Sosialisasi program ini digelar pada Jumat, 16 Mei 2025, bertempat di lantai tiga Gedung Bank BJB Cabang Garut. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para camat dari seluruh wilayah Kabupaten Garut, pejabat lintas sektor, serta perwakilan dari lembaga yang berperan dalam pengembangan ekonomi masyarakat desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Lembaga Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, Idad Badrudin, SE, yang menjadi narasumber utama dalam sosialisasi ini, memberikan penekanan bahwa koperasi tidak boleh hanya menjadi simbol administratif, melainkan harus menjadi kekuatan ekonomi nyata yang hidup dan tumbuh di tengah masyarakat.
“Kita tidak ingin koperasi hanya berfungsi sebagai papan nama. Koperasi harus hidup, aktif, dan mampu mengelola potensi unggulan yang dimiliki desa dan kelurahan,” ujar Idad di hadapan peserta.
Ia menegaskan bahwa koperasi yang sehat dan profesional akan menjadi sarana kolektif yang mampu menyatukan pelaku usaha mikro, petani, pengrajin, pedagang, hingga sektor informal lainnya dalam satu wadah usaha bersama yang inklusif dan demokratis.
421 Desa dan 21 Kelurahan Ditargetkan Miliki Koperasi Aktif
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Garut menargetkan sebanyak 421 desa dan 23 kelurahan telah memiliki koperasi aktif dan berbadan hukum resmi paling lambat pada akhir Mei 2025. Target ini bukan tanpa alasan, karena pemerintah ingin menjadikan koperasi sebagai instrumen utama dalam membangun kekuatan ekonomi dari bawah.
“Desa dan kelurahan harus segera melakukan musyawarah pembentukan koperasi. Libatkan tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, pelaku usaha lokal, serta unsur kelembagaan desa agar koperasi betul-betul hadir dari dan untuk warga,” kata Idad saat dimintai keterangan Nusaharianmedia.com melalui sambungan Whatsapp miliknya. Senin, (19/05/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya sinergi semua unsur masyarakat – mulai dari kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga tokoh adat dan agama – dalam mendukung ekosistem koperasi yang sehat dan dinamis.
Berlandaskan Regulasi dan Diperkuat Pembinaan
Program Koperasi Merah Putih tidak digagas tanpa pijakan hukum. Pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standarisasi Usaha Koperasi sebagai pedoman dasar.
“Ini bukan sekadar gerakan pragmatis. Kita ingin koperasi-koperasi yang terbentuk memiliki fondasi hukum dan manajerial yang kuat, serta mampu berkembang secara digital,” lanjut Idad.
DPMD bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut juga telah merancang pola pembinaan jangka panjang bagi koperasi yang terbentuk. Program pembinaan tersebut mencakup pelatihan manajemen koperasi, tata kelola organisasi, pelaporan keuangan, hingga digitalisasi usaha melalui sistem aplikasi yang akan disediakan oleh pemerintah.
Dukungan Camat: Koperasi Jadi Harapan Ekonomi Baru
Dalam forum sosialisasi tersebut, para camat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Garut menunjukkan antusiasme dan komitmen mereka untuk menyukseskan program ini di wilayah masing-masing. Mereka menilai koperasi bisa menjadi solusi efektif dalam memperkuat ekonomi lokal, mengurangi ketergantungan pada bantuan luar, dan membuka peluang kerja bagi masyarakat desa.
“Kami siap mengawal program ini karena kami yakin koperasi dapat menjadi solusi nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkap salah satu camat yang hadir.
Mereka juga menyambut baik upaya pemerintah untuk melibatkan unsur masyarakat secara luas dalam pendirian koperasi, sehingga badan usaha yang terbentuk memiliki legitimasi sosial yang kuat dan tidak terkesan top-down.
Koperasi Merah Putih: Gerakan Bersama Membangun Ekonomi Kerakyatan
Idad Badrudin menutup paparannya dengan penegasan bahwa Koperasi Merah Putih bukanlah sekadar program instan atau kegiatan seremonial belaka, melainkan sebuah gerakan besar yang akan menjadi tonggak transformasi pembangunan ekonomi lokal di Kabupaten Garut.
“Koperasi ini adalah wajah baru pembangunan ekonomi lokal. Desa dan kelurahan harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek penerima bantuan. Inilah saatnya kita bergerak bersama membangun kekuatan ekonomi dari bawah,” ujarnya.
Ia optimistis, jika seluruh pihak bersatu dan berkomitmen, maka koperasi-koperasi yang tumbuh di desa dan kelurahan akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang mandiri, berdaya saing, dan tahan terhadap guncangan ekonomi global.
Dengan tekad dan dukungan lintas elemen masyarakat, Kabupaten Garut bersiap melangkah menuju masa depan ekonomi yang lebih tangguh, adil, dan berkelanjutan melalui jalan koperasi. (Red)