Garut,Nusaharianmedia.com – Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam toples kue lebaran.
Dalam operasi ini, petugas menangkap seorang pengedar berinisial KD (39), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu senilai Rp 500 juta.
Menurut Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok yang berasal dari Bogor. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama jaringan tersebut.
“Ini merupakan salah satu tangkapan terbesar di awal tahun 2025, karena jarang ditemukan pengedar di Garut yang menyimpan sabu hingga setengah kilogram,” ujar AKP Usep, Sabtu (15/02/2025).
Atas perbuatannya, tersangka KD dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. (DIX)