Nusaharianmedia.com 19 Agustus 2026– Pemerintah Kabupaten Garut memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak dengan mendorong masyarakat memahami dan mematuhi mekanisme dispensasi kawin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya tersebut mengemuka dalam kegiatan Diseminasi Strategi Mewujudkan Peningkatan Kepatuhan terhadap Mekanisme Dispensasi Kawin untuk Meningkatkan Capaian Pilar Budaya Hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026, yang digelar di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan unsur Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait, termasuk Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, kecamatan hingga desa dan kelurahan.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengatakan persoalan dispensasi kawin tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi perkawinan, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, masa depan generasi muda, pembangunan keluarga, kualitas sumber daya manusia serta budaya dan kepatuhan hukum masyarakat.
“Dispensasi kawin bukanlah jalan untuk mempermudah perkawinan anak. Dispensasi kawin merupakan mekanisme pengecualian yang harus digunakan secara hati-hati, objektif dan bertanggung jawab, dengan tetap menempatkan anak sebagai subjek yang harus dilindungi,” ujar Yayan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, dalam kondisi tertentu, hukum memberikan ruang pengajuan dispensasi kawin melalui pengadilan apabila terdapat alasan yang sangat mendesak dan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Menurut Yayan, pemerintah tidak cukup hanya memberikan pemahaman bahwa dispensasi kawin tersedia. Masyarakat juga harus mengetahui aturan, memahami risiko perkawinan anak, mematuhi mekanisme hukum serta memperoleh pendampingan yang tepat.
“Yang harus kita pastikan adalah masyarakat mengetahui hukumnya, memahami risikonya, mematuhi mekanismenya dan mendapatkan pendampingan yang tepat,” katanya.
Yayan menilai perkawinan anak memiliki dampak panjang terhadap kehidupan anak. Selain berpotensi menyebabkan pendidikan terhenti, perkawinan usia anak juga dapat meningkatkan risiko kesehatan reproduksi, kehamilan dan persalinan, persoalan psikologis, ketidaksiapan menjalani kehidupan berkeluarga, kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, ketergantungan ekonomi, kemiskinan antargenerasi hingga perceraian.
Karena itu, menurutnya, pencegahan perkawinan anak tidak bisa dibebankan kepada satu perangkat daerah saja. Diperlukan kolaborasi lintas sektor mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah desa, tokoh agama, masyarakat hingga pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Yayan juga menyoroti pentingnya melihat persoalan perkawinan anak secara lebih komprehensif. Menurunnya jumlah permohonan dispensasi kawin, kata dia, belum otomatis menunjukkan bahwa angka perkawinan anak ikut menurun.
“Bisa saja masih terdapat perkawinan yang tidak tercatat atau masyarakat belum memahami dan belum mematuhi mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, kita tidak boleh hanya melihat angka permohonan dispensasi,” ujarnya.
Ia menekankan sejumlah pertanyaan penting yang harus dijawab bersama, mulai dari apakah masyarakat memahami batas usia perkawinan, mengetahui kapan dispensasi diperlukan, menggunakan mekanisme hukum yang benar, hingga memastikan anak mendapatkan pendampingan dan tetap memperoleh hak atas pendidikan.
“Yang paling penting, apakah kepentingan terbaik bagi anak benar-benar menjadi pertimbangan utama?” tegasnya.
Untuk memperkuat upaya tersebut, DPPKBPPPA Garut mendorong lima langkah strategis, yakni penguatan edukasi hukum masyarakat, deteksi dini anak yang berada dalam kondisi rentan, asesmen dan pendampingan, penguatan data serta koordinasi lintas sektor, dan monitoring setelah penetapan dispensasi kawin.
Menurut Yayan, anak yang telah memperoleh dispensasi kawin tetap harus mendapatkan perlindungan. Tanggung jawab pemerintah tidak berhenti setelah adanya penetapan pengadilan.
“Ketika dispensasi telah diberikan, bukan berarti tanggung jawab perlindungan anak selesai. Justru kita harus memastikan anak tetap mendapatkan pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, pendampingan psikologis, pengasuhan yang baik dan kesempatan untuk berkembang,” katanya.
Ia juga mendorong keterhubungan data antara DPPKBPPPA, UPTD PPA, Pengadilan Agama, Kementerian Agama/KUA, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, kecamatan, desa dan kelurahan.
Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan anak yang berada dalam situasi rentan dapat dilakukan lebih cepat, terintegrasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Yayan berharap kegiatan diseminasi yang melibatkan berbagai unsur tersebut tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi menghasilkan komitmen dan langkah konkret di lapangan.
“Kita harus membangun mekanisme yang lebih terpadu, mulai dari pencegahan, deteksi dini, asesmen, pendampingan, mekanisme hukum, perlindungan hingga monitoring,” ujarnya.
Ia juga kembali menegaskan gerakan “Stop Kabur – Stop Kawin Bawah Umur” sebagai gerakan bersama untuk mencegah anak menikah karena tekanan sosial, kemiskinan, ketidaktahuan maupun keterbatasan akses terhadap layanan pendampingan.
“Kita ingin anak-anak Kabupaten Garut memiliki kesempatan yang sama untuk bersekolah, bermain, berkembang, bercita-cita, berkarya dan mempersiapkan masa depan,” katanya.
Yayan menambahkan, pembangunan hukum pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya peraturan yang dimiliki pemerintah, tetapi juga dari sejauh mana hukum dipahami, dipatuhi, dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Peningkatan kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin merupakan bagian dari upaya membangun budaya hukum masyarakat yang lebih baik sekaligus memperkuat perlindungan anak di Kabupaten Garut,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan capaian pilar budaya hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026, dengan menempatkan perlindungan anak dan kepatuhan terhadap mekanisme hukum sebagai bagian penting dalam pembangunan budaya hukum di daerah.
Editor : Redaksi nusharianmedia









