Jerat Digital: Pria Garut Ditangkap Polisi Usai Jual-Beli Narkoba Via Instagram

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Nusaharianmedia.com – Kemajuan teknologi digital yang seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal produktif justru dimanfaatkan sebagian orang untuk kejahatan. Hal ini terbukti setelah Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut mengungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan melalui media sosial Instagram.

Pelaku berinisial RS (29), warga Kampung Tegallega, Kelurahan Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, ditangkap pada Selasa (29/04/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Rancabango. RS diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika dan psikotropika dengan memanfaatkan platform digital untuk transaksi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat bruto 0,21 gram, tembakau sintetis seberat 7,18 gram, empat butir pil diduga Calmlet Alprazolam, delapan butir pil Alganax Alprazolam, serta peralatan pendukung lainnya seperti plastik klip, microtube, tas, dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

Menurut Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku mendapatkan sabu dari akun Instagram “Greatstruggle.id” dan tembakau sintetis dari akun “Samuderapasific.co”. Sedangkan obat-obatan psikotropika diperoleh dari seseorang bernama Rasya.

“Pelaku sudah sempat menjual sebagian tembakau sintetis dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp400.000. Rencananya, sabu dan tembakau sintetis akan kembali diedarkan, sementara obat psikotropika dikonsumsi sendiri,” terang AKP Usep dalam konferensi pers, Rabu (30/04/2025).

Ia menambahkan, pelaku menggunakan modus canggih dengan menyamarkan pengiriman melalui jasa ekspedisi dan menyembunyikan alamat tujuan. “Ini membuktikan bahwa jaringan pengedar kini menyasar ruang digital sebagai sarana peredaran narkoba. Waspada terhadap pola-pola baru ini sangat penting, apalagi generasi muda adalah pengguna aktif media sosial,” tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat, termasuk pemilik akun Instagram penyedia narkoba. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, terutama yang dilakukan secara daring. (Panji)
Baca Juga :  Dedi Mulyadi Pemimpin Jawa Barat yang Dekat dengan Warga Garut

Berita Terkait

Ketua DPRD Garut: Penertiban Anti Maksiat Terlambat Minimnya Anggaran,Ini Perlu Komitmen Bersama
Pemkab Garut Tegas Tolak Miras: Satpol PP Mantapkan Langkah,Jaga Moral dan Keamanan Daerah
Belasan Anggota Geng Motor Ditangkap, 1 Pelaku Penganiayaan di Tahan 2 DPO
Kapolres Garut Resmikan Peletakan Batu Pertama Masjid Al Fajar di Pakenjeng: Harapan Baru Ditengah Ketiadaan Masjid
Desa Tangguh,Bangsa Kuat: Dede Kusdinar Dorong Reposisi BUMDes dan Koperasi dalam Program Bergizi Gratis Nasional
Ketua DPC GEMA PS Garut,Ganda Permana,S.H: Kepemimpinan Ketua KADIN Ir,H.Rajab Prilyani, Sebuah Angin Segar Bagi Pertumbuhan Ekonomi
Polsek Cisewu Bersama Warga Evakuasi Korban Tanah Longsor,Empat Orang Meninggal Dunia
Sudaryono Pimpin HKTI Pusat,Petani Garut Siap Sambut Era Baru Pertanian Nasional
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:47 WIB

Ketua DPRD Garut: Penertiban Anti Maksiat Terlambat Minimnya Anggaran,Ini Perlu Komitmen Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:57 WIB

Pemkab Garut Tegas Tolak Miras: Satpol PP Mantapkan Langkah,Jaga Moral dan Keamanan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:14 WIB

Belasan Anggota Geng Motor Ditangkap, 1 Pelaku Penganiayaan di Tahan 2 DPO

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:07 WIB

Kapolres Garut Resmikan Peletakan Batu Pertama Masjid Al Fajar di Pakenjeng: Harapan Baru Ditengah Ketiadaan Masjid

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:07 WIB

Desa Tangguh,Bangsa Kuat: Dede Kusdinar Dorong Reposisi BUMDes dan Koperasi dalam Program Bergizi Gratis Nasional

Berita Terbaru