Pejabat Garut Tutup Akses Informasi, Wartawan: Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pers

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com  — Insiden tidak menyenangkan dialami sejumlah wartawan di Kabupaten Garut, Rabu (29/10/2025). Para jurnalis dari berbagai media yang hendak meliput kegiatan Audiensi Program Digitally Enable District (DED) di ruang rapat Kantor Dinas Kesehatan Garut, harus menelan kekecewaan lantaran tidak diberi akses informasi oleh pihak penyelenggara.

 

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi guna kepentingan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1).

 

Kegiatan audiensi tersebut diketahui dihadiri oleh unsur Bappeda, Dinas Kesehatan, DPMPD, dan Diskominfo Garut. Wartawan menilai program DED penting untuk diliput karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik berbasis digital, terutama dalam pengelolaan data kesehatan yang integratif dan kolaboratif. Namun, pihak-pihak yang hadir, termasuk Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Garut, justru enggan memberikan keterangan apapun kepada awak media.

 

Para jurnalis yang sudah menunggu sejak pagi hingga siang merasa dilecehkan dan tidak dihargai profesinya. Mereka menilai sikap bungkam dan penghindaran dari pejabat publik tersebut merupakan bentuk pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik dan mencederai semangat transparansi publik.

 

Salah seorang wartawan senior di Garut dengan nada kecewa menyampaikan akan menempuh jalur hukum bila hal serupa terus terjadi.

Baca Juga :  Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan Inisiasi Donor Darah, Dorong Kesadaran Generasi Muda di Tengah Kebutuhan Mendesak

 

  “Ku saya mah bakal ditulis. Lamun kieu terus, sy rek nempuh jalur hukum sesuai UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya tegas.

 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan:

 

   “Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang diperlukan oleh wartawan, atau memberikan informasi yang tidak benar, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

Para wartawan berharap Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya para pejabat publik, lebih terbuka dan menghormati hak pers, sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang-undang.

Mereka menegaskan, keterbukaan informasi adalah pondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.

 

  “Kami tidak minta lebih. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik. Kalau akses informasi dibatasi, lalu bagaimana masyarakat bisa tahu kinerja pemerintahnya?” ujar salah satu wartawan lokal.

 

Wartawan lainnya menambahkan, peristiwa ini seharusnya menjadi cambuk bagi Pemkab Garut untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap pejabat atau ASN yang tidak memahami pentingnya transparansi dan kemitraan dengan media.

Baca Juga :  Antara Harapan dan Regulasi: Nasib 334 Lulusan PPG Prajabatan Garut Menanti Kepastian,

 

Kritikan Keras untuk Pejabat Publik yang Menutup Diri

Insiden ini mendapat kritikan keras dari komunitas pers dan pemerhati media di Garut. Mereka menilai sikap tertutup pejabat publik menunjukkan minimnya pemahaman terhadap Undang-Undang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

 

  “Ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini soal sikap. Kalau pejabat publik menutup diri dari media, berarti menutup diri dari rakyat. Karena pers adalah jembatan antara pemerintah dan masyarakat,” tegas salah satu aktivis media Garut.

 

Para jurnalis mendesak Bupati Garut dan Diskominfo selaku lembaga pengampu informasi publik untuk menegur keras pejabat yang melanggar aturan tersebut dan memastikan tidak ada lagi pembatasan akses informasi bagi insan pers di masa mendatang.

 

Penegasan

Wartawan menegaskan bahwa tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bisa berimplikasi hukum.

Mereka menuntut agar Pemkab Garut segera membuat mekanisme koordinasi yang lebih baik antara OPD dan media untuk memastikan hak publik atas informasi tidak terhalangi.

 

  “Keterbukaan bukan pilihan, tapi kewajiban. Dan pers bukan musuh, melainkan mitra strategis dalam membangun Garut yang lebih transparan,” tutup pernyataan bersama para jurnalis. (Hil)

 

Berita Terkait

Berawal dari Bekas Luka di Leher, Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes di Garut Akhirnya Terbongkar, BBHAR Dampingi Pelaporan
DPD PAKSI Garut Resmi Dilantik, Dorong Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Desa
Bansos Garut Jadi Sorotan: Rumah Nyaris Roboh Tak Dapat Bantuan, Pemilik Mobil Justru Terdaftar Penerima
DKKG Garut Gelar Festival Pembudayaan Olah Raga Tradisional, Perkuat Pelestarian Budaya Lokal
Bidang ESDM PB HMI Gaungkan Pentingnya Geothermal untuk Masa Depan Energi Indonesia
Parkir Liar Jadi Sorotan, Dishub Garut Optimalkan Penataan dan Penegakan Aturan Tahun 2026
Paripurna DPRD Jabar, Yusuf Erwinsyah Pertanyakan Sejarah Milangkala Tatar Sunda dan Program Pendidikan Elitis
DPPKBPPPA Garut Perkuat Edukasi Perlindungan Anak demi Wujudkan Generasi Sehat dan Berkarakter
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:44 WIB

Berawal dari Bekas Luka di Leher, Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes di Garut Akhirnya Terbongkar, BBHAR Dampingi Pelaporan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:32 WIB

DPD PAKSI Garut Resmi Dilantik, Dorong Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:43 WIB

Bansos Garut Jadi Sorotan: Rumah Nyaris Roboh Tak Dapat Bantuan, Pemilik Mobil Justru Terdaftar Penerima

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:41 WIB

Bidang ESDM PB HMI Gaungkan Pentingnya Geothermal untuk Masa Depan Energi Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:41 WIB

Parkir Liar Jadi Sorotan, Dishub Garut Optimalkan Penataan dan Penegakan Aturan Tahun 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Panen Jagung Kuartal II Digelar, Ayi Suryana Apresiasi Kapolres Garut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:11 WIB

Uncategorized

Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:36 WIB