Opini : Copy-Paste atau Plagiarisme Tanpa Izin, Langkah Menuju Ranah Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

(Oleh : Tony Wiramanggala)

Dalam era digital seperti sekarang, penyebaran informasi berlangsung begitu cepat, bahkan dalam hitungan detik. Namun, ada satu hal yang sering kali terabaikan dalam dunia jurnalistik maupun penulisan konten: hak kekayaan intelektual. Copy-paste atau plagiarisme tanpa izin, meski terlihat sepele, berpotensi besar menyeret pelaku ke ranah hukum.

Definisi dan Dampak

Plagiarisme adalah tindakan mengambil karya atau ide orang lain tanpa memberikan atribusi yang semestinya. Praktik ini sering ditemukan dalam tulisan berita, artikel blog, hingga konten media sosial. Meskipun sebagian besar pelaku berdalih bahwa tindakan mereka hanyalah bentuk “sharing informasi,” kenyataannya, tanpa izin atau atribusi, tindakan tersebut melanggar undang-undang hak cipta.

Regulasi Hukum

Di Indonesia, perlindungan terhadap karya intelektual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam pasal-pasalnya, disebutkan bahwa siapa pun yang menggunakan atau mempublikasikan karya orang lain tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana atau denda yang tidak ringan.

Misalnya, Pasal 113 UU Hak Cipta menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta dapat berujung pada pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp4 miliar. Ini bukan jumlah kecil dan jelas menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran hak cipta.

Etika dan Profesionalisme

Selain aspek hukum, copy-paste tanpa izin juga mencederai etika jurnalistik dan profesionalisme penulis. Kredibilitas seorang jurnalis atau penulis sangat bergantung pada integritasnya dalam menghasilkan karya orisinal. Mengambil karya orang lain tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik.

Pencegahan dan Solusi

1. Selalu Cantumkan Sumber: Jika harus menggunakan karya orang lain, pastikan untuk mencantumkan sumbernya secara jelas.

2. Gunakan Lisensi yang Sesuai: Beberapa karya memiliki lisensi Creative Commons yang memungkinkan penggunaannya dengan syarat tertentu.

3. Kembangkan Karya Orisinal: Jadikan karya orang lain sebagai referensi, bukan untuk ditiru sepenuhnya.

Penutup

Copy-paste tanpa izin adalah masalah serius yang tidak bisa dianggap enteng. Selain merugikan pencipta karya, tindakan ini juga mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap proses kreatif. Jika terus dibiarkan, praktik ini dapat menurunkan standar profesionalisme di berbagai bidang. Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat memahami pentingnya menghargai hak cipta dan menjadikan karya orisinal sebagai prioritas.

Hak cipta adalah investasi intelektual, dan pelanggarannya adalah langkah menuju konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan.

Baca Juga :  Penyamaran Total! Polisi Garut Tampil Beda di Catwalk HUT Bayangkara

Berita Terkait

Rendy Destra: Rapimda Berjalan Lancar Meski Penuh Dinamika, Agil Syahrizal Diusung Melalui Proses Demokratis
Sekdes Mekarjaya Aktif Salurkan Bantuan Beras dan Kawal Program Pembinaan Desa
Polsek Banjarwangi Cek TKP Longsor yang Menimpa Rumah Warga
Dedi Rudiana, Kepala Desa yang Menginspirasi: Masyarakat Cikelet Nobatkan Kades Cigadog sebagai Teladan Kepemimpinan
Pemdes Situsari Gelar Pencermatan RPJMDes dan Evaluasi RKPDes 2025: Landasan Strategis Menuju Pembangunan Desa yang Lebih Responsif dan Terarah
Longsor Tutup Jalan Utama di Banjarwangi,Polsek dan Warga Kerja Keras Bersihkan Material
Kapolres Garut Berikan Santunan untuk Korban Longsor Cipongpok, Tinjau Langsung Lokasi Bencana
Tragis di Tengah Hujan Deras: Polsek Banjarwangi Evakuasi Korban Longsor di Tanjungjaya
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Rendy Destra: Rapimda Berjalan Lancar Meski Penuh Dinamika, Agil Syahrizal Diusung Melalui Proses Demokratis

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Sekdes Mekarjaya Aktif Salurkan Bantuan Beras dan Kawal Program Pembinaan Desa

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Polsek Banjarwangi Cek TKP Longsor yang Menimpa Rumah Warga

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Dedi Rudiana, Kepala Desa yang Menginspirasi: Masyarakat Cikelet Nobatkan Kades Cigadog sebagai Teladan Kepemimpinan

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:39 WIB

Pemdes Situsari Gelar Pencermatan RPJMDes dan Evaluasi RKPDes 2025: Landasan Strategis Menuju Pembangunan Desa yang Lebih Responsif dan Terarah

Berita Terbaru