Polres Garut Ringkus Pengedar Sabu di Paminggir,Sita Barang Bukti dan Ungkap Modus Tempel

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Garut kembali menunjukkan hasil positif. Pada Minggu malam (27/04/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial HYA (42) dalam sebuah operasi penggerebekan di wilayah Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.

Pria yang berdomisili di Jl. Pasir Pogor itu tak dapat mengelak saat petugas menemukan tiga paket sabu siap edar seberat bruto 2,70 gram, yang disimpan rapi menggunakan tisu putih dan lakban cokelat bertuliskan kode “F3”. Barang bukti ini diyakini menjadi bagian dari aktivitas jaringan peredaran narkoba yang kini tengah menjadi fokus perhatian aparat.

Selain sabu, dari lokasi penggerebekan polisi juga menyita sejumlah alat bantu konsumsi dan distribusi narkoba, seperti 20 plastik klip bening kosong, satu buah bong, korek api gas, sedotan berbentuk sendok, sebuah tas selempang hitam, serta satu unit handphone merek ZTE. Pemeriksaan awal terhadap ponsel tersangka turut mengungkap bukti digital berupa percakapan WhatsApp yang memperkuat dugaan keterlibatan HYA dalam jaringan peredaran sabu.

HYA kepada penyidik mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Indro. Modus transaksi yang digunakan adalah metode “tempel” — teknik pengiriman narkoba tanpa kontak langsung antara pembeli dan pemasok, yang bertujuan menghindari pantauan aparat penegak hukum. Lokasi tempel disebut berada di kawasan Talaga Bodas, Kecamatan Wanaraja.

Lebih jauh, HYA juga mengakui bahwa sebagian besar sabu tersebut disiapkan untuk dijual kembali, bukan hanya untuk konsumsi pribadi. Dalam pengakuannya, HYA sempat memperoleh keuntungan hingga Rp400.000 dari transaksi narkoba yang pernah dilakukannya.

Atas perbuatannya, HYA kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., saat dikonfirmasi awak media, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya konsisten Polres Garut dalam memerangi narkotika di wilayah hukum mereka.

“Ini bukan operasi terakhir. Kami terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Penangkapan Indro sebagai pemasok juga menjadi prioritas kami,” tegas Usep.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kolaborasi aparat dan masyarakat adalah kunci. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan cepat dan serius,” tambahnya.

Saat ini, HYA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut, sementara seluruh barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian berharap dengan pengungkapan kasus ini, peredaran narkoba di Garut dapat ditekan dan lingkungan yang sehat dapat terus dijaga. (AGS)
Baca Juga :  Polsek Garut Kota Amankan Satu Pelaku Pencurian di Sekitar Pendopo Alun-Alun Garut

Berita Terkait

Ketua DPRD Garut: Penertiban Anti Maksiat Terlambat Minimnya Anggaran,Ini Perlu Komitmen Bersama
Pemkab Garut Tegas Tolak Miras: Satpol PP Mantapkan Langkah,Jaga Moral dan Keamanan Daerah
Belasan Anggota Geng Motor Ditangkap, 1 Pelaku Penganiayaan di Tahan 2 DPO
Kapolres Garut Resmikan Peletakan Batu Pertama Masjid Al Fajar di Pakenjeng: Harapan Baru Ditengah Ketiadaan Masjid
Desa Tangguh,Bangsa Kuat: Dede Kusdinar Dorong Reposisi BUMDes dan Koperasi dalam Program Bergizi Gratis Nasional
Ketua DPC GEMA PS Garut,Ganda Permana,S.H: Kepemimpinan Ketua KADIN Ir,H.Rajab Prilyani, Sebuah Angin Segar Bagi Pertumbuhan Ekonomi
Polsek Cisewu Bersama Warga Evakuasi Korban Tanah Longsor,Empat Orang Meninggal Dunia
Sudaryono Pimpin HKTI Pusat,Petani Garut Siap Sambut Era Baru Pertanian Nasional
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:47 WIB

Ketua DPRD Garut: Penertiban Anti Maksiat Terlambat Minimnya Anggaran,Ini Perlu Komitmen Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:57 WIB

Pemkab Garut Tegas Tolak Miras: Satpol PP Mantapkan Langkah,Jaga Moral dan Keamanan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:14 WIB

Belasan Anggota Geng Motor Ditangkap, 1 Pelaku Penganiayaan di Tahan 2 DPO

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:07 WIB

Kapolres Garut Resmikan Peletakan Batu Pertama Masjid Al Fajar di Pakenjeng: Harapan Baru Ditengah Ketiadaan Masjid

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:07 WIB

Desa Tangguh,Bangsa Kuat: Dede Kusdinar Dorong Reposisi BUMDes dan Koperasi dalam Program Bergizi Gratis Nasional

Berita Terbaru