Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nusaharianmedia.com November — Kabar gembira datang bagi para buruh eks PT Danbi International. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan Actio Pauliana terkait pembatalan pengalihan jual beli aset tanah dan bangunan pabrik yang dilakukan oleh PT Danbi International (selaku penjual) kepada PT Human Needs Work (selaku pembeli).

 

Putusan tersebut menjadi kemenangan penting bagi para pekerja yang selama ini memperjuangkan hak-haknya atas pembayaran pesangon dan kewajiban perusahaan yang tertunda. Dengan dikabulkannya gugatan ini, pengalihan aset yang diduga merugikan kreditor — termasuk para buruh — dinyatakan batal demi hukum.

 

Ketua Umum DPC PPKHI sekaligus kuasa hukum para buruh, Budi Rahadian, S.H., menyambut dengan rasa syukur atas keputusan tersebut. Ia menilai putusan majelis hakim menjadi bukti nyata bahwa perjuangan panjang para buruh akhirnya mendapatkan keadilan.

 

“Kami bersyukur Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang adil. Ini adalah langkah besar untuk memastikan hak-hak buruh dapat dipenuhi,” ujar Budi Rahadian, Jumat (7/11/2025).

 

Sebagaimana diketahui, gugatan Actio Pauliana diajukan karena adanya dugaan tindakan pengalihan aset oleh debitur yang sedang dalam keadaan pailit atau berutang kepada kreditor, dengan maksud merugikan pihak yang berhak menagih, termasuk para pekerja.

Baca Juga :  Proyek Rp148 Juta di Garut Jadi Sorotan, Jalan Hotmix Retak Sejak Awal

 

 

Aset Rp16 Miliar Dimasukkan ke Budel Pailit

Aset perusahaan senilai sekitar Rp16 miliar kini menjadi objek hukum yang dapat digunakan untuk pembayaran hak-hak buruh eks PT Danbi International. Melalui Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Garut, para buruh menempuh jalur hukum ini untuk membatalkan perbuatan hukum debitur pailit yang dianggap merugikan pekerja.

 

Budi Rahadian menyampaikan bahwa salinan putusan diterima pada 6 November 2025, dan pihaknya langsung mengabarkan kabar gembira tersebut kepada seluruh buruh yang tergabung dalam K-SPSI Garut.

 

“Putusan ini sekaligus memerintahkan pengosongan aset yang menjadi objek perkara, agar dapat digunakan untuk memenuhi hak-hak buruh,”

jelasnya.

 

Kemenangan untuk 2.079 Buruh Eks PT Danbi

Ribuan buruh eks PT Danbi International di Garut, Jawa Barat, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah melalui proses hukum yang panjang, mereka meraih kemenangan sebagian dalam gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pengalihan aset perusahaan kepada pihak lain batal dan harus dimasukkan kembali ke dalam budel pailit — yaitu kumpulan harta perusahaan yang digunakan untuk membayar utang, termasuk hak-hak buruh seperti gaji terakhir, pesangon, dan THR.

Baca Juga :  Al-Hidayah Garut Kukuhkan Pengurus Baru: Perempuan Tangguh Jadi Garda Depan Dakwah dan Pemberdayaan

 

“Majelis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan buruh eks PT Danbi sebagian. Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan debitur yaitu mengalihkan aset dengan menjual itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Budi Rahadian.

 

Nilai aset yang berhasil dimasukkan kembali ke budel pailit diperkirakan mencapai Rp16 miliar, meski jumlah itu masih jauh dari total hak buruh yang mencapai sekitar Rp48 miliar.

 

“Jumlah buruh eks PT Danbi ada 2.079 orang. Untuk yang tergabung dalam K-SPSI atau yang menggugat ada 1.748 buruh. Tapi baik yang ikut menggugat maupun tidak, semuanya berhak atas bagian dari hasil penjualan aset itu,”

pungkasnya.

 

Harapan di Tengah Kemenangan

Kemenangan ini menjadi momentum bersejarah bagi ribuan buruh eks PT Danbi yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak-hak mereka. Para buruh kini berharap proses pelaksanaan putusan dapat berjalan lancar, sehingga realisasi pembayaran hak-hak mereka segera terwujud sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Hilman)

 

 

Berita Terkait

Panen Jagung Kuartal II Digelar, Ayi Suryana Apresiasi Kapolres Garut
Berawal dari Bekas Luka di Leher, Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes di Garut Akhirnya Terbongkar, BBHAR Dampingi Pelaporan
DPD PAKSI Garut Resmi Dilantik, Dorong Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Desa
Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM
Bansos Garut Jadi Sorotan: Rumah Nyaris Roboh Tak Dapat Bantuan, Pemilik Mobil Justru Terdaftar Penerima
DKKG Garut Gelar Festival Pembudayaan Olah Raga Tradisional, Perkuat Pelestarian Budaya Lokal
Bidang ESDM PB HMI Gaungkan Pentingnya Geothermal untuk Masa Depan Energi Indonesia
Parkir Liar Jadi Sorotan, Dishub Garut Optimalkan Penataan dan Penegakan Aturan Tahun 2026
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:11 WIB

Panen Jagung Kuartal II Digelar, Ayi Suryana Apresiasi Kapolres Garut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:44 WIB

Berawal dari Bekas Luka di Leher, Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes di Garut Akhirnya Terbongkar, BBHAR Dampingi Pelaporan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:32 WIB

DPD PAKSI Garut Resmi Dilantik, Dorong Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:36 WIB

Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:43 WIB

Bansos Garut Jadi Sorotan: Rumah Nyaris Roboh Tak Dapat Bantuan, Pemilik Mobil Justru Terdaftar Penerima

Berita Terbaru

Uncategorized

Panen Jagung Kuartal II Digelar, Ayi Suryana Apresiasi Kapolres Garut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:11 WIB

Uncategorized

Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:36 WIB