Pria Pemabuk Rusak Rumah Warga dengan Golok, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku di Singajaya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Suasana tenang di Kampung Albiso, Desa Karang Agung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, mendadak berubah mencekam pada Selasa siang (06/05/2025) kemarin.

Seorang pria berinisial MH alias AA (23), warga Jl. Kenari, Desa Labanan Makmur, Kecamatan Berau, Kalimantan Timur, mengamuk sambil membawa senjata tajam berupa golok. Ia merusak rumah seorang warga, Iin Badruzaman, dan bahkan sempat mencoba menyerang korban.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku tiba-tiba mendatangi rumah korban dalam keadaan mabuk. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung merusak kaca jendela depan rumah dan jendela kamar.

Aksi brutal ini membuat warga sekitar panik. Situasi makin menegangkan ketika pelaku mencoba membacok korban dari arah belakang. Beruntung, serangan itu hanya menyebabkan luka lecet pada punggung korban, sehingga nyawa korban berhasil terselamatkan.

Warga sekitar yang mendengar keributan segera berhamburan ke lokasi. Mereka berusaha melerai dan menenangkan situasi sebelum polisi datang. Meski sempat melawan, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi media pada Rabu (7/5/2025). “Begitu kami menerima laporan dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Pelaku berikut barang bukti berupa sebilah golok tanpa gagang, pisau dapur, serta pecahan kaca jendela telah kami amankan di Polsek untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku diduga kuat berada dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Hal ini terlihat dari perilakunya yang tidak terkendali dan cenderung agresif. Polisi saat ini masih mendalami motif pelaku dan melakukan interogasi lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur lain di balik tindakan pengrusakan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain, yang ancaman hukumannya mencapai dua tahun delapan bulan penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancaman hukumannya lebih berat.

Situasi di lokasi kejadian telah kembali aman dan kondusif berkat respons cepat pihak kepolisian yang dibantu warga setempat. Warga mengaku lega karena pelaku telah diamankan, sehingga tidak menimbulkan keresahan lebih jauh.

“Kalau tidak cepat diamankan, mungkin ada korban jiwa. Untung warga cepat datang, terus polisi langsung sigap,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan mereka. Kapolsek Singajaya juga berpesan agar masyarakat menghindari konsumsi minuman keras, karena dapat memicu tindakan kriminal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Polisi memastikan akan terus memproses kasus ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. (AGS)
Baca Juga :  Empat Advokat Muda Hadiri Pembukaan PKPA di PERADI Garut, Audris,S.H. Soroti Pentingnya Pendidikan Profesi Advokat

Berita Terkait

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?
Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak
Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut
Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak
Jalan Pembangunan hingga Ahmad Yani Diusulkan Jadi Jalan Provinsi, PUPR Garut Masih Kaji Status dan Konektivitas
MUI Kabupaten Garut Dukung Penuh Gerakan Aliansi Bela Anak Bangsa dalam Pencegahan Penyalahgunaan Obat Keras, Minuman Keras, dan Narkoba
Dugaan Pengondisian Lelang Garut Market City, Oknum Dinas Indag Disorot, Pengusaha Lokal Desak Transparansi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak

Berita Terbaru