Langkah progresif ini merupakan hasil kolaborasi antara Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS), yang dikomandoi oleh Ganda Permana, S.H., bersama sejumlah kepala desa yang peduli terhadap kedaulatan ruang hidup masyarakat.
Widiana menilai bahwa KHDPK bukan sekadar alih kelola lahan dari Perhutani kepada masyarakat desa, melainkan sebuah paradigma baru yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. “Ini bukan proyek biasa. KHDPK membuka pintu kemandirian desa secara ekonomi, ekologis, dan sosial. Saya menyambut baik kolaborasi GEMA PS dengan para kepala desa,” kata Widiana, Minggu (22/06/2025).
Menurutnya, inisiatif ini memberikan akses legal dan sah kepada masyarakat—khususnya petani—untuk mengelola lahan hutan produksi dengan pendekatan berbasis kelestarian. Hal ini dinilai mampu menjawab problem struktural petani selama ini yang kerap terkunci akses terhadap lahan.
KHDPK, lanjutnya, mengintegrasikan tiga aspek penting dalam konsep pembangunan berkelanjutan: ekologi, ekonomi, dan sosial. Ia menilai bahwa KHDPK berpotensi besar untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi ketimpangan, dan meningkatkan daya saing desa tanpa harus merusak keseimbangan alam.
“KHDPK bukan hanya soal tanah, tapi tentang masa depan desa. Kita ingin petani bukan lagi penonton, tapi pelaku utama pembangunan,” tegas Widiana.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. HKTI Garut, kata Widiana, siap menjalin kerja sama strategis dengan GEMA PS, pemerintah desa, kelompok tani, LSM, akademisi, dan lembaga pemerintah untuk mengawal keberhasilan program ini. “Perubahan sejati hanya bisa dicapai dengan gotong royong. HKTI Garut akan terus ikut terlibat aktif,” ujarnya.
Widiana juga mengapresiasi visi Gubernur Jawa Barat yang menjadikan desa sebagai episentrum pembangunan ekonomi. Ia menyebut KHDPK sebagai salah satu sarana untuk merealisasikan visi tersebut melalui peningkatan nilai tambah sektor pertanian dan kehutanan.
“KHDPK adalah jawaban atas mimpi-mimpi lama desa. Ini solusi berbasis akar rumput yang harus kita jaga dan lanjutkan. Bukan proyek seremonial, tapi gerakan jangka panjang,” tandasnya.
Menutup pernyataannya, Widiana berharap agar implementasi KHDPK tidak terhambat oleh birokrasi yang rumit. Ia mendorong agar program ini benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani dan desa secara langsung. Penguatan kapasitas masyarakat, menurutnya, menjadi kunci agar KHDPK berkelanjutan dan produktif.
Sebagai informasi, KHDPK merupakan skema pengelolaan kawasan hutan yang membuka akses kepada masyarakat, lembaga desa, dan organisasi kemasyarakatan untuk mengelola lahan hutan secara legal, dengan pendekatan perhutanan sosial. Di Garut, program ini mulai menjadi perhatian publik karena dinilai mampu membangkitkan ekonomi desa dari kekuatan lokal yang selama ini terabaikan. (Red)