Polres Garut Kembali Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Selaawi. Jumat (31/01/2025).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat pagi, aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

“Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah RH (25) dan DS (33), keduanya warga Kecamatan Selaawi.” Kata Usep.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang yaitu 557 butir tramadol, 510 butir hexymer, 146 butir dextromethorphan, dan 119 butir trihexyphenidyl.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, termasuk handphone dan uang tunai.

Menurut keterangan dari tersangka RH, dirinya hanya bertugas untuk membantu menjualkan obat-obatan tersebut dengan imbalan sebesar Rp 100.000,- dan fasilitas mengkonsumsi obat secara gratis.

RH (25) mengaku barang tersebut milik tersangka DS (33), yang sebelumnya diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, DS (33) juga mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang disebutnya sebagai A dan ia memerintahkan RH (25) untuk menjualkannya.

DS (33) berencana untuk menjual obat-obatan tersebut di pasar gelap.

Kasus ini kini tengah dalam pengembangan lebih lanjut, dengan aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan memeriksa lebih dalam terkait jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini.

Polres Garut telah menetapkan kedua tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan dan menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Kedua tersangka kini ditahan di Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.” Pungkas Usep. (Panji)

Baca Juga :  Polsek Tarogong Kidul Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Perang Sarung

Berita Terkait

Kapolres Garut Buka Bersama dengan Anak Yatim Piatu dan Berikan Santunan
Merawat Warisan Alami : Perumda Tirta Intan Garut dan Sastrawan Gelar Sa’lam Ramadhan
Polsek Tarogong Kidul Amankan Pelaku Curanmor
Polres Garut Laksanakan Sosialisasi Pelayanan 110, WhatsApp Taros Kapolres dan Aduan Media Sosial Polres Garut
Kapolres Garut Laksanakan Pengecekan Pos Pospam dalam Rangka Persiapan OPS Ketupat Lodaya 2025
RRG Gelar Buka Bersama dan Santunan yang Bertemakan ” Rakyat Bantu Rakyat”
RKBM Wujudkan Kepedulian dengan Terapi Cinta untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Polisi Cek TKP Korban Kecelakaan Kereta Api di Leuwigoong
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 11:43 WIB

Kapolres Garut Buka Bersama dengan Anak Yatim Piatu dan Berikan Santunan

Senin, 17 Maret 2025 - 11:27 WIB

Merawat Warisan Alami : Perumda Tirta Intan Garut dan Sastrawan Gelar Sa’lam Ramadhan

Senin, 17 Maret 2025 - 11:16 WIB

Polsek Tarogong Kidul Amankan Pelaku Curanmor

Senin, 17 Maret 2025 - 10:59 WIB

Polres Garut Laksanakan Sosialisasi Pelayanan 110, WhatsApp Taros Kapolres dan Aduan Media Sosial Polres Garut

Senin, 17 Maret 2025 - 09:48 WIB

Kapolres Garut Laksanakan Pengecekan Pos Pospam dalam Rangka Persiapan OPS Ketupat Lodaya 2025

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Tarogong Kidul Amankan Pelaku Curanmor

Senin, 17 Mar 2025 - 11:16 WIB