Nusaharianmedia.com 28 April 2026 – Aktivitas industri di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, PT Hoga Reksa Garment, turut disinggung dalam dinamika persoalan tata ruang dan lingkungan hidup yang kini mengemuka di tengah masyarakat.
Kawasan industri Leles dinilai menunjukkan indikasi kuat terjadinya pengabaian terhadap ketentuan tata ruang serta kewajiban perlindungan lingkungan. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, ditambah minimnya penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), disebut sebagai faktor utama yang memicu degradasi ekosistem lokal.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan industri wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta menjaga keseimbangan lingkungan secara berkelanjutan.
Pengabaian Tata Ruang dan Minimnya RTH
Sejumlah pihak menilai, aktivitas industri di kawasan tersebut diduga belum sepenuhnya mematuhi zonasi RTRW. Kondisi ini berdampak pada berkurangnya lahan resapan air secara signifikan, meningkatnya potensi banjir dan longsor, serta perubahan fungsi lahan tanpa kajian lingkungan yang memadai.
Di sisi lain, penyediaan RTH yang seharusnya mencapai minimal 30 persen—baik publik maupun privat—dinilai belum optimal. Kawasan hijau semakin terdesak oleh pembangunan industri, bahkan di beberapa titik tidak ditemukan zona penyangga (buffer zone) antara pabrik dan permukiman warga. Dampaknya, suhu mikro meningkat dan potensi polusi udara kian terasa.
Dampak Hingga Wilayah Hilir
Kerusakan lingkungan di Leles tidak hanya berdampak lokal. Masyarakat di wilayah hilir turut merasakan konsekuensinya, mulai dari meningkatnya frekuensi banjir, penurunan kualitas air, hingga terganggunya aktivitas pertanian dan ekonomi warga.
Tanggung Jawab Industri Disorot
Sebagai bagian dari pelaku usaha, perusahaan seperti PT Hoga Reksa Garment diingatkan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga wajib memenuhi tanggung jawab hukum dan moral terhadap lingkungan.
Kewajiban tersebut meliputi kepemilikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), serta pengelolaan limbah sesuai baku mutu yang ditetapkan. Selain itu, penyediaan dan pemeliharaan RTH di area operasional juga menjadi keharusan.
Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) pun diharapkan tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat terdampak dan berkontribusi pada pemulihan lingkungan.
Peran DLH Jadi Kunci
Sorotan juga mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan regulasi lingkungan.
DLH didorong untuk meningkatkan inspeksi rutin, melakukan audit lingkungan secara berkala, serta menindak tegas setiap pelanggaran tanpa tebang pilih. Langkah penegakan sanksi, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha, dinilai perlu diterapkan secara konsisten.
Selain itu, transparansi data lingkungan dan pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan menjadi aspek penting guna memastikan akuntabilitas pengelolaan kawasan industri.
Dorongan Solusi Strategis
Sejumlah solusi strategis mulai mengemuka, di antaranya penataan ulang kawasan industri berbasis RTRW, rehabilitasi lahan hijau dan daerah resapan air, serta pembangunan sistem drainase yang ramah lingkungan.
Penguatan pengawasan berbasis teknologi dan partisipasi masyarakat juga dinilai krusial, disertai sinergi antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan warga.
Penutup
Persoalan lingkungan di Kecamatan Leles kini menjadi peringatan serius. Jika pengabaian tata ruang terus terjadi dan tanggung jawab industri tidak ditegakkan, maka risiko bencana ekologis akan semakin besar.
Diperlukan komitmen bersama agar industri tetap tumbuh tanpa mengorbankan lingkungan. Pemerintah dituntut hadir dengan pengawasan nyata, sementara masyarakat perlu dilibatkan sebagai bagian dari kontrol sosial.
Lingkungan hidup bukan sekadar aset, melainkan titipan bagi generasi mendatang yang harus dijaga bersama.
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi Nusaharianmedia









