Majelis Hakim Vonis Bebas Bersyarat untuk Ceng Harun Ar-Rasyid,Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Lanjutan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Majelis hakim telah memutuskan vonis bebas bersyarat bagi Ceng Harun Ar-Rasyid dalam persidangan yang digelar Jumat kemarin. Ketua Tim Kuasa Hukum, Firman S. Rohman, S.H., C.P.L., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut meskipun masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Dalam putusan ini, klien kami mendapatkan vonis bebas bersyarat selama empat bulan dengan masa percobaan jangka waktu selama enam bulan. Kami menghormati keputusan majelis hakim dan saat ini masih mendiskusikan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding,” ujar Firman seusai sidang. Jum’at, (03/01/2025).

Proses hukum terhadap Ustaz Harun sendiri telah berlangsung sejak laporan awal pada November 2023. Setelah melalui serangkaian persidangan selama kurang lebih dua bulan, putusan akhirnya dikeluarkan pada hari ini tanggal 03 Januari 2025. Firman menjelaskan bahwa bebas bersyarat ini memungkinkan Ustaz Harun keluar dari tahanan setelah menyelesaikan administrasi yang diperlukan.

“Alhamdulillah, semua administrasi telah selesai, dan hari ini Ustaz Harun telah pulang ke rumah. Banyak tokoh masyarakat dan ulama yang memberikan dukungan moral selama proses ini berlangsung,” tambahnya.

Firman juga mengungkapkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan saling lapor antara beberapa pihak, termasuk ormas tertentu. Proses hukum terhadap laporan lain masih berlangsung, dan keputusan terkait langkah hukum selanjutnya akan diputuskan dalam waktu tujuh hari ke depan.

“Jika dalam tujuh hari tidak ada upaya banding, maka putusan ini akan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, kami masih berdiskusi dengan tim hukum dan klien untuk menentukan langkah terbaik,” jelas Firman.

Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan bijaksana. “Harapan kami, masyarakat bisa belajar dari kasus ini dan memilih penyelesaian masalah secara kekeluargaan sebagai langkah pertama,” pungkas Firman. (Tim)

Baca Juga :  Cinta Bersemi di Awal Bulan Januari 2025 : Apakah Aku Sanggup dan Siap Menanti Sang Pujaan Hati?

Berita Terkait

Anak Sekolah Jadi Korban Keterlambatan Berulang, Dapur SPPG Bojong Banjarwangi Didesak Dievaluasi
Ayam Akhir Zaman (AAZ) Konsisten Hadirkan Fried Chicken Lokal Terjangkau di Berbagai Titik Garut
KPK Tetapkan Eks Menag RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Unit Reskrim Polsek Garut Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersajam Gergaji
Kasus Curanmor Terungkap, Polsek Tarogong Kidul Tangkap Pelaku dan Penadah
Cekcok Retribusi di Pantai Santolo Berujung Penganiayaan, Polsek Cikelet Amankan Terduga Pelaku
Pengrusakan Instalasi di Cipicung: PDAM Tirta Intan Garut Tempuh Jalur Hukum
Brigade PII Garut Gelar Seminar Lingkungan dan Kebencanaan serta Buka Green Leadership Camp 2025
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:58 WIB

Anak Sekolah Jadi Korban Keterlambatan Berulang, Dapur SPPG Bojong Banjarwangi Didesak Dievaluasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ayam Akhir Zaman (AAZ) Konsisten Hadirkan Fried Chicken Lokal Terjangkau di Berbagai Titik Garut

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:32 WIB

KPK Tetapkan Eks Menag RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Garut Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersajam Gergaji

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:45 WIB

Kasus Curanmor Terungkap, Polsek Tarogong Kidul Tangkap Pelaku dan Penadah

Berita Terbaru