Polres Garut Kembali Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Selaawi. Jumat (31/01/2025).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat pagi, aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

“Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah RH (25) dan DS (33), keduanya warga Kecamatan Selaawi.” Kata Usep.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang yaitu 557 butir tramadol, 510 butir hexymer, 146 butir dextromethorphan, dan 119 butir trihexyphenidyl.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, termasuk handphone dan uang tunai.

Menurut keterangan dari tersangka RH, dirinya hanya bertugas untuk membantu menjualkan obat-obatan tersebut dengan imbalan sebesar Rp 100.000,- dan fasilitas mengkonsumsi obat secara gratis.

RH (25) mengaku barang tersebut milik tersangka DS (33), yang sebelumnya diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, DS (33) juga mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang disebutnya sebagai A dan ia memerintahkan RH (25) untuk menjualkannya.

DS (33) berencana untuk menjual obat-obatan tersebut di pasar gelap.

Kasus ini kini tengah dalam pengembangan lebih lanjut, dengan aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan memeriksa lebih dalam terkait jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini.

Polres Garut telah menetapkan kedua tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan dan menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Kedua tersangka kini ditahan di Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.” Pungkas Usep. (Panji)

Baca Juga :  Kades Sukabakti Wawan Gunawan Gelar Silaturahmi dan Pengajian Rutin Jelang Ramadhan, Hadirkan Ketua MUI Ustad Jumhur Sebagai Penceramah

Berita Terkait

Anak Sekolah Jadi Korban Keterlambatan Berulang, Dapur SPPG Bojong Banjarwangi Didesak Dievaluasi
Ayam Akhir Zaman (AAZ) Konsisten Hadirkan Fried Chicken Lokal Terjangkau di Berbagai Titik Garut
KPK Tetapkan Eks Menag RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Unit Reskrim Polsek Garut Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersajam Gergaji
Kasus Curanmor Terungkap, Polsek Tarogong Kidul Tangkap Pelaku dan Penadah
Cekcok Retribusi di Pantai Santolo Berujung Penganiayaan, Polsek Cikelet Amankan Terduga Pelaku
Pengrusakan Instalasi di Cipicung: PDAM Tirta Intan Garut Tempuh Jalur Hukum
Brigade PII Garut Gelar Seminar Lingkungan dan Kebencanaan serta Buka Green Leadership Camp 2025
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:58 WIB

Anak Sekolah Jadi Korban Keterlambatan Berulang, Dapur SPPG Bojong Banjarwangi Didesak Dievaluasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ayam Akhir Zaman (AAZ) Konsisten Hadirkan Fried Chicken Lokal Terjangkau di Berbagai Titik Garut

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:32 WIB

KPK Tetapkan Eks Menag RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Garut Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersajam Gergaji

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:45 WIB

Kasus Curanmor Terungkap, Polsek Tarogong Kidul Tangkap Pelaku dan Penadah

Berita Terbaru