Nusaharianmedia.com – Kondisi parkir yang semrawut di kawasan Pengkolan dan sejumlah ruas jalan di pusat perkotaan Garut kembali menuai sorotan. Ironisnya, situasi tersebut terjadi di tengah kebijakan pemerintah yang melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di beberapa titik strategis dengan alasan penataan kota dan pengurangan kemacetan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat kerap memenuhi bahu jalan di sekitar kawasan pertokoan besar di pusat kota. Parkir yang tidak tertata tersebut justru mempersempit ruas jalan dan sering memicu kemacetan,
Di sisi lain, para PKL yang selama ini menggantungkan penghidupan di kawasan tersebut justru dilarang berjualan dengan alasan mengganggu ketertiban, merusak estetika kota, serta memperparah kemacetan.
Kondisi ini memunculkan kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut yang dinilai belum konsisten dalam melakukan penataan ruang kota. Sejumlah pihak menilai pemerintah terkesan tegas terhadap pedagang kecil, namun cenderung lunak terhadap aktivitas usaha besar yang tidak memiliki fasilitas parkir memadai.
Padahal, banyak toko dan pusat perdagangan di kawasan perkotaan Garut yang tidak memiliki lahan parkir yang jelas. Akibatnya, kendaraan pengunjung terpaksa menggunakan bahu jalan sebagai area parkir, yang pada akhirnya mengganggu kelancaran lalu lintas.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan kebijakan perizinan usaha di daerah. Jika alasan pelarangan PKL adalah untuk menciptakan kota yang tertib, indah, dan bebas kemacetan, maka seharusnya aturan yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha besar yang tidak menyediakan fasilitas parkir bagi konsumennya.
Sorotan pun diarahkan kepada sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, termasuk pihak yang menangani perizinan usaha. Instansi-instansi tersebut dinilai perlu melakukan evaluasi serius terhadap tata kelola ruang usaha dan parkir di kawasan perkotaan.
Menurut sejumlah pengamat dan aktivis, penataan kota seharusnya tidak hanya berfokus pada penertiban PKL. Lebih dari itu, pemerintah perlu menata seluruh ekosistem aktivitas ekonomi di pusat kota secara adil dan menyeluruh.
“Ini bukan semata soal parkir dan bukan pula hanya soal PKL. Ini soal keberpihakan kebijakan. Ketika pedagang kecil terus ditekan dengan berbagai larangan, sementara usaha besar yang jelas-jelas tidak memiliki fasilitas parkir dibiarkan beroperasi tanpa evaluasi, maka publik berhak mempertanyakan arah kebijakan pemerintah daerah,” ujar salah satu aktivis masyarakat di Garut.
Sejumlah pihak pun berharap Pemerintah Kabupaten Garut segera melakukan kajian menyeluruh terhadap tata ruang aktivitas ekonomi di kawasan perkotaan. Penataan kota dinilai harus dilakukan secara adil, tidak tebang pilih, serta tidak hanya menyasar kelompok ekonomi kecil.
Jika tidak, kebijakan penertiban PKL dikhawatirkan hanya akan memperkuat kesan bahwa pemerintah lebih tegas kepada rakyat kecil, namun abai terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang lebih besar. (Hil)









