Pelaku diamankan atas laporan kehilangan handphone milik seorang warga yang terjadi pada pagi harinya di kawasan Gerbang Timur Pendopo Alun-Alun Garut, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Pelaku diketahui bernama RP (43) pria kelahiran Sukabumi yang saat ini berdomisili di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan kejadian berawal pada pukul 07.30 WIB saat korban Marsodin, seorang pegawai negeri sipil asal Kecamatan Cikelet, sedang menunggu keluarganya pulang dari ibadah haji di lokasi kejadian.
Saat itu, korban menyimpan ponsel miliknya di saku celana bagian depan, Namun, ketika hendak menggunakannya, korban mendapati bahwa ponsel tersebut telah hilang.
Setelah berusaha mencari dan tidak berhasil menemukannya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan di lokasi.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku utama. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya bersama seorang temannya berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.” ujar AKP Zainuri. Senin (23/06/2025).
Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y53S warna Fantastic Rainbow.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku dan barang bukti telah berhasil kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana ini.”
Sementara saat ini satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku lainnya atau mengalami kejadian serupa. (AGS)