Yayasan Bumi Jamujuh Indah Tegaskan Kepatuhan Terhadap Regulasi Perizinan Bangunan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Np_03

Nusaharianmedia.com 08 Agustus 2025 – Menanggapi adanya sorotan publik terkait proses perizinan pembangunan gedung yang dikelola oleh Yayasan Bumi Jamuju Indah, pihak yang beralamat di jalan cimanuk, kp. Pasir pogor no.09 RT.002 RW. 009 kelurahan paminggir kelurahan paminggir kecamatan Garut kota yayasan ini menyatakan bahwa seluruh prosedur perizinan telah ditempuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami sangat menghargai bentuk kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk dari lembaga swadaya. Kritik dan masukan tentu kami sambut dengan baik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik,” ujar perwakilan yayasan dalam keterangannya.

 

Dijelaskan bahwa seluruh proses perizinan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (OSS-RBA).

Baca Juga :  Peringati Hari Pers Nasional, Ayi Suryana Tegaskan Pers Pilar Bangsa dan Penjaga Demokrasi

 

“Semua perizinan kami proses melalui sistem OSS, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Kami juga telah memenuhi berbagai rekomendasi yang menjadi persyaratan, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), rekomendasi dari kepolisian, Dinas Perhubungan, hingga pemadam kebakaran (Damkar),” jelasnya.

 

Pihak yayasan menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Blok Jamuju kampung Legok Pulus, Desa Tanjung karya Kecamatan Samarang Kabupaten Garut. Saat ini telah diterbitkan, merupakan hasil dari proses verifikasi ketat melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang dikelola oleh Kementerian PUPR.

 

“Kalau memang ada ketidaksesuaian dengan aturan, PBG tidak akan keluar. Justru kami heran ketika proses sudah sesuai, tetapi masih ada tudingan seolah ada pelanggaran. Semua tahapan kami lalui, termasuk ekspose teknis yang menghadirkan tenaga ahli dari kami maupun dari PUPR—baik di bidang arsitektur, sipil, elektrikal, mekanikal, hingga plumbing,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelantikan PB PII 2026–2028 di Palembang: Semangat “Berjuang dan Mengabdi” Teguhkan Komitmen Persatuan Bangsa

 

Adapun Yayasan Bumi Jawa Mujuh Indah sendiri bergerak di bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya di sektor pertanian. Gedung yang dibangun ditujukan sebagai pusat pelatihan pertanian bagi masyarakat di Kecamatan Samarang dan sekitarnya.

 

“Kami ingin menjadi bagian dari solusi bagi masyarakat, terutama di bidang pertanian yang menjadi mata pencaharian utama warga. Harapan kami, tempat pelatihan ini bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” pungkasnya (H_N)

Berita Terkait

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Senin, 21 September 2026 - 18:33 WIB

Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru