Kuota Haji Garut 2026 Turun Drastis, Kemenag Jelaskan Penyebab dan Mekanismenya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com — Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Garut, H. Indra Azwar Mawardi, S.H.I., memberikan penjelasan terkait kuota haji tahun 2026 yang menjadi perhatian masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat ditemui team nusaharianmedia.com di Kantor Kemenag Garut, Selasa (25/11/2025).

 

Menurutnya, seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji reguler—mulai dari pendaftaran hingga pemberangkatan—sepenuhnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

 

“Saat ini tidak ada pembagian kuota berdasarkan kabupaten atau kota, semuanya mengikuti nomor urut porsi provinsi,” jelas H. Indra.

 

Kuota Jawa Barat Turun, Garut Alami Dampak Terbesar

Pada 2025, kuota haji Jawa Barat mengalami penurunan signifikan dari sekitar 38.000 jemaah menjadi hanya 29.000. Kondisi ini berdampak besar terhadap seluruh kabupaten/kota, termasuk Garut.

 

“Garut tahun ini hanya mendapat sekitar 109 jemaah, padahal biasanya bisa mencapai 1.800–2.000 orang,” ungkapnya.

 

H. Indra menjelaskan bahwa kecilnya kuota Garut bukan keputusan lokal, melainkan murni akibat pergerakan nomor porsi provinsi. Garut terakhir kali memberangkatkan jemaah dalam jumlah besar pada 2015, sehingga banyak pendaftar dengan nomor porsi baru harus menunggu lebih lama. Sementara daerah seperti Depok, Bekasi, Indramayu, dan Cirebon memiliki lebih banyak pendaftar lama sehingga otomatis memperoleh porsi lebih besar.

Baca Juga :  Bikers Subuh Akbar Garut Rayakan Milad ke-7, Satukan Spirit Iman dan Ukhuwah di Masjid Jami’ Al-Abror

 

Aspirasi Jemaah Muncul Secara Mandiri

Menanggapi audiensi sebagian jemaah yang mempertanyakan kuota haji, H. Indra menegaskan bahwa aspirasi tersebut murni datang dari jemaah, bukan dari forum atau lembaga KBIH tertentu.

 

“Mereka berharap ada sosialisasi lebih jelas tentang mekanisme kuota dan nomor porsi. Saya mendukung aspirasi itu. Kemenag bekerja berdasarkan sistem: siapa yang daftar duluan, dia yang berangkat lebih dulu,” tegasnya.

 

Peluang Penambahan Kuota Masih Terbuka

Menurutnya, peluang adanya kuota tambahan tetap terbuka, baik untuk jemaah lansia maupun apabila pemerintah pusat melakukan perubahan kebijakan. Namun hal tersebut bergantung pada kondisi cuaca, kesiapan anggaran, hingga keputusan provinsi.

 

Imbauan untuk Jemaah Haji 2026

H. Indra berharap seluruh jemaah yang masuk daftar keberangkatan 2026 segera melunasi biaya haji tepat waktu.

 

“Mudah-mudahan semua bisa melunasi. Jika ada perubahan kuota atau pergeseran jadwal, akan disampaikan secara resmi oleh pemerintah provinsi,” ujarnya.

 

Masyarakat Diingatkan Cermat Pilih Travel dan Pahami Aturan Umrah Mandiri

 

Seiring maraknya promosi umrah murah dan tren umrah mandiri yang tengah meningkat, Kementerian Agama bersama unsur terkait mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih agen perjalanan dan memahami aturan resmi sebelum berangkat.

 

Baca Juga :  Polsek Banjarwangi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Longsor di Jalan Banjarwangi–Singajaya

Setiap travel umrah, tegasnya, wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Legalitas ini menjadi jaminan pelayanan, keamanan, serta kepastian keberangkatan dan kepulangan jemaah.

 

“Pastikan dulu travel-nya berizin. Cek pesawatnya, akomodasinya, biayanya, dan terutama tiket pulang-pergi yang harus benar-benar jelas,” ujarnya.

 

Jemaah juga diingatkan bahwa apabila pelayanan tidak sesuai dengan penawaran, mereka memiliki dasar hukum untuk menuntut atau melapor.

 

Fenomena Umrah Mandiri: Boleh, Tapi Ada Aturan

Tren umrah mandiri yang kini banyak diminati masyarakat juga menjadi sorotan. Umrah mandiri berarti keberangkatan dilakukan tanpa travel resmi, umumnya oleh satu keluarga.

 

Namun terdapat beberapa batasan penting:

1. Tidak boleh merekrut atau mengajak jamaah lain seperti travel.

2. Semua proses dilakukan sendiri, mulai dari visa, transportasi, hingga layanan di Tanah Suci.

3. Harga lebih murah karena tidak ada layanan yang diatur atau dijamin pemerintah, sehingga seluruh risiko ditanggung jemaah.

 

“Umrah mandiri itu boleh, tapi hanya untuk sendiri atau keluarga. Tidak boleh mengajak banyak orang. Kalau sudah mengumpulkan orang lain, itu sudah menyerupai travel dan harus punya izin operasional,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa perbedaan harga yang lebih murah harus dipahami sebagai konsekuensi minimnya layanan yang diterima. (Hil)

Berita Terkait

Perumda Tirta Intan Garut Pastikan Pelayanan Optimal Selama Libur Idul Fitri 1447 H
Nyaris Tabrak Polisi, Ambulans Ugal-ugalan Tanpa Pasien Dikejar dan Dihentikan di Malangbong
Imbauan Tak Digubris, Pelat Merah Ikut Mudik? Kendaraan Dinas Terpantau Antre di Jalur Selatan Garut
Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan Inisiasi Donor Darah, Dorong Kesadaran Generasi Muda di Tengah Kebutuhan Mendesak
Jurnalis Dianiaya, Ketua IWO Garut Desak Penegakan Hukum Tegas
PPRG Cup 7 Resmi Digelar, Ajang Nasional Perkuat Kekompakan Organisasi
Idul Fitri 1447 H, Ketua DPC PPKHI Garut Tekankan Persaudaraan dan Kepedulian Sosial
Aceng Malki Ajak Perkuat Silaturahmi di Momentum Idul Fitri 1447 H
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:57 WIB

Perumda Tirta Intan Garut Pastikan Pelayanan Optimal Selama Libur Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:42 WIB

Nyaris Tabrak Polisi, Ambulans Ugal-ugalan Tanpa Pasien Dikejar dan Dihentikan di Malangbong

Senin, 23 Maret 2026 - 17:52 WIB

Imbauan Tak Digubris, Pelat Merah Ikut Mudik? Kendaraan Dinas Terpantau Antre di Jalur Selatan Garut

Senin, 23 Maret 2026 - 17:33 WIB

Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan Inisiasi Donor Darah, Dorong Kesadaran Generasi Muda di Tengah Kebutuhan Mendesak

Senin, 23 Maret 2026 - 17:17 WIB

Jurnalis Dianiaya, Ketua IWO Garut Desak Penegakan Hukum Tegas

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Jurnalis Dianiaya, Ketua IWO Garut Desak Penegakan Hukum Tegas

Senin, 23 Mar 2026 - 17:17 WIB