Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Berhasil Diamankan Polsek Malangbong

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Pada hari Jumat 24 Februari 2025 sekitar jam 14.35 Wib, Polsek Malangbong berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Kp. Pasar Kolot 004/004 Ds.Malangbong Kec.Malangbong Kab.Garut.

Kejadian ini terjadi pada hari Minggu 23 Februari 2025 sekira Jam 12.30 Wib di kp.Sindangwangi 004/001 Ds.Girimakmur Kec.Malangbong Kab.Garut tepatnya di rumah Korban Entin Suprihatini (34) telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan.

Awal mula kejadian sewaktu korban sedang pulang dari pengajian dan masuk kedalam rumah tiba-tiba melihat kaca jendala dapur sudah dalam keadaan tidak ada (rusak), lalu korban meminta bantuan tetangganya untuk memeriksa.

Setelah dicek oleh korban ternyata 1 (Satu) Unit Hp merk OPPO FIS Warna Putih Cream dan 1 (Satu) Unit Hp Merk OPPO A17 Warna Hitam Malam yang di simpan di atas Kursi ruangan Tamu sudah tidak ada kemudian memeriksa bagian dapur ternyata 3 (Tiga) buah tabung ukuran 3 kg warna hijau sudah tidak ada di tempatnya, di duga ada orang yang masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang tersebut dengan tanpa izin pemiliknya.

“Korban yang mengetahui banyak kehilangan barang setelah pulang dari pengajian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malangbong, Pihak kepolisian langsung mendatangi TKP untuk mengumpulkan informasi dari para saksi dan alhamdulillah keesokan harinya pelaku berhasil di amankan pada pukul 14.35 Wib di Kampung Pasar Kolot Desa Malangbong Kecamatan Malangbong Kab.Garut.” Ujar Kapolsek saat wawancara media, Jumat (28/02/2025).

Pelaku adalah MH (32) seorang Wiraswasta yang merupakan warga Desa Girimakmur Kecamatan Malangbong Kab.Garut.

Akibat dari kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 4.150.000,- ( Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) beserta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (Satu) Unit Handphone dan 3 ( Tiga ) Buah Tabung Gas Elpigi ukuran 3 Kg.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Malangbong dan akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.” Pungkas Kapolsek. (Panji)

Baca Juga :  Polsek Karangpawitan Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Menjelang Ramadhan

Berita Terkait

Pengrusakan Instalasi di Cipicung: PDAM Tirta Intan Garut Tempuh Jalur Hukum
Brigade PII Garut Gelar Seminar Lingkungan dan Kebencanaan serta Buka Green Leadership Camp 2025
Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja
Sambut Camat Baru, APDESI Dorong Kolaborasi Harmonis Demi Percepatan Pembangunan
Ketua Umum DPP GAPERMAS Soroti Dinas Pendidikan, Diduga Lindungi PKBM Fiktif di Garut
37 Pejabat Administrator Dilantik: Camat dan Sekretaris Kecamatan Resmi Mendapatkan Jabatan Baru
Sepak Bola Garut Cetak Sejarah, Putra-Putri Tembus Babak Utama Porprov 2026
Bejat! Ayah Tiri di Limbangan Perkosa Anak Saat Istri Tak di Rumah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 10:32 WIB

Pengrusakan Instalasi di Cipicung: PDAM Tirta Intan Garut Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 8 November 2025 - 12:20 WIB

Brigade PII Garut Gelar Seminar Lingkungan dan Kebencanaan serta Buka Green Leadership Camp 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 07:08 WIB

Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja

Senin, 22 September 2025 - 13:55 WIB

Sambut Camat Baru, APDESI Dorong Kolaborasi Harmonis Demi Percepatan Pembangunan

Sabtu, 20 September 2025 - 11:54 WIB

Ketua Umum DPP GAPERMAS Soroti Dinas Pendidikan, Diduga Lindungi PKBM Fiktif di Garut

Berita Terbaru

Pendidikan

PAN Tetapkan Tiga Formatur DPD Garut Periode 2025–2030

Rabu, 24 Des 2025 - 09:25 WIB