Garut,Nusaharianmedia.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Garut Kota, di bawah komando Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pria berinisial NIP (41), warga Kecamatan Karangpawitan, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pedagang di Jalan Pramuka, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Insiden itu terjadi pada Rabu dini hari, 26 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Peristiwa bermula ketika korban, Noerman (35), sedang menunggu di stand tempat usahanya berjualan. Malam itu, pelaku NIP datang menghampiri korban dalam kondisi mabuk sambil membawa botol minuman keras. Tidak hanya membawa, pelaku juga mengajak korban untuk mengonsumsi minuman keras bersama di lokasi tersebut. Korban yang mengenal pelaku tidak menolak ajakan itu.
Di tengah kebersamaan mereka, pelaku tiba-tiba memperlihatkan sebilah senjata tajam berbahan besi dengan gagang resin. Meski sempat menimbulkan kecurigaan, korban memilih tetap tenang. Namun, situasi berubah panas ketika pelaku mulai berbicara dengan nada tinggi dan memancing adu mulut. Pertengkaran keduanya pun tak terhindarkan hingga berujung pada perkelahian fisik.
Beruntung, dua orang saksi di lokasi, yakni Agus dan Dani, segera melerai keduanya sehingga situasi sempat kembali kondusif. Usai perkelahian, pelaku meninggalkan tempat sementara korban memilih beristirahat di stand miliknya.
Namun ketenangan itu hanya berlangsung beberapa jam. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban terbangun dalam kondisi kehausan dan meminta air. Permintaan itu justru memicu kembali ketegangan antara pelaku dan korban. Tanpa diduga, pelaku kembali mendatangi korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang sebelumnya diperlihatkan. Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius di bagian leher hingga mengeluarkan banyak darah.
Melihat kondisi korban yang bersimbah darah, warga sekitar segera membawa korban ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan medis. Tim medis langsung menangani luka korban untuk mencegah pendarahan lebih parah.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (04/05/2025), membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap NIP dan membawanya ke Mapolsek Garut Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang dimintai keterangan. Kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” ungkap AKP Zainuri. Ia juga menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
AKP Zainuri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif warga dalam melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, kondisi korban saat ini dilaporkan mulai membaik meski masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Keluarga korban berharap pelaku dapat dihukum setimpal atas perbuatannya dan peristiwa serupa tidak terulang di lingkungan mereka.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya peredaran minuman keras ilegal yang masih marak terjadi di masyarakat, serta pentingnya pengawasan dan upaya pencegahan dari semua pihak agar situasi kamtibmas tetap terjaga. (Panji)