Garut,Nusaharianmedia.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini memasuki babak baru.
Polisi resmi menetapkan MSF (33), dokter kandungan yang praktik di sebuah klinik kesehatan di Garut, sebagai tersangka setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh jajaran Polres Garut.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Garut, AKBP Mochammad Fajar Gemilang, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Garut pada Kamis (17/04/2025).
Dalam pernyataannya, Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada beberapa pasiennya.
“Pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali. Namun, kami tidak berhenti di pengakuan itu saja. Kami masih mendalami dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor,” ujar AKBP Fajar.
Menurut keterangan polisi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial AED (24) yang menjadi korban di luar kasus yang terekam dalam video viral yang sebelumnya beredar di media sosial. Dalam laporannya, AED mengaku mengalami pelecehan saat mendapatkan layanan kesehatan dari MSF.
Kronologi kejadian bermula saat AED melakukan konsultasi kesehatan di klinik tempat MSF bekerja. Beberapa hari kemudian, MSF menawarkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah korban. Tawaran itu diterima korban dengan alasan agar pemeriksaan lebih fleksibel.
Pada hari yang disepakati, MSF datang ke rumah AED dan melakukan pemeriksaan medis seperti menyuntik dan prosedur lainnya. Namun, alih-alih menerima pembayaran secara profesional, MSF meminta agar pembayaran biaya pemeriksaan dilakukan di rumahnya sendiri dengan alasan pribadi.
“Pelaku beralasan bahwa karena rumahnya searah dengan jalur pulang korban, ia meminta korban mengantarkannya sekaligus melakukan pembayaran di rumah,” ungkap Kapolres.
Namun situasi berubah ketika korban masuk ke rumah tersangka. Saat berada di dalam rumah, MSF diduga mulai bertindak tidak senonoh. Ia mencium leher korban dan melakukan tindakan lain yang membuat korban merasa tidak nyaman dan terancam.
Korban yang merasa dilecehkan langsung menolak dan mengancam akan melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib. Tersangka sempat mencoba berdalih, namun korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Garut.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan MSF sebagai tersangka. Kasus ini kemudian dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lainnya.
Kapolres Garut menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan tenaga kesehatan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pasien yang merasa pernah mendapatkan perlakuan serupa dari MSF, agar tidak ragu melapor.
“Kami membuka jalur aduan bagi masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan kami siap memberikan perlindungan maksimal,” tegas Kapolres.
Untuk memudahkan pelaporan, Polres Garut juga telah membuka kanal pengaduan melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-1340-4040. Layanan ini disediakan untuk menjamin akses cepat dan aman bagi korban yang ingin melapor tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, khususnya di Garut. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum memberikan hukuman tegas dan melakukan pengawasan terhadap praktik tenaga medis yang menyimpang dari kode etik profesi. (DIX)