Dua Tersangka Pengeroyokan Diamankan, Polres Garut Tegas Tindak Pelaku Kekerasan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Polres Garut melalui Unit III Pidana Umum (Pidum) Satreskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Penahanan dilakukan pada hari Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 04.40 WIB. Kedua tersangka diketahui berinisial ADP (37) warga Kecamatan Banjarwangi dan SS (33) warga Kecamatan Tarogong Kidul yang telah melakukan penganiayaan terhadap suami dari pelapor Ibu Irma.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Taringul, Desa Ciudian, Kecamatan Singajaya. Korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang melibatkan penggunaan pecahan kaca dan potongan kayu kecil yang kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh kepolisian.

Peristiwa bermula saat salah satu tersangka, SS, datang menjenguk ayah dari ADP di rumah istri ayahnya. Di sana, terjadi ketegangan antara SS dan korban yang bernama Firman, menantu dari istri ayah ADP. Ketegangan berlanjut hingga SS dan ADP merasa tersinggung atas perlakuan korban dan istrinya, lalu memutuskan untuk mendatangi rumah korban pada malam harinya.

Saat tiba di lokasi, SS mendobrak pintu rumah korban, lalu keduanya langsung masuk ke dalam dan terlibat cekcok dengan korban dan istrinya. Dalam situasi itu, ADP menekan leher korban sambil berkata kasar, kemudian menyeret korban keluar kamar. Di luar kamar, SS langsung memiting leher korban hingga terjatuh dan mengenai meja kaca yang menyebabkan luka pada tangan korban.

Barang bukti berupa kaos krem, celana pendek hijau army, pecahan kaca, dan potongan kayu kecil telah diamankan dari lokasi kejadian.

“Kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP subsider Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H. kepada awak media, Rabu (09/07/2025).

Penanganan tegas ini menunjukkan komitmen Kepolisian Resor Garut dalam memberantas segala bentuk tindak kekerasan di masyarakat serta memastikan bahwa setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Panji)
Baca Juga :  Patroli Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda yang Akan Perang Sarung

Berita Terkait

Diam Tapi Berdampak: Iwan Setiawan,ASN Kesbangpol Garut yang Mengabdi dengan Sunyi dan Penuh Arti
“Merawat Indonesia dari Desa”: Dialog Kerukunan Umat Beragama Jadi Fondasi Harmoni dan Ketahanan Sosial
Jaga Keamanan, Polsek Samarang Laksanakan Patroli Siskamling di Tiga Wilayah
Gema PS Garut Tinjau Zona Edu Wisata Pananjung: Pastikan Kepastian Batas Kelola dan Sinergi Antar Kelompok
Polres Garut Ungkap Peredaran Ekstasi dan Ganja,Dua Pelaku Ditangkap Polisi di Kadungoran
Polsek Wanaraja Gelar Gatur Pagi,Pastikan Keamanan Jalur Sekolah dan Pasar
Cafe 10,2 Hadirkan Harapan Baru Bagi Ekonomi Kreatif Garut: Suprih Roziqiin Apresiasi Anak Muda dan Peran Strategis Kapolres dalam Menjaga Iklim Usaha
Riki Megawan Gugat Sistem Tender Proyek di Garut: “Sudah Saatnya Dibongkar dan Dibenahi Total”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:34 WIB

Diam Tapi Berdampak: Iwan Setiawan,ASN Kesbangpol Garut yang Mengabdi dengan Sunyi dan Penuh Arti

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:03 WIB

“Merawat Indonesia dari Desa”: Dialog Kerukunan Umat Beragama Jadi Fondasi Harmoni dan Ketahanan Sosial

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:08 WIB

Jaga Keamanan, Polsek Samarang Laksanakan Patroli Siskamling di Tiga Wilayah

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:50 WIB

Gema PS Garut Tinjau Zona Edu Wisata Pananjung: Pastikan Kepastian Batas Kelola dan Sinergi Antar Kelompok

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:22 WIB

Dua Tersangka Pengeroyokan Diamankan, Polres Garut Tegas Tindak Pelaku Kekerasan

Berita Terbaru