Jerat Digital: Pria Garut Ditangkap Polisi Usai Jual-Beli Narkoba Via Instagram

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Nusaharianmedia.com – Kemajuan teknologi digital yang seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal produktif justru dimanfaatkan sebagian orang untuk kejahatan. Hal ini terbukti setelah Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut mengungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan melalui media sosial Instagram.

Pelaku berinisial RS (29), warga Kampung Tegallega, Kelurahan Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, ditangkap pada Selasa (29/04/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Rancabango. RS diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika dan psikotropika dengan memanfaatkan platform digital untuk transaksi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat bruto 0,21 gram, tembakau sintetis seberat 7,18 gram, empat butir pil diduga Calmlet Alprazolam, delapan butir pil Alganax Alprazolam, serta peralatan pendukung lainnya seperti plastik klip, microtube, tas, dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

Menurut Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku mendapatkan sabu dari akun Instagram “Greatstruggle.id” dan tembakau sintetis dari akun “Samuderapasific.co”. Sedangkan obat-obatan psikotropika diperoleh dari seseorang bernama Rasya.

“Pelaku sudah sempat menjual sebagian tembakau sintetis dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp400.000. Rencananya, sabu dan tembakau sintetis akan kembali diedarkan, sementara obat psikotropika dikonsumsi sendiri,” terang AKP Usep dalam konferensi pers, Rabu (30/04/2025).

Ia menambahkan, pelaku menggunakan modus canggih dengan menyamarkan pengiriman melalui jasa ekspedisi dan menyembunyikan alamat tujuan. “Ini membuktikan bahwa jaringan pengedar kini menyasar ruang digital sebagai sarana peredaran narkoba. Waspada terhadap pola-pola baru ini sangat penting, apalagi generasi muda adalah pengguna aktif media sosial,” tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat, termasuk pemilik akun Instagram penyedia narkoba. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, terutama yang dilakukan secara daring. (Panji)
Baca Juga :  Ngopi Rakyat Bersama Yuda Puja Turnawan: Legislatif dan Aktivis Garut Bertemu dalam Bincang Hangat di Lesehan Jalan Jenderal Ibrahim Adjie

Berita Terkait

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Senin, 21 September 2026 - 18:33 WIB

Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru