Nusaharianmedia.com 05 Juni 2026 – Ketua Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi, melontarkan kritik keras terhadap berbagai dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Garut. Menurutnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan dalam menindak setiap pelanggaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat, bukan sekadar melakukan langkah-langkah formalitas yang berakhir tanpa kejelasan.
Dalam berbagai penyampaian aspirasi yang dilakukan LIBAS, sejumlah persoalan menjadi sorotan serius. Di antaranya dugaan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, aktivitas galian C ilegal, pengeboran air tanah ilegal di kawasan Cipanas, dugaan tidak adanya kontribusi pajak dan retribusi dari PT AIL, pelaksanaan kewajiban 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh PT Hoga, hingga berbagai persoalan lingkungan lainnya yang dinilai berpotensi merugikan daerah dan masyarakat.
Dengan nada tegas, Tedi mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap berbagai aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tersebut.
“Kami tidak ingin penegakan hukum hanya menjadi tontonan publik atau sekadar membangun citra. Jangan hanya mengejar popularitas ketika suatu kasus ramai diberitakan, lalu semuanya berhenti tanpa ada kejelasan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan pencitraan,” tegas Tedi Sutardi.
Menurutnya, berbagai dugaan pelanggaran yang dibiarkan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari kerusakan ekosistem, berkurangnya sumber daya air, hingga meningkatnya risiko bencana lingkungan yang pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat.
Tedi juga menyoroti adanya kesan ketidakadilan dalam penegakan hukum apabila pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu tidak ditindak secara serius.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika memang ditemukan pelanggaran, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebal terhadap hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tedi mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah dan instansi terkait dalam mencegah serta menindak berbagai aktivitas yang diduga melanggar aturan.
“Kami mempertanyakan, di mana fungsi pengawasan pemerintah? Di mana ketegasan aparat? Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh aktivitas tersebut telah sesuai ketentuan atau justru terjadi pelanggaran yang sengaja dibiarkan. Jangan sampai negara kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang hanya mengejar keuntungan ekonomi,” katanya.
LIBAS juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang telah menjadi perhatian publik. Hasil pemeriksaan tersebut, menurut Tedi, harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak menimbulkan spekulasi.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, umumkan kepada publik dan tindak secara tegas. Jangan ada tebang pilih. Transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum dan administrasi berjalan,” tegasnya.
Tedi menegaskan bahwa menjaga lingkungan hidup bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral kepada generasi yang akan datang.
“Jangan wariskan bencana kepada anak cucu kita. Jika hari ini ada pelanggaran yang dibiarkan, maka dampaknya akan dirasakan di masa depan. Karena itu, kami menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji dan wacana,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, LIBAS menyatakan akan terus mengawal berbagai laporan dan aspirasi terkait persoalan lingkungan di Kabupaten Garut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.
“Kami akan terus mengawasi dan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Pemerintah harus hadir, aparat harus bertindak, dan hukum harus ditegakkan secara profesional, objektif, serta berpihak kepada kepentingan rakyat. Jangan hanya formalitas dan jangan hanya mengejar sorotan publik,” pungkas Tedi Sutardi.
LIBAS menegaskan akan terus mendorong langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum guna memastikan seluruh aktivitas usaha, pembangunan, dan pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten Garut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat. (Hil)
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi nusharianmedia









