Satresnarkoba Polres Garut Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (23/01/2025), polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

Pelaku yang diamankan adalah DL (31) yang berdomisili di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Ia ditangkap di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler pada pukul 11.40 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu putih dan lakban hitam, 7 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut kertas putih dan lakban cokelat, 2 paket sabu dalam plastik klip bening, 13 paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam sedotan bening, 1 paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Magnum hitam.

Selain itu 1 unit handphone Vivo Y27s dan 1 unit sepeda motor Yamaha RXS 115 beserta STNK atas nama Engkos Kosasih, Total berat bruto narkotika yang diduga jenis sabu yang disita mencapai 8,08 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, DL (31) mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama RB (DPO), sebanyak 10 gram dengan harga 9 juta, melalui sistem “tempel” di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Pelaku mengaku telah lima kali mendapatkan sabu dari RB (DPO) untuk di jual di wilayah Garut, Selain mengedarkan, pelaku juga mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Dari total 29 paket sabu yang dimilikinya, 16 paket telah diedarkan sebelum pelaku ditangkap.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kata Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., saat dihubungi awak media. Kamis (30/01/2025).

Pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkotika serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.” Ujar Usep. (DENS)

Baca Juga :  "Koperasi Merah Putih" Digaungkan di Garut,Idad Badrudin.SE: Saatnya Desa dan Kelurahan Jadi Tulang Punggung Ekonomi Lokal

Berita Terkait

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Senin, 21 September 2026 - 18:33 WIB

Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru