GLMPK Bongkar Pelanggaran Lahan PT JIL di Sempadan Sungai Cimanuk, DPRD Turun Tangan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com – 8 Oktober 2025 —Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan bersama menggelar audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Garut dan pihak PT Jakarta Inti Land (JIL), membahas dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimanuk–Cisanggarung, tepatnya di kawasan belakang Hotel Mercure, Ramayana, Ciplaz, dan kolam renang Tropicana.

 

Audiensi ini digelar setelah GLMPK melaporkan adanya pelanggaran batas bangunan terhadap garis sempadan sungai yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yakni minimal 15 meter dari bibir sungai.

 

Penasihat hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihak PT JIL telah mengakui adanya bangunan di wilayah sempadan sungai. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan yang dilakukan GLMPK, jarak antara bangunan terakhir dengan tanggul Sungai Cimanuk hanya sekitar 4,8 meter, jauh dari ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kesempatan Karier : Rekrutmen Wartawan dan Wartawati Daerah untuk Posisi Kepala Perwakilan (Kaperwil) dan Kepala Biro (Kabiro) di Seluruh Indonesia

 

“Alhamdulillah, hari ini kami mendapat kejelasan bahwa PT JIL mengakui ada area bangunan di zona sempadan. Padahal, menurut aturan, jarak minimalnya 15 meter dari bibir sungai dan harus bebas dari bangunan permanen,” ujar Asep.

 

Selain hasil pengukuran internal, GLMPK juga merujuk pada surat dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung tertanggal 26 Maret 2025, yang menegaskan bahwa area tersebut termasuk wilayah sempadan sungai yang wajib dikosongkan.

 

Dalam hasil audiensi, disepakati dua poin penting:

 

1. PT Jakarta Inti Land diberi waktu satu minggu—mulai 8 hingga 15 Oktober 2025—untuk memasang garis pembatas sejauh 15 meter dari tanggul sungai serta mengosongkan area itu dari aktivitas parkir atau bangunan permanen.

 

2. Apabila tidak dilaksanakan dalam tenggat waktu tersebut, penegakan hukum akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satpol PP dengan pendampingan GLMPK.

Baca Juga :  Polsek Cihurip Cek Langsung Kecelakaan Truk Terperosok di Jalan Gunung Geulap

 

“Kami sebenarnya sudah menyiapkan satu truk seng untuk dipasang sebagai pembatas hari ini. Namun karena pihak PT JIL berjanji akan melakukannya sendiri, kami tunda dulu langkah itu,” jelas Asep.

 

 

Terkait bangunan mushola yang berada di sisi timur kawasan, Asep menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak termasuk dalam area yang wajib dikosongkan.

“Mushola itu berbeda, karena merupakan fasilitas ibadah, bukan untuk kepentingan komersial,” tambahnya.

 

 

Asep juga menyebut bahwa hingga saat ini PT JIL belum dapat menunjukkan izin atau rekomendasi resmi dari instansi terkait atas pemanfaatan lahan sempadan sungai tersebut.

 

Audiensi ini menjadi langkah awal penting dalam penegakan tata ruang di Kabupaten Garut serta upaya menjaga kelestarian Sungai Cimanuk sebagai aset publik dan lingkungan yang harus dilindungi. (Hilman)

Berita Terkait

Brigade PII Garut Gelar Seminar Lingkungan dan Kebencanaan serta Buka Green Leadership Camp 2025
“Pegawai Dishub dan Kecamatan Ukir Prestasi, Dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu”
Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja
Wakil Ketua DPRD Garut Ayi Suryana, S.E. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 6.597 PPPK: Jadilah Teladan Abdi Negara
Ketua DPRD Garut Aris Munandar Apresiasi Pelantikan 6.596 PPPK Paruh Waktu: Wujud Komitmen Pemerintah Daerah Tingkatkan Pelayanan Publik
Bupati Garut Abdusy Syakur Lantik 6.596 PPPK Paruh Waktu di Alun-Alun Garut, Tegaskan Komitmen dan Penguatan Pelayanan Publik
Antara Harapan dan Regulasi: Nasib 334 Lulusan PPG Prajabatan Garut Menanti Kepastian,
Anggota DPRD Soroti Pejabat PUPR Garut yang Tak Pernah Hadir di Rapat Kerja DPRD
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 12:20 WIB

Brigade PII Garut Gelar Seminar Lingkungan dan Kebencanaan serta Buka Green Leadership Camp 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 11:56 WIB

“Pegawai Dishub dan Kecamatan Ukir Prestasi, Dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu”

Sabtu, 8 November 2025 - 07:08 WIB

Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja

Jumat, 7 November 2025 - 17:12 WIB

Wakil Ketua DPRD Garut Ayi Suryana, S.E. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 6.597 PPPK: Jadilah Teladan Abdi Negara

Jumat, 7 November 2025 - 13:29 WIB

Ketua DPRD Garut Aris Munandar Apresiasi Pelantikan 6.596 PPPK Paruh Waktu: Wujud Komitmen Pemerintah Daerah Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terbaru