Beasiswa Menyusut di Tengah Biaya Naik, GMNI Nilai Akses Pendidikan Tinggi Kian Tidak Adil

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com Jakarta, 1 Februari 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Bidang Perguruan Tinggi dan Politik Kemahasiswaan menyoroti secara serius penurunan kuota beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam rentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023–2026. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mempersempit akses pendidikan tinggi, khususnya bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan kelompok sosial marjinal.

Ketua DPP GMNI Bidang Perguruan Tinggi dan Politik Kemahasiswaan, Moh. Sehabudin, menyampaikan bahwa meskipun secara normatif alokasi anggaran pendidikan tetap dipertahankan sebesar 20 persen dari APBN, realitas kebijakan menunjukkan adanya pengetatan kuota dan penyesuaian program beasiswa strategis yang berdampak langsung pada kesempatan mahasiswa miskin untuk mengakses pendidikan tinggi.

Ia mencontohkan penurunan signifikan pada beasiswa LPDP, yang dari lebih dari 9.000 penerima pada tahun 2023 berkurang menjadi sekitar 4.000 penerima pada tahun 2025, dan hanya mengalami kenaikan terbatas pada tahun 2026. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan sinyal kuat bahwa negara mulai mengendurkan tanggung jawabnya dalam menjamin keberlanjutan pendidikan tinggi yang berkeadilan sosial.

Penurunan kuota tersebut berdampak langsung pada proporsi mahasiswa dari kelompok ekonomi bawah yang dapat mengakses beasiswa negara. Berdasarkan kompilasi data Kemendikbudristek, LPDP, dan BPS, pada tahun 2023 sekitar 62–65 persen penerima beasiswa pendidikan tinggi berasal dari keluarga miskin dan rentan. Angka ini kemudian menurun menjadi sekitar 58 persen pada 2024, dan kembali turun ke kisaran 52–55 persen pada 2025, seiring dengan pengetatan kuota dan meningkatnya kompetisi antarpendaftar. Pada tahun 2026, meskipun terjadi sedikit penambahan kuota LPDP, proporsi mahasiswa miskin penerima beasiswa diperkirakan belum kembali ke level 2023.

Baca Juga :  Captn Toni Saputra Pimpin Langsung Persiapan Grand Launching RAN7 di Candra Kirana Garut , Saat Ini Sudah Mencapai 40 Persen

Penurunan kuota LPDP, lanjut Sehabudin, terjadi seiring kebijakan efisiensi APBN dan penyesuaian fiskal dengan alasan menjaga keberlanjutan Dana Abadi Pendidikan. Namun, DPP GMNI menilai kebijakan tersebut tidak diimbangi dengan skema alternatif yang memadai bagi calon mahasiswa berprestasi dari latar belakang ekonomi lemah. Negara, menurutnya, tidak boleh semata-mata berbicara tentang keberlanjutan fiskal tanpa memperhatikan keberlanjutan sosial.

Di sisi lain, program KIP Kuliah memang masih menjangkau lebih dari satu juta mahasiswa aktif di seluruh Indonesia. Namun, dalam praktiknya, kuota mahasiswa baru menunjukkan kecenderungan stagnan. DPP GMNI mencatat bahwa pada tahun 2023 mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan yang tertampung melalui KIP Kuliah mencapai sekitar 75 persen dari total penerima baru. Persentase tersebut kemudian menurun menjadi sekitar 72 persen pada 2024, dan kembali turun ke kisaran 68–70 persen pada 2025, seiring meningkatnya angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi dan tekanan ekonomi masyarakat pasca pandemi.

Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan antara kebutuhan riil mahasiswa miskin dengan kapasitas daya tampung program KIP Kuliah di berbagai daerah serta perguruan tinggi negeri dan swasta. Banyak mahasiswa dari keluarga miskin yang secara akademik memenuhi syarat, namun gagal memperoleh bantuan akibat keterbatasan kuota.

Baca Juga :  PPP Garut Gelar Madrasah Kader Partai, Ayi Suryana Tekankan Kader Berintegritas dan Berjiwa Kepemimpinan

DPP GMNI menegaskan bahwa kebijakan penurunan atau stagnasi kuota beasiswa harus dievaluasi secara menyeluruh dengan merujuk pada amanat konstitusi dan regulasi yang berlaku. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan mewajibkan negara membiayainya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta komitmen negara dalam RPJMN dan Nota Keuangan APBN juga menempatkan pendidikan tinggi sebagai instrumen strategis pembangunan nasional.

Menurut Sehabudin, apabila kuota beasiswa dikurangi sementara biaya pendidikan terus meningkat, maka yang terjadi adalah peminggiran sistematis terhadap anak-anak rakyat dari bangku perguruan tinggi. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa.

Atas dasar itu, DPP GMNI menyatakan sikap untuk mendesak pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kuota KIP Kuliah dan LPDP dalam APBN 2026. DPP GMNI juga menuntut penambahan kuota beasiswa, khususnya bagi mahasiswa dari keluarga miskin, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok sosial rentan. Selain itu, DPP GMNI mendorong adanya transparansi dan partisipasi publik yang lebih luas dalam perumusan kebijakan pendidikan tinggi nasional serta menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

“Pendidikan tinggi harus menjadi alat emansipasi rakyat, bukan privilese segelintir orang. Negara tidak boleh mundur dari tanggung jawab sejarahnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutup Moh. Sehabudin.

Berita Terkait

DPRD Jabar Tinjau SMAN 2 Gunung Putri Roboh, Aceng Malki Tekankan Pengawasan Proyek
Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Matangkan Persiapan H+1 Milad ke-34, Perkuat Peran Sosial dan Dakwah
Aksi Curas Bermodus Batang Pisang di Jalan, Tiga Pemuda Sukaresmi Diamankan Tim Sancang
Koordinator Hukum BPC PHRI Soroti Mandeknya Aturan Teknis CSR, Singgung Ketimpangan dengan Kontribusi PAD
Lepas PNS Purnabakti, Sekda Garut Minta ASN Maksimalkan Pelayanan hingga Pensiun
Forum Pemerhati Lingkungan Garut Kritik Absennya Bupati di Forum Audiensi Lingkungan
PB HMI Soroti Pertambangan Emas Garut, Kejelasan Peran PT Antam Dipertanyakan
Tertib Lalu Lintas, Polres Garut Intensifkan Razia Knalpot Brong dan Pelanggaran Kasat Mata
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:25 WIB

DPRD Jabar Tinjau SMAN 2 Gunung Putri Roboh, Aceng Malki Tekankan Pengawasan Proyek

Rabu, 4 Februari 2026 - 00:14 WIB

Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Matangkan Persiapan H+1 Milad ke-34, Perkuat Peran Sosial dan Dakwah

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:52 WIB

Aksi Curas Bermodus Batang Pisang di Jalan, Tiga Pemuda Sukaresmi Diamankan Tim Sancang

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:39 WIB

Beasiswa Menyusut di Tengah Biaya Naik, GMNI Nilai Akses Pendidikan Tinggi Kian Tidak Adil

Senin, 2 Februari 2026 - 18:59 WIB

Koordinator Hukum BPC PHRI Soroti Mandeknya Aturan Teknis CSR, Singgung Ketimpangan dengan Kontribusi PAD

Berita Terbaru