Konferensi Pers Polres Garut Tangkap Keluarga Bejad yang Rudapaksa Anaknya Sendiri

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Pada hari Senin tanggal 07 April 2025 Pukul 00.00 Wib bertempat Kec. Tarogong Kaler, Polres Garut melalui Unit PPA Sat Reskrim Telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Konferensi Pers tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini berlangsung di Graha Mumun Surachman Polres Garut yang di hadiri Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, Kasi Humas IPDA Susilo Adhi dan Ketua Forum KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Jawa Barat Bapak Ato Rinanto.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan awal mula kejadian ini diketahui ketika tetangga korban melihat celana korban penuh dengan darah lalu menanyakan kepada korban serta membuka celana korban untuk memastikan darah tersebut.

Kemudian tetangga korban menanyakan kenapa kelaminnya berdarah, lalu korban menjawab bahwa ada yang masuk ke kelamin korban.

Mendengar Hal tersebut tetangga korban langsung membawa klinik rumah sakit terdekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, menurut keterangan bidan terdapat robekan di alat kelamin korban.

Setelah ditanya oleh bidan, korban mengatakan bahwa ada yang masuk ke kelamin korban lalu bidan menanyakan kembali ke korban sambil memperlihatkan gambar kelamin laki-laki kepada korban, dan korban pun mengkonfirmasi bahwa yang dimasukan ke kelaminya tersebut sesuai dengan apa yang di tunjukan oleh bidan (Gambar Kelamin laki-laki).

Akhirnya setelah ditanya kobran mengatakan bahwa yang melakukan hal tersebut merupakan ayah kandung dan Kaka dari ayah kandung (Uwa) yang mana diduga pelaku tersebut masih keluarga korban.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkannya ke Polres Garut dan Kedua pelaku YM (31) Kakak dari Ayah Korban/Uwa dan YM (25) ayah korban saat ini sudah kami tahan dan akan di proses lebih lanjut”. Ujar Kasat Reskrim kepada media, Jumat (11/04/2025).

Selain itu, Ketua Forum KPAID Jawa Barat juga menyampaikan turut perihatin atas kejadian ini yang dimana korban masih berumur 5 tahun saat ini sedang dalam perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.

“Atas kejadian ini tentunya menjadi perhatian bagi kami, penyebabnya kejadian ini dikarenakan salahnya pola asuh orang tua, Kami mengimbau kepada masyarakat kejadian ini bukan hanya peran kami dan kepolisian tetapi masyarakat yang memiliki anak dan juga sebagai orang tua harus berperan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.” ucap ketua forum KPAID Jawa Barat kepada media.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” Pungkas Kasat Reskrim.” (DIX)

Baca Juga :  Kapolsek Caringin Ipda Indra Koncara Gelar Jumat Curhat,Jalin Sinergi dengan Kepala KUA Caringin Bahas Isu Kamtibmas

Berita Terkait

Masyarakat Desa Bukan Sebatas Jadi Penonton: GEMA PS Garut Dorong Legalitas Pengelolaan KHDPK untuk Keadilan Sosial dan Ekologis
Kapolres Garut Hadiri Peresmian Masjid Jami As-Sa’adah
Satresnarkoba Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras
Polres Garut Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Ke Masyarakat
Aris Munandar: Bupati Garut Lantik 22 Penjabat Desa Baru, Tonggak Pemerataan Pelayanan hingga Peluang Pembangunan di Akar Rumput
Dari Penonton Jadi Pemilik: Desa Ambil Alih Peran Strategis dalam Pengelolaan Hutan
HUT Bhayangkara Ke-79 Polres Garut: Berikan Sembako dan Silaturahmi Semakin Erat
Sat Samapta Polres Garut Gerebek Kontrakan Penjual Obat Terlarang,Amankan Ratusan Butir Obat
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:17 WIB

Masyarakat Desa Bukan Sebatas Jadi Penonton: GEMA PS Garut Dorong Legalitas Pengelolaan KHDPK untuk Keadilan Sosial dan Ekologis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:29 WIB

Kapolres Garut Hadiri Peresmian Masjid Jami As-Sa’adah

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:49 WIB

Polres Garut Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Ke Masyarakat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:55 WIB

Aris Munandar: Bupati Garut Lantik 22 Penjabat Desa Baru, Tonggak Pemerataan Pelayanan hingga Peluang Pembangunan di Akar Rumput

Berita Terbaru

Agama

Kapolres Garut Hadiri Peresmian Masjid Jami As-Sa’adah

Sabtu, 21 Jun 2025 - 14:29 WIB

Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras

Sabtu, 21 Jun 2025 - 11:52 WIB