Polemik Lahan YBHM–Yoma, DPRD dan Bupati Garut Ambil Langkah Tegas: Aktivitas di Lokasi Dihentikan Sementara

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nusaharianmedia.com — Polemik terkait lahan milik Yayasan Baitul Mu’min (YBHM) di Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, akhirnya mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan Bupati Garut. Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan adanya pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang sebelumnya disebut sebagai tanah wakaf yayasan.

 

Pihak yayasan bersama para siswa lebih dahulu melakukan silaturahmi ke DPRD Garut pada Senin (21/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Garut kemudian mengarahkan rombongan untuk bertemu langsung dengan Bupati Garut guna mendapatkan kejelasan terkait status lahan. Turut mendampingi, Wakil Ketua Komisi II Asep Mulyana, SE, Sekretaris Komisi II Riki Muhamad Sidik, S.Sos, serta anggota Komisi II Dadan Wadiansyah, S.IP.

 

Dalam keterangannya, Sekretaris Komisi II Riki Muhamad Sidik, S.Sos menyampaikan bahwa persoalan ini mulai menemukan titik terang.

 

“Benang merahnya sudah terlihat. Ini yayasan, dan yayasan tidak bisa diperjualbelikan. Tapi kita juga perlu tahu, kalau memang ada transaksi, penjual dan pembelinya siapa,” ujar Riki saat ditemui awak media di lokasi YBHM.

Baca Juga :  Gerakan Anak Sunda Soroti Kasus Teras Cimanuk, Iklim Investasi Garut Terancam

 

Sementara itu, Bupati Garut setelah meninjau langsung lokasi, memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di area tersebut. Langkah itu diambil agar proses belajar-mengajar di bawah naungan yayasan tidak terganggu, sembari menunggu proses hukum yang akan ditempuh pihak yayasan.

 

Diketahui, pihak yayasan melalui Ibu Mia telah melayangkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta pemblokiran sementara SHM, sambil menunggu kejelasan atas dugaan pemalsuan dokumen. Dugaan ini muncul karena pihak pewakaf disebut tidak pernah menjual tanah wakaf yang kini telah bersertifikat atas nama pihak lain.

 

Riki Muhamad Sidik menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin polemik ini berlarut-larut dan merugikan masyarakat, terutama para siswa.

 

“Kami mendorong agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil langkah sepihak. Kalau benar ada dugaan pelanggaran administrasi atau pemalsuan dokumen, biarkan aparat berwenang yang memproses. DPRD akan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Rapimpurda DPD KNPI Garut Okke Muhamad Hadist Wujudkan Musda yang Demokratis dan Aspiratif 

 

 

“Kami dari DPRD hanya menengahi saja. Kalau sudah masuk ranah hukum, biar aparat yang memproses. Kami mengawal agar semua pihak tetap mengedepankan kepentingan pendidikan,” tambah Riki.

 

 

Ia juga menekankan bahwa kelangsungan pendidikan siswa menjadi prioritas utama.

“Kalau sekolah ini sampai dibongkar atau diubah jadi bangunan komersial, anak-anak mau sekolah di mana? Ini yang harus jadi perhatian Pemda Garut,” ujarnya.

 

 

Baik DPRD maupun Pemkab Garut berkomitmen untuk mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Rencananya, Bupati Garut akan memanggil seluruh pihak terkait untuk rapat musyawarah daerah (musbidah) guna mencari solusi terbaik serta mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas. (Hilman)

 

Berita Terkait

Forum Nasional Pelita Intan Muda 2026 Satukan Ribuan Relawan dalam Deklarasi Gerakan Kebermanfaatan
Tragedi Remaja di Bandung Barat, Dua Pelaku Ditangkap di Garut
H aceng malki Selamat Hari Jadi ke-213 Kabupaten Garut, 
Pelantikan PB PII 2026–2028 di Palembang: Semangat “Berjuang dan Mengabdi” Teguhkan Komitmen Persatuan Bangsa
SPPG Sindanggalih Karangpawitan Resmi Beroperasi, Siap Layani 2.750 Penerima Manfaat Program MBG
Gelar Sosialisasi Pengawasan 2026, Anggota DPRD Provinsi Jabar H. Ahab Sihabudin Soroti Infrastruktur dan Sistem Lelang
DPD PKS Garut Gelar Tarhib Ramadhan 1447 H, Perkuat Spiritualitas dan Kaderisasi Lewat Tausiyah hingga Bazar Rakyat
MIO Indonesia Garut Gelar Kongresda II di Bukit Tegal Malaka, Rusmana Terpilih Pimpin Periode 2026–2030
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 20:00 WIB

Forum Nasional Pelita Intan Muda 2026 Satukan Ribuan Relawan dalam Deklarasi Gerakan Kebermanfaatan

Senin, 16 Februari 2026 - 18:50 WIB

Tragedi Remaja di Bandung Barat, Dua Pelaku Ditangkap di Garut

Senin, 16 Februari 2026 - 16:34 WIB

H aceng malki Selamat Hari Jadi ke-213 Kabupaten Garut, 

Senin, 16 Februari 2026 - 12:48 WIB

Pelantikan PB PII 2026–2028 di Palembang: Semangat “Berjuang dan Mengabdi” Teguhkan Komitmen Persatuan Bangsa

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:31 WIB

SPPG Sindanggalih Karangpawitan Resmi Beroperasi, Siap Layani 2.750 Penerima Manfaat Program MBG

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Tragedi Remaja di Bandung Barat, Dua Pelaku Ditangkap di Garut

Senin, 16 Feb 2026 - 18:50 WIB

Sosial

H aceng malki Selamat Hari Jadi ke-213 Kabupaten Garut, 

Senin, 16 Feb 2026 - 16:34 WIB