Garut, Nusaharianmedia.com – Warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, melaporkan Kepala Desa Cahdiana ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Garut atas dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan desa.
Langkah ini diambil setelah sejumlah warga, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, Ketua MUI, organisasi lokal, dan Karang Taruna, mendesak transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Warga juga menuntut agar Kepala Desa segera mundur dari jabatannya.
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Garut, Jawa Barat. Idad Badrudin, SE, yang menerima laporan tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai regulasi yang berlaku. “Kami akan memastikan laporan ini diproses secara profesional dan transparan,” ujar Idad pada Senin (06/01/2025).
Dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah menjadi salah satu sorotan utama dalam laporan tersebut. Selain itu, pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa diakui mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 255 Tahun 2021, yang mengatur sinergi antara kecamatan dan instansi terkait.
Camat Sukawening, Jeje Jenal, S.S.Tp., M.M.Si., juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan investigasi atas laporan warga. “Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah investigasi untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut,” ungkapnya.
Langkah ini mencerminkan keprihatinan warga terhadap tata kelola pemerintahan desa yang dinilai kurang transparan. Warga berharap agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. (T. Wirama)