Jerat Digital: Pria Garut Ditangkap Polisi Usai Jual-Beli Narkoba Via Instagram

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Nusaharianmedia.com – Kemajuan teknologi digital yang seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal produktif justru dimanfaatkan sebagian orang untuk kejahatan. Hal ini terbukti setelah Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut mengungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan melalui media sosial Instagram.

Pelaku berinisial RS (29), warga Kampung Tegallega, Kelurahan Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, ditangkap pada Selasa (29/04/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Rancabango. RS diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika dan psikotropika dengan memanfaatkan platform digital untuk transaksi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat bruto 0,21 gram, tembakau sintetis seberat 7,18 gram, empat butir pil diduga Calmlet Alprazolam, delapan butir pil Alganax Alprazolam, serta peralatan pendukung lainnya seperti plastik klip, microtube, tas, dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

Menurut Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku mendapatkan sabu dari akun Instagram “Greatstruggle.id” dan tembakau sintetis dari akun “Samuderapasific.co”. Sedangkan obat-obatan psikotropika diperoleh dari seseorang bernama Rasya.

“Pelaku sudah sempat menjual sebagian tembakau sintetis dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp400.000. Rencananya, sabu dan tembakau sintetis akan kembali diedarkan, sementara obat psikotropika dikonsumsi sendiri,” terang AKP Usep dalam konferensi pers, Rabu (30/04/2025).

Ia menambahkan, pelaku menggunakan modus canggih dengan menyamarkan pengiriman melalui jasa ekspedisi dan menyembunyikan alamat tujuan. “Ini membuktikan bahwa jaringan pengedar kini menyasar ruang digital sebagai sarana peredaran narkoba. Waspada terhadap pola-pola baru ini sangat penting, apalagi generasi muda adalah pengguna aktif media sosial,” tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat, termasuk pemilik akun Instagram penyedia narkoba. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, terutama yang dilakukan secara daring. (Panji)
Baca Juga :  GEMAS PS Gandeng Desa Sarimukti: Kolaborasi Strategis Wujudkan Keadilan Akses Tanah Harapan untuk Rakyat

Berita Terkait

Aksi Curas Bermodus Batang Pisang di Jalan, Tiga Pemuda Sukaresmi Diamankan Tim Sancang
Tertib Lalu Lintas, Polres Garut Intensifkan Razia Knalpot Brong dan Pelanggaran Kasat Mata
Tindak Lanjut Dumas Warga, Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Parkir Liar di Jalan Ciledug
Ratusan Ojol Datangi Polsek Cibatu, Desak Penindakan Tegas Usai Dugaan Pengeroyokan di Stasiun Cibatu
Korem 062/Tn Bersama Polres Garut Gelar Olahraga Bersama Perkuat Soliditas
Serap Aspirasi Warga dalam Reses Masa Sidang II di Cipicung, Yudha Puja Turnawan Fokus Kesehatan, Infrastruktur, dan Pendidikan
Sengketa Lahan Wakaf YBHM Garut Mengorbankan Siswa dan Hak Pendidikan Anak
Hampir Setahun Berjalan, Rotasi-Mutasi ASN Dinilai Belum Optimal, DPRD Garut Soroti Reformasi Birokrasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:52 WIB

Aksi Curas Bermodus Batang Pisang di Jalan, Tiga Pemuda Sukaresmi Diamankan Tim Sancang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:16 WIB

Tertib Lalu Lintas, Polres Garut Intensifkan Razia Knalpot Brong dan Pelanggaran Kasat Mata

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:49 WIB

Tindak Lanjut Dumas Warga, Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Parkir Liar di Jalan Ciledug

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:37 WIB

Ratusan Ojol Datangi Polsek Cibatu, Desak Penindakan Tegas Usai Dugaan Pengeroyokan di Stasiun Cibatu

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:01 WIB

Korem 062/Tn Bersama Polres Garut Gelar Olahraga Bersama Perkuat Soliditas

Berita Terbaru