Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Berhasil Diamankan Polsek Malangbong

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Pada hari Jumat 24 Februari 2025 sekitar jam 14.35 Wib, Polsek Malangbong berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Kp. Pasar Kolot 004/004 Ds.Malangbong Kec.Malangbong Kab.Garut.

Kejadian ini terjadi pada hari Minggu 23 Februari 2025 sekira Jam 12.30 Wib di kp.Sindangwangi 004/001 Ds.Girimakmur Kec.Malangbong Kab.Garut tepatnya di rumah Korban Entin Suprihatini (34) telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan.

Awal mula kejadian sewaktu korban sedang pulang dari pengajian dan masuk kedalam rumah tiba-tiba melihat kaca jendala dapur sudah dalam keadaan tidak ada (rusak), lalu korban meminta bantuan tetangganya untuk memeriksa.

Setelah dicek oleh korban ternyata 1 (Satu) Unit Hp merk OPPO FIS Warna Putih Cream dan 1 (Satu) Unit Hp Merk OPPO A17 Warna Hitam Malam yang di simpan di atas Kursi ruangan Tamu sudah tidak ada kemudian memeriksa bagian dapur ternyata 3 (Tiga) buah tabung ukuran 3 kg warna hijau sudah tidak ada di tempatnya, di duga ada orang yang masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang tersebut dengan tanpa izin pemiliknya.

“Korban yang mengetahui banyak kehilangan barang setelah pulang dari pengajian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malangbong, Pihak kepolisian langsung mendatangi TKP untuk mengumpulkan informasi dari para saksi dan alhamdulillah keesokan harinya pelaku berhasil di amankan pada pukul 14.35 Wib di Kampung Pasar Kolot Desa Malangbong Kecamatan Malangbong Kab.Garut.” Ujar Kapolsek saat wawancara media, Jumat (28/02/2025).

Pelaku adalah MH (32) seorang Wiraswasta yang merupakan warga Desa Girimakmur Kecamatan Malangbong Kab.Garut.

Akibat dari kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 4.150.000,- ( Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) beserta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (Satu) Unit Handphone dan 3 ( Tiga ) Buah Tabung Gas Elpigi ukuran 3 Kg.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Malangbong dan akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.” Pungkas Kapolsek. (Panji)

Baca Juga :  Diduga Ada Pengalihan Aset, Eks Karyawan PT. Danbi Internasional Pertanyakan Status Pailit

Berita Terkait

Aksi Curas Bermodus Batang Pisang di Jalan, Tiga Pemuda Sukaresmi Diamankan Tim Sancang
Tertib Lalu Lintas, Polres Garut Intensifkan Razia Knalpot Brong dan Pelanggaran Kasat Mata
Tindak Lanjut Dumas Warga, Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Parkir Liar di Jalan Ciledug
Ratusan Ojol Datangi Polsek Cibatu, Desak Penindakan Tegas Usai Dugaan Pengeroyokan di Stasiun Cibatu
Korem 062/Tn Bersama Polres Garut Gelar Olahraga Bersama Perkuat Soliditas
Serap Aspirasi Warga dalam Reses Masa Sidang II di Cipicung, Yudha Puja Turnawan Fokus Kesehatan, Infrastruktur, dan Pendidikan
Sengketa Lahan Wakaf YBHM Garut Mengorbankan Siswa dan Hak Pendidikan Anak
Hampir Setahun Berjalan, Rotasi-Mutasi ASN Dinilai Belum Optimal, DPRD Garut Soroti Reformasi Birokrasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:52 WIB

Aksi Curas Bermodus Batang Pisang di Jalan, Tiga Pemuda Sukaresmi Diamankan Tim Sancang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:16 WIB

Tertib Lalu Lintas, Polres Garut Intensifkan Razia Knalpot Brong dan Pelanggaran Kasat Mata

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:49 WIB

Tindak Lanjut Dumas Warga, Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Parkir Liar di Jalan Ciledug

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:37 WIB

Ratusan Ojol Datangi Polsek Cibatu, Desak Penindakan Tegas Usai Dugaan Pengeroyokan di Stasiun Cibatu

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:01 WIB

Korem 062/Tn Bersama Polres Garut Gelar Olahraga Bersama Perkuat Soliditas

Berita Terbaru