Kadin Indonesia Diminta Bersikap Tegas: Dualisme Kadin Jawa Barat Dinilai Sudah Keterlaluan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com — Kisruh dualisme Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat semakin memanas. Dua Musyawarah Provinsi (Musprov) yang digelar di dua tempat berbeda — Hotel Preanger Bandung dan Bogor — kini menimbulkan kebingungan dan merusak citra organisasi. Kadin Indonesia dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menyikapi persoalan ini.

 

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kelembagaan (OKK) Kadin Kabupaten Garut, Mukti Arif, menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi tersebut. Ia menilai Kadin Indonesia seolah tutup mata terhadap kekacauan organisasi di daerah.

 

“Kadin Indonesia seolah tutup mata terhadap pembusukan organisasi di daerah. Ini bukan sekadar soal dualisme, tapi penghancuran sistem dari dalam. Ada yang mengaku caretaker tanpa SK, tapi dibiarkan jalan. Itu pelecehan terhadap aturan dan sama saja dengan membenarkan kebohongan,” tegas Mukti, Rabu (8/10/2025).

 

 

Menurutnya, Musprov Kadin Jawa Barat yang sah adalah yang digelar di Hotel Preanger Bandung pada 24 September 2025, dipimpin oleh caretaker sah H. Agung Suryamal Sutina. Forum tersebut dihadiri oleh 16 Kadin kabupaten/kota dan 6 anggota luar biasa (ALB), serta secara aklamasi menetapkan H. Nizar Sungkar sebagai Ketua Kadin Jawa Barat yang sah dan legitimate.

 

Baca Juga :  Panitia MUKAB KADIN Garut Temui Pengusaha H.Yudi Nugraha Lasminingrat, Bahas Agenda MUKAB yang Direncanakan Digelar Desember

Namun di luar itu, muncul Musprov tandingan di Bogor yang secara tiba-tiba mengklaim diri sebagai Musprov resmi, dengan mengusung nama caretaker baru tanpa dasar hukum.

 

“Lucu tapi menyedihkan. Ini seperti orang bikin negara dalam negara, padahal tidak punya konstitusi,” ujar Mukti.

 

Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap AD/ART, Peraturan Organisasi (PO), Keputusan Rakernas, serta Keputusan Kadin Indonesia No. Kepres/18/2022 yang mengatur mekanisme penetapan caretaker dan pelaksanaan Musprov.

 

“Kalau semua orang bisa ngaku caretaker tanpa SK, maka semua bisa bikin Kadin versi sendiri. Ini bukan organisasi, ini pasar gelap kekuasaan,” lanjutnya.

 

Mukti menegaskan bahwa Kadin kabupaten/kota memahami aturan organisasi dan tidak bisa dibodohi oleh praktik politik internal yang tidak sehat.

 

“Kami paham aturan. Jadi jangan perlakukan kami seolah penonton yang bisa dibohongi. Kami pelaku dunia usaha yang juga menjaga integritas organisasi. Jangan uji kesabaran kami dengan permainan politik picisan seperti ini,” tandasnya.

 

Lebih lanjut, Mukti juga menyoroti lemahnya komunikasi dari Kadin Indonesia dalam merespons laporan dan surat resmi yang telah disampaikan oleh Kadin kabupaten/kota.

 

“Kami sudah kirim laporan dan bukti formal, tapi tidak ada respons konkret. Sementara di lapangan, muncul kelompok bayangan yang mengatasnamakan Kadin. Kalau pusat terus diam, ini bisa jadi bencana organisasi nasional,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembina Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut, H. Rudi Gunawan, S.H., M.H., M.P.: Film Dokumenter “Gunung Nagara” Jadi Langkah Konkret Pelestarian Tradisi, Budaya, dan Sejarah Garut

 

Ia menegaskan bahwa Musprov yang sah adalah yang digelar di Bandung, dengan bukti administrasi lengkap berupa berita acara, daftar hadir, dan notulensi resmi.

 

“Yang di Bogor itu cuma teater kekuasaan, tanpa dasar dan legitimasi, tapi dengan keberanian luar biasa untuk membohongi publik,” tegasnya.

 

 

Mukti mendesak Kadin Indonesia segera menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang mengaku caretaker tanpa dasar hukum serta menghentikan segala klaim palsu yang merusak marwah organisasi.

 

“Kadin Indonesia tidak boleh jadi penonton. Kalau tidak bisa bersikap, lebih baik mundur. Dunia usaha butuh kepemimpinan yang berani, bukan pengecut yang bersembunyi di balik kata ‘proses’,” pungkasnya.

 

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dualisme ini bukan sekadar perebutan jabatan, melainkan ancaman serius terhadap kredibilitas dunia usaha di Jawa Barat.

 

“Kalau Kadin tidak bisa menegakkan aturan di tubuhnya sendiri, bagaimana bisa dipercaya sebagai mitra strategis pemerintah? Ini bukan konflik internal, tapi kehancuran moral organisasi,” tutup Mukti.

Berita Terkait

Berawal dari Bekas Luka di Leher, Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes di Garut Akhirnya Terbongkar, BBHAR Dampingi Pelaporan
DPD PAKSI Garut Resmi Dilantik, Dorong Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Desa
Bansos Garut Jadi Sorotan: Rumah Nyaris Roboh Tak Dapat Bantuan, Pemilik Mobil Justru Terdaftar Penerima
DKKG Garut Gelar Festival Pembudayaan Olah Raga Tradisional, Perkuat Pelestarian Budaya Lokal
Bidang ESDM PB HMI Gaungkan Pentingnya Geothermal untuk Masa Depan Energi Indonesia
Parkir Liar Jadi Sorotan, Dishub Garut Optimalkan Penataan dan Penegakan Aturan Tahun 2026
Paripurna DPRD Jabar, Yusuf Erwinsyah Pertanyakan Sejarah Milangkala Tatar Sunda dan Program Pendidikan Elitis
DPPKBPPPA Garut Perkuat Edukasi Perlindungan Anak demi Wujudkan Generasi Sehat dan Berkarakter
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:44 WIB

Berawal dari Bekas Luka di Leher, Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes di Garut Akhirnya Terbongkar, BBHAR Dampingi Pelaporan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:32 WIB

DPD PAKSI Garut Resmi Dilantik, Dorong Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:43 WIB

Bansos Garut Jadi Sorotan: Rumah Nyaris Roboh Tak Dapat Bantuan, Pemilik Mobil Justru Terdaftar Penerima

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:41 WIB

Bidang ESDM PB HMI Gaungkan Pentingnya Geothermal untuk Masa Depan Energi Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:41 WIB

Parkir Liar Jadi Sorotan, Dishub Garut Optimalkan Penataan dan Penegakan Aturan Tahun 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Panen Jagung Kuartal II Digelar, Ayi Suryana Apresiasi Kapolres Garut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:11 WIB

Uncategorized

Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:36 WIB