HMI Garut Desak Usut Dugaan Perlindungan Mafia Proyek di Dinas PERKIM: BPK Ungkap Kerugian Tak Tuntas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Isu hangat mengguncang lingkaran birokrasi Kabupaten Garut setelah Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melontarkan tudingan keras kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM).

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kang Pram, perwakilan PPD HMI Garut, ia menyebut adanya dugaan kuat bahwa Kepala Dinas PERKIM melindungi mafia proyek melalui serangkaian praktik manipulasi administratif dan pembiaran pelanggaran hukum yang merugikan keuangan daerah.

Kang Pram menjelaskan, berdasarkan pemantauan lapangan dan telaah dokumen, sejumlah proyek infrastruktur yang dikelola Dinas PERKIM pada tahun anggaran 2024 mengalami ketidaksesuaian dengan kontrak yang telah disepakati.

Ketidaksesuaian itu mencakup penurunan kualitas pekerjaan, penggunaan material di bawah standar, hingga kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada potensi kerugian negara.

Lebih lanjut, Kang Pram mengungkapkan bahwa temuan-temuan tersebut sejatinya sudah diungkap secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Garut pada 10 Januari 2025. Namun, ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak dinas maupun pemerintah daerah untuk memulihkan kerugian tersebut.

“Kami memiliki data dan bukti bahwa ada pengurangan volume pekerjaan yang seharusnya dikembalikan maksimal 60 hari setelah LHP diterima, sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Tapi hingga kini belum ada pengembalian sepeser pun,” kata Kang Pram dalam konferensi persnya. Sabtu,(11/052025).

Ironisnya, alih-alih menempuh jalur hukum atau menegakkan sanksi administratif kepada pihak pelaksana proyek, Kepala Dinas PERKIM justru diketahui membuat “fakta integritas” yang memperpanjang batas waktu pengembalian kerugian menjadi enam bulan atau sekitar 180 hari. Bagi Kang Pram, kebijakan tersebut tidak hanya melanggar peraturan yang ada, tetapi juga mencerminkan sikap melindungi pihak-pihak pelanggar kontrak.

“Ini bukan lagi soal kelalaian administratif. Ini sudah masuk ranah pembiaran terhadap potensi tindak pidana korupsi. Kepala dinas tidak bisa seenaknya membuat aturan sendiri yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Dugaan Pengaturan Rekanan Proyek

Selain soal pengembalian kerugian, Kang Pram juga menyoroti proses pemilihan rekanan proyek yang dinilai sarat praktik tidak sehat. Ia menduga ada pengaturan atau pengkondisian pemenang tender, termasuk dalam proses penunjukan langsung. Menurutnya, sejumlah pihak yang tidak kompeten justru dimenangkan karena kedekatan mereka dengan oknum di lingkungan Dinas PERKIM.

“Kami mencium adanya praktik pengkondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa, baik melalui tender maupun penunjukan langsung. Ini jelas melanggar prinsip-prinsip dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,” jelas Kang Pram.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa praktik-praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mematikan kompetisi sehat di kalangan pelaku usaha lokal. Rekanan yang memiliki kapasitas dan kualitas baik justru tersingkir karena permainan di balik layar.

Seruan untuk Aparat Penegak Hukum

Dalam kesempatan itu, Kang Pram mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Inspektorat Daerah, untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap proyek-proyek yang dijalankan Dinas PERKIM dalam dua tahun terakhir.

“Uang rakyat jangan dibiarkan digerogoti oleh mafia proyek yang berlindung di balik jabatan. Kalau tidak segera ditangani, publik bisa kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Bupati Garut, Inspektorat, bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak tegas,” tandasnya.

HMI Garut juga menekankan bahwa tanpa penegakan hukum yang jelas, praktik-praktik koruptif di sektor pembangunan daerah akan terus berulang dari tahun ke tahun. Ia meminta agar seluruh pihak, termasuk DPRD, ikut mengawasi dan mengawal jalannya pemeriksaan agar tidak ada yang ditutupi.

Menanti Respons Pemerintah Daerah

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas PERKIM maupun Bupati Garut terkait tudingan yang dilontarkan HMI Garut. Namun, isu ini telah memantik perhatian publik, khususnya masyarakat Garut yang berharap adanya perubahan nyata dalam tata kelola proyek infrastruktur daerah.

Jika dugaan-dugaan ini terbukti, maka sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan terhadap pihak-pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat Garut kini menunggu apakah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan bertindak cepat untuk menyelamatkan uang rakyat, atau justru membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. (Eldy)
Baca Juga :  Aris Munandar,S.Pd : Pemimpin Milenial yang Membawa Harapan Baru untuk Garut

Berita Terkait

Generasi Muda Terancam, Sekjen ABAG Tedi Sutardi Pertanyakan Keseriusan APH, Soroti Ketidakhadiran Kapolres Garut: “Kami Tidak Akan Diam!”
Musda Golkar Garut di Persimpangan: Kader Murni, Diskresi, dan Taruhan Masa Depan Partai Beringin
Imam Al Fiqri Terpilih sebagai Ketua DPK GMNI STIE Yasa Anggana Garut, Siap Lanjutkan Estafet Perjuangan
ABAG Geruduk Pemkab Garut, Pertanyakan Keseriusan Lindungi Generasi Muda di Tengah Maraknya Peredaran Obat Keras Ilegal dan Miras, Desak APH Bongkar hingga ke Pemasok
Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?
Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak
Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Generasi Muda Terancam, Sekjen ABAG Tedi Sutardi Pertanyakan Keseriusan APH, Soroti Ketidakhadiran Kapolres Garut: “Kami Tidak Akan Diam!”

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Musda Golkar Garut di Persimpangan: Kader Murni, Diskresi, dan Taruhan Masa Depan Partai Beringin

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Imam Al Fiqri Terpilih sebagai Ketua DPK GMNI STIE Yasa Anggana Garut, Siap Lanjutkan Estafet Perjuangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:11 WIB

ABAG Geruduk Pemkab Garut, Pertanyakan Keseriusan Lindungi Generasi Muda di Tengah Maraknya Peredaran Obat Keras Ilegal dan Miras, Desak APH Bongkar hingga ke Pemasok

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?

Berita Terbaru