Satresnarkoba Polres Garut Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (23/01/2025), polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

Pelaku yang diamankan adalah DL (31) yang berdomisili di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Ia ditangkap di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler pada pukul 11.40 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu putih dan lakban hitam, 7 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut kertas putih dan lakban cokelat, 2 paket sabu dalam plastik klip bening, 13 paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam sedotan bening, 1 paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Magnum hitam.

Selain itu 1 unit handphone Vivo Y27s dan 1 unit sepeda motor Yamaha RXS 115 beserta STNK atas nama Engkos Kosasih, Total berat bruto narkotika yang diduga jenis sabu yang disita mencapai 8,08 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, DL (31) mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama RB (DPO), sebanyak 10 gram dengan harga 9 juta, melalui sistem “tempel” di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Pelaku mengaku telah lima kali mendapatkan sabu dari RB (DPO) untuk di jual di wilayah Garut, Selain mengedarkan, pelaku juga mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Dari total 29 paket sabu yang dimilikinya, 16 paket telah diedarkan sebelum pelaku ditangkap.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kata Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., saat dihubungi awak media. Kamis (30/01/2025).

Pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkotika serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.” Ujar Usep. (DENS)

Baca Juga :  Kapolres Garut Laksanakan Kunjungan Kerja Ke TK Kemala Bhayangkara 15 dan 23 Garut

Berita Terkait

Pengrusakan Instalasi di Cipicung: PDAM Tirta Intan Garut Tempuh Jalur Hukum
Brigade PII Garut Gelar Seminar Lingkungan dan Kebencanaan serta Buka Green Leadership Camp 2025
Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja
Sambut Camat Baru, APDESI Dorong Kolaborasi Harmonis Demi Percepatan Pembangunan
Ketua Umum DPP GAPERMAS Soroti Dinas Pendidikan, Diduga Lindungi PKBM Fiktif di Garut
37 Pejabat Administrator Dilantik: Camat dan Sekretaris Kecamatan Resmi Mendapatkan Jabatan Baru
Sepak Bola Garut Cetak Sejarah, Putra-Putri Tembus Babak Utama Porprov 2026
Bejat! Ayah Tiri di Limbangan Perkosa Anak Saat Istri Tak di Rumah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 10:32 WIB

Pengrusakan Instalasi di Cipicung: PDAM Tirta Intan Garut Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 8 November 2025 - 12:20 WIB

Brigade PII Garut Gelar Seminar Lingkungan dan Kebencanaan serta Buka Green Leadership Camp 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 07:08 WIB

Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja

Senin, 22 September 2025 - 13:55 WIB

Sambut Camat Baru, APDESI Dorong Kolaborasi Harmonis Demi Percepatan Pembangunan

Sabtu, 20 September 2025 - 11:54 WIB

Ketua Umum DPP GAPERMAS Soroti Dinas Pendidikan, Diduga Lindungi PKBM Fiktif di Garut

Berita Terbaru

Pendidikan

PAN Tetapkan Tiga Formatur DPD Garut Periode 2025–2030

Rabu, 24 Des 2025 - 09:25 WIB