Nusaharianmedia.com – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) terus mendorong terpenuhinya kepastian hukum serta tertib administrasi keluarga bagi masyarakat melalui layanan Sidang Isbat Terpadu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, bertempat di Aula Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Dengan di hadiri langsung oleh sekda kabupaten Garut H Nurdin Yana MH., Sebanyak 51 pasangan mengikuti layanan tersebut yang berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Garut.
Sidang Isbat Terpadu menjadi salah satu upaya pemerintah membantu masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi.
Melalui layanan terpadu ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum terkait status perkawinannya, tetapi juga memperoleh kemudahan dalam melengkapi dokumen administrasi kependudukan serta berbagai dokumen penting keluarga.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan kolaborasi antara DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan proses administrasi, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, efektif, dan mudah diakses.
Yayan Waryana: Legalitas Perkawinan Penting untuk Perlindungan Keluarga
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Drs. Yayan Waryana, M.Si., mengatakan bahwa Sidang Isbat Terpadu bukan sekadar upaya menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan.
Menurutnya, legalitas perkawinan memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan keluarga karena berkaitan erat dengan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak.
«“Melalui layanan Sidang Isbat Terpadu ini, kami ingin membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya. Legalitas perkawinan sangat penting karena berkaitan dengan perlindungan terhadap keluarga, termasuk hak-hak perempuan dan anak.”»
Yayan menjelaskan, kepastian status perkawinan juga dapat memberikan kemudahan bagi keluarga dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, maupun dokumen penting lainnya.
«“Ketika status perkawinan sudah jelas secara hukum, masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan. Ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan hak-hak setiap anggota keluarga dapat terpenuhi dengan baik.”»
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu faktor penting dalam menghadirkan pelayanan yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Yayan, pemerintah terus berupaya agar masyarakat tidak harus menghadapi proses administrasi yang panjang dan berulang untuk memperoleh dokumen yang menjadi hak mereka.
«“Kami terus mendorong pelayanan yang mudah, dekat dan bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, sinergi antara DPPKBPPPA, Pengadilan Agama, Disdukcapil dan pihak terkait lainnya harus terus diperkuat agar masyarakat mendapatkan pelayanan secara terpadu.”»
Bukan Sekadar Dokumen, tetapi Perlindungan Masa Depan Anak
Yayan menegaskan, tertib administrasi keluarga memiliki kaitan erat dengan upaya memberikan perlindungan terhadap masa depan anak.
Kepastian status perkawinan orang tua menjadi salah satu aspek penting dalam pemenuhan hak administrasi anak, termasuk dalam memperoleh dokumen kependudukan serta mengakses berbagai layanan publik.
Karena itu, keberadaan program Isbat Nikah Terpadu diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini menghadapi kendala dalam pencatatan perkawinan.
Pemerintah Kabupaten Garut juga terus mendorong agar masyarakat memahami pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari tertib administrasi sekaligus perlindungan hukum bagi keluarga.
Melalui kegiatan tersebut, DPPKBPPPA Kabupaten Garut berharap semakin banyak keluarga yang memiliki dokumen administrasi lengkap dan memahami pentingnya legalitas perkawinan.
«“Harapannya, pelayanan seperti ini dapat terus dilaksanakan dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Bersama-sama kita hadirkan pelayanan yang lebih mudah, dekat, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Yayan.»
Dengan adanya layanan Sidang Isbat Terpadu, pemerintah berharap persoalan administrasi perkawinan dapat ditangani secara bertahap. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum, ketahanan keluarga, serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Garut. (Hil)
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi Nusaharianmedia









