Polemik Lahan YBHM–Yoma, DPRD dan Bupati Garut Ambil Langkah Tegas: Aktivitas di Lokasi Dihentikan Sementara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nusaharianmedia.com — Polemik terkait lahan milik Yayasan Baitul Mu’min (YBHM) di Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, akhirnya mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan Bupati Garut. Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan adanya pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang sebelumnya disebut sebagai tanah wakaf yayasan.

 

Pihak yayasan bersama para siswa lebih dahulu melakukan silaturahmi ke DPRD Garut pada Senin (21/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Garut kemudian mengarahkan rombongan untuk bertemu langsung dengan Bupati Garut guna mendapatkan kejelasan terkait status lahan. Turut mendampingi, Wakil Ketua Komisi II Asep Mulyana, SE, Sekretaris Komisi II Riki Muhamad Sidik, S.Sos, serta anggota Komisi II Dadan Wadiansyah, S.IP.

 

Dalam keterangannya, Sekretaris Komisi II Riki Muhamad Sidik, S.Sos menyampaikan bahwa persoalan ini mulai menemukan titik terang.

 

“Benang merahnya sudah terlihat. Ini yayasan, dan yayasan tidak bisa diperjualbelikan. Tapi kita juga perlu tahu, kalau memang ada transaksi, penjual dan pembelinya siapa,” ujar Riki saat ditemui awak media di lokasi YBHM.

Baca Juga :  PMII Soroti 430 Dapur MBG di Garut, Desak Transparansi dan Audit Rantai Pasok, Singgung Dugaan “Penguasa Dapur”

 

Sementara itu, Bupati Garut setelah meninjau langsung lokasi, memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di area tersebut. Langkah itu diambil agar proses belajar-mengajar di bawah naungan yayasan tidak terganggu, sembari menunggu proses hukum yang akan ditempuh pihak yayasan.

 

Diketahui, pihak yayasan melalui Ibu Mia telah melayangkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta pemblokiran sementara SHM, sambil menunggu kejelasan atas dugaan pemalsuan dokumen. Dugaan ini muncul karena pihak pewakaf disebut tidak pernah menjual tanah wakaf yang kini telah bersertifikat atas nama pihak lain.

 

Riki Muhamad Sidik menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin polemik ini berlarut-larut dan merugikan masyarakat, terutama para siswa.

 

“Kami mendorong agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil langkah sepihak. Kalau benar ada dugaan pelanggaran administrasi atau pemalsuan dokumen, biarkan aparat berwenang yang memproses. DPRD akan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Korem 062/Tn Bersama Polres Garut Gelar Olahraga Bersama Perkuat Soliditas

 

 

“Kami dari DPRD hanya menengahi saja. Kalau sudah masuk ranah hukum, biar aparat yang memproses. Kami mengawal agar semua pihak tetap mengedepankan kepentingan pendidikan,” tambah Riki.

 

 

Ia juga menekankan bahwa kelangsungan pendidikan siswa menjadi prioritas utama.

“Kalau sekolah ini sampai dibongkar atau diubah jadi bangunan komersial, anak-anak mau sekolah di mana? Ini yang harus jadi perhatian Pemda Garut,” ujarnya.

 

 

Baik DPRD maupun Pemkab Garut berkomitmen untuk mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Rencananya, Bupati Garut akan memanggil seluruh pihak terkait untuk rapat musyawarah daerah (musbidah) guna mencari solusi terbaik serta mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas. (Hilman)

 

Berita Terkait

Regenerasi Golkar Jabar Daniel Mutaqien Syafiuddin Terpilih Jadi Ketua DPD Golkar Jabar, Momentum Kebangkitan Kader Muda
Pembina DKKG, H. Rudi Gunawan, S.H., M.H., M.P., Tekankan Penguatan Peran Budayawan dan Regulasi Kebudayaan
Cacan Cahyadi SH: Kepatuhan pada AD/ART Kunci Penguatan PPP Jelang Muscab Garut
Dirut PDAM Garut Dadan Hidayatulloh Buka Suara soal Kenaikan Biaya Admin, Siapkan Evaluasi Menyeluruh
HMI Garut Soroti Polemik Pernyataan Wakil Bupati: “Garut Butuh Kepemimpinan Selaras, Bukan Dualisme Di puncak Kekuasaan”
Jelang Purna Tugas, Sekda Garut Nurdin Yana Tegaskan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Digelar Juli 2026
Paripurna DPRD Garut Bahas LKPJ 2025, Ketua DPRD Tegaskan Evaluasi Kinerja Pemda dan Bentuk Pansus
MUSKERCAB I PCNU Garut Perkuat Konsolidasi, H. Aceng Malki Dorong Harlah NU 2026 Berdampak Sosial
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:07 WIB

Regenerasi Golkar Jabar Daniel Mutaqien Syafiuddin Terpilih Jadi Ketua DPD Golkar Jabar, Momentum Kebangkitan Kader Muda

Kamis, 2 April 2026 - 19:29 WIB

Pembina DKKG, H. Rudi Gunawan, S.H., M.H., M.P., Tekankan Penguatan Peran Budayawan dan Regulasi Kebudayaan

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:49 WIB

Cacan Cahyadi SH: Kepatuhan pada AD/ART Kunci Penguatan PPP Jelang Muscab Garut

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:34 WIB

Dirut PDAM Garut Dadan Hidayatulloh Buka Suara soal Kenaikan Biaya Admin, Siapkan Evaluasi Menyeluruh

Senin, 30 Maret 2026 - 23:40 WIB

HMI Garut Soroti Polemik Pernyataan Wakil Bupati: “Garut Butuh Kepemimpinan Selaras, Bukan Dualisme Di puncak Kekuasaan”

Berita Terbaru