Polres Garut Ringkus Pengedar Sabu di Paminggir,Sita Barang Bukti dan Ungkap Modus Tempel

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Garut kembali menunjukkan hasil positif. Pada Minggu malam (27/04/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial HYA (42) dalam sebuah operasi penggerebekan di wilayah Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.

Pria yang berdomisili di Jl. Pasir Pogor itu tak dapat mengelak saat petugas menemukan tiga paket sabu siap edar seberat bruto 2,70 gram, yang disimpan rapi menggunakan tisu putih dan lakban cokelat bertuliskan kode “F3”. Barang bukti ini diyakini menjadi bagian dari aktivitas jaringan peredaran narkoba yang kini tengah menjadi fokus perhatian aparat.

Selain sabu, dari lokasi penggerebekan polisi juga menyita sejumlah alat bantu konsumsi dan distribusi narkoba, seperti 20 plastik klip bening kosong, satu buah bong, korek api gas, sedotan berbentuk sendok, sebuah tas selempang hitam, serta satu unit handphone merek ZTE. Pemeriksaan awal terhadap ponsel tersangka turut mengungkap bukti digital berupa percakapan WhatsApp yang memperkuat dugaan keterlibatan HYA dalam jaringan peredaran sabu.

HYA kepada penyidik mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Indro. Modus transaksi yang digunakan adalah metode “tempel” — teknik pengiriman narkoba tanpa kontak langsung antara pembeli dan pemasok, yang bertujuan menghindari pantauan aparat penegak hukum. Lokasi tempel disebut berada di kawasan Talaga Bodas, Kecamatan Wanaraja.

Lebih jauh, HYA juga mengakui bahwa sebagian besar sabu tersebut disiapkan untuk dijual kembali, bukan hanya untuk konsumsi pribadi. Dalam pengakuannya, HYA sempat memperoleh keuntungan hingga Rp400.000 dari transaksi narkoba yang pernah dilakukannya.

Atas perbuatannya, HYA kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., saat dikonfirmasi awak media, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya konsisten Polres Garut dalam memerangi narkotika di wilayah hukum mereka.

“Ini bukan operasi terakhir. Kami terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Penangkapan Indro sebagai pemasok juga menjadi prioritas kami,” tegas Usep.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kolaborasi aparat dan masyarakat adalah kunci. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan cepat dan serius,” tambahnya.

Saat ini, HYA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut, sementara seluruh barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian berharap dengan pengungkapan kasus ini, peredaran narkoba di Garut dapat ditekan dan lingkungan yang sehat dapat terus dijaga. (AGS)
Baca Juga :  Mobil Baru di Tengah Krisis : Efisiensi Anggaran di Cimahi Dipertanyakan

Berita Terkait

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?
Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak
Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut
Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak
Jalan Pembangunan hingga Ahmad Yani Diusulkan Jadi Jalan Provinsi, PUPR Garut Masih Kaji Status dan Konektivitas
MUI Kabupaten Garut Dukung Penuh Gerakan Aliansi Bela Anak Bangsa dalam Pencegahan Penyalahgunaan Obat Keras, Minuman Keras, dan Narkoba
Dugaan Pengondisian Lelang Garut Market City, Oknum Dinas Indag Disorot, Pengusaha Lokal Desak Transparansi
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak

Berita Terbaru