Ada tiga langkah berani yang ditunggu oleh masyarakat Garut:

Baca Juga :  Hasil Sidang Isbat: Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

 

1. Bersihkan Internal (Zero Beking): Publik sering kali curiga bahwa langgengnya bisnis miras dan obat keras melibatkan oknum aparat yang menjadi “pelindung”. Kapolres baru harus menunjukkan taji dengan menindak tegas personel internal yang terbukti bermain mata dengan jaringan ini.

 

 

2. Kejar Aliran Dana dan Bandar Utama: Satres Narkoba harus didorong untuk menggunakan metode follow the money guna melacak siapa aktor intelektual dan penyokong dana di balik masuknya obat psikotropika ke Garut.

 

 

3. Desak Penguatan Perda Pemkab: Kepolisian harus proaktif berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Garut untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Miras, dengan memasukkan sanksi penutupan tempat usaha secara permanen dan penyitaan aset.

 

 

 

Konsistensi vs Kosmetik; Menolak Lupa Setelah Kamera Dimatikan

 

Genderang perang terhadap miras dan obat keras yang ditabuh Kapolres Garut baru patut diapresiasi, namun belum saatnya dipuji. Ujian sesungguhnya bukan terletak pada seberapa banyak botol yang dihancurkan minggu ini, melainkan pada konsistensi operasi ini dalam enam bulan ke depan.

 

Masyarakat Garut tidak lagi membutuhkan pejabat yang mahir mengemas citra di media, melainkan seorang pemimpin hukum yang memiliki nyali untuk meruntuhkan tembok struktural yang selama ini melindungi bisnis haram tersebut. Jika tidak, razia besar-besaran hari ini hanya akan dicatat sejarah sebagai tontonan musiman lainnya di Kota Intan

Editor : Redaksi Nusaharianmedia

Sumber Berita : Ahirudin Yunus S.Fil.I

Berita Terkait

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Senin, 21 September 2026 - 18:33 WIB

Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru