Seorang Pria Diamankan Polsek Garut Kota Usai Aniaya Pedagang di Jalan Pramuka

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Garut Kota, di bawah komando Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pria berinisial NIP (41), warga Kecamatan Karangpawitan, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pedagang di Jalan Pramuka, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Insiden itu terjadi pada Rabu dini hari, 26 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban, Noerman (35), sedang menunggu di stand tempat usahanya berjualan. Malam itu, pelaku NIP datang menghampiri korban dalam kondisi mabuk sambil membawa botol minuman keras. Tidak hanya membawa, pelaku juga mengajak korban untuk mengonsumsi minuman keras bersama di lokasi tersebut. Korban yang mengenal pelaku tidak menolak ajakan itu.

Di tengah kebersamaan mereka, pelaku tiba-tiba memperlihatkan sebilah senjata tajam berbahan besi dengan gagang resin. Meski sempat menimbulkan kecurigaan, korban memilih tetap tenang. Namun, situasi berubah panas ketika pelaku mulai berbicara dengan nada tinggi dan memancing adu mulut. Pertengkaran keduanya pun tak terhindarkan hingga berujung pada perkelahian fisik.

Beruntung, dua orang saksi di lokasi, yakni Agus dan Dani, segera melerai keduanya sehingga situasi sempat kembali kondusif. Usai perkelahian, pelaku meninggalkan tempat sementara korban memilih beristirahat di stand miliknya.

Namun ketenangan itu hanya berlangsung beberapa jam. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban terbangun dalam kondisi kehausan dan meminta air. Permintaan itu justru memicu kembali ketegangan antara pelaku dan korban. Tanpa diduga, pelaku kembali mendatangi korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang sebelumnya diperlihatkan. Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius di bagian leher hingga mengeluarkan banyak darah.

Melihat kondisi korban yang bersimbah darah, warga sekitar segera membawa korban ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan medis. Tim medis langsung menangani luka korban untuk mencegah pendarahan lebih parah.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (04/05/2025), membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap NIP dan membawanya ke Mapolsek Garut Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang dimintai keterangan. Kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” ungkap AKP Zainuri. Ia juga menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

AKP Zainuri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif warga dalam melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, kondisi korban saat ini dilaporkan mulai membaik meski masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Keluarga korban berharap pelaku dapat dihukum setimpal atas perbuatannya dan peristiwa serupa tidak terulang di lingkungan mereka.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya peredaran minuman keras ilegal yang masih marak terjadi di masyarakat, serta pentingnya pengawasan dan upaya pencegahan dari semua pihak agar situasi kamtibmas tetap terjaga. (Panji)

Baca Juga :  Ketua Umum DPP GAPERMAS Soroti Dinas Pendidikan, Diduga Lindungi PKBM Fiktif di Garut

Berita Terkait

Pengrusakan Instalasi di Cipicung: PDAM Tirta Intan Garut Tempuh Jalur Hukum
Brigade PII Garut Gelar Seminar Lingkungan dan Kebencanaan serta Buka Green Leadership Camp 2025
Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja
Sambut Camat Baru, APDESI Dorong Kolaborasi Harmonis Demi Percepatan Pembangunan
Ketua Umum DPP GAPERMAS Soroti Dinas Pendidikan, Diduga Lindungi PKBM Fiktif di Garut
37 Pejabat Administrator Dilantik: Camat dan Sekretaris Kecamatan Resmi Mendapatkan Jabatan Baru
Sepak Bola Garut Cetak Sejarah, Putra-Putri Tembus Babak Utama Porprov 2026
Bejat! Ayah Tiri di Limbangan Perkosa Anak Saat Istri Tak di Rumah
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 10:32 WIB

Pengrusakan Instalasi di Cipicung: PDAM Tirta Intan Garut Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 8 November 2025 - 12:20 WIB

Brigade PII Garut Gelar Seminar Lingkungan dan Kebencanaan serta Buka Green Leadership Camp 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 07:08 WIB

Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja

Senin, 22 September 2025 - 13:55 WIB

Sambut Camat Baru, APDESI Dorong Kolaborasi Harmonis Demi Percepatan Pembangunan

Sabtu, 20 September 2025 - 11:54 WIB

Ketua Umum DPP GAPERMAS Soroti Dinas Pendidikan, Diduga Lindungi PKBM Fiktif di Garut

Berita Terbaru