GPMB Desak Pemprov Jabar Terbitkan Regulasi, Soroti Ketidakadilan Distribusi DBH Panas Bumi

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 26 November 2025 // Bandung — Indonesia merupakan negara super power panas bumi dunia, dengan cadangan mencapai 40% dari total potensi global. Dari sekitar 28 gigawatt (GW) potensi panas bumi nasional—setara dengan 12 miliar barel minyak—baru 1.100 MW atau sekitar 4,2% yang berhasil dimanfaatkan. Sebagian besar potensi itu berada di Provinsi Jawa Barat, salah satu wilayah penghasil panas bumi terbesar di Indonesia.

 

Provinsi Jawa Barat, dengan luas 44.354,61 km², memiliki potensi panas bumi sebesar 6.096 MW dari 40 titik manifestasi, namun kapasitas terpasang baru mencapai 1.057 MW.

 

Di Jawa Barat terdapat tujuh Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi, yakni:

 

WKP sebelum UU No. 27/2003

1. WKP Cibeureum Parabakti

2. WKP Pangalengan

3. WKP Kamojang–Darajat

4. WKP Karaha–Cakrabuana

WKP setelah UU No. 27/2003

5. WKP Tangkuban Parahu

6. WKP Tampomas

7. WKP Cisolok Cisukarame

 

Selain itu terdapat dua pengusahaan skala kecil di Cibuni dan Ciater, Tangkuban Parahu.

 

Saat ini, beberapa PLTP yang telah beroperasi di Jawa Barat antara lain:

 

Chevron G. Salak Ltd – 375 MW

Star Energy Geothermal Ltd (SEGL) Wayang Windu – 227 MW

Baca Juga :  Ketua DPRD Garut Terima Audiensi Guru Madrasah, Hadirkan Sinergi dengan Pemkab

PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Kamojang – 200 MW

Chevron Geothermal Indonesia Ltd (CGI) Darajat – 255 MW

 

Total produksi mencapai 1.057 MW.

Pemerintah pusat berupaya terus meningkatkan pemanfaatan energi panas bumi dengan mengatasi berbagai hambatan, termasuk kepastian harga melalui Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2011 tentang penugasan PLN membeli listrik dari PLTP.

 

 

GPMB Nilai Distribusi DBH Tidak Adil

Ketua Gerakan Penyelamat Marwah Bumi (GPMB), Rofi Taufik N, menegaskan bahwa daerah penghasil panas bumi seharusnya mendapatkan perhatian lebih, sebagaimana amanat UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Dalam aturan tersebut, daerah penghasil berhak mendapatkan manfaat pembangunan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi.

 

Namun, dalam audiensi GPMB bersama DPRD Jawa Barat yang juga dihadiri Bappeda, Bapenda, dan ESDM Jawa Barat, ditemukan fakta bahwa pengelolaan DBH justru dinilai tidak adil.

 

“Selama ini DBH Panas Bumi yang masuk ke Jawa Barat dikelola oleh satu instansi, yaitu ESDM Provinsi. Namun penggunaannya tidak memberikan dampak signifikan bagi daerah penghasil,” ujar Rofi.

 

Baca Juga :  Semangat Sumpah Pemuda ke-97: GMNI Garut Ajak Generasi Muda Terus Bergerak dan Bersatu untuk Indonesia

Rofi menyampaikan bahwa pihaknya merasa kecewa dan murka karena dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan di daerah penghasil, justru dialokasikan untuk kegiatan yang dianggap tidak relevan.

 

“Ini ironi. Dana bagi hasil mestinya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil, bukan untuk kebutuhan lain. Sayangnya, hingga kini belum ada aturan yang mengikat mengenai mekanisme pengelolaan DBH Panas Bumi di Jawa Barat,” tegasnya.

 

GPMB Ajukan Dua Tuntutan Utama

Melihat kondisi tersebut, Ketua Umum GPMB meminta dua hal penting kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, baik legislatif maupun eksekutif:

 

1. Distribusi DBH Panas Bumi Harus Diprioritaskan untuk Daerah Penghasil

Agar daerah penghasil merasakan manfaat nyata berupa pembangunan infrastruktur, suprastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

2. Membentuk Regulasi Pengelolaan DBH

Baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum dan acuan distribusi DBH yang adil, transparan, dan tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

 

“Dengan adanya regulasi, daerah penghasil memiliki kepastian dalam memperoleh DBH, dan pemantauannya dapat dilakukan secara jelas, transparan, dan tidak bisa diselewengkan,” tutup Rofi.

(Hil)

 

Berita Terkait

Antisipasi Lonjakan Kendaraan Libur Panjang, Satlantas Polres Garut Berlakukan 9 Kali One Way
Pendidikan Partai dan Konsolidasi PAC, PDI Perjuangan Garut Matangkan Seleksi Ketua PAC
Seminar Naskah Akademik PII Garut Dorong Perda Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila, Islam, dan Budaya Sunda
Operasi Lilin Lodaya 2025, Polres Garut Terapkan One Way Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas
Rehabilitasi Jembatan Bokor Rampung, Akses Vital Warga Tanjung Mulya Kembali Aman
Peringati HUT ke-49, Perumda Tirta Intan Garut Dorong Inovasi dan Peningkatan Layanan Air Bersih
PAN Tetapkan Tiga Formatur DPD Garut Periode 2025–2030
Koalisi Mahasiswa Garut Soroti Pengabaian Aspirasi Rakyat dan Krisis Legitimasi DPRD
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:48 WIB

Antisipasi Lonjakan Kendaraan Libur Panjang, Satlantas Polres Garut Berlakukan 9 Kali One Way

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:05 WIB

Pendidikan Partai dan Konsolidasi PAC, PDI Perjuangan Garut Matangkan Seleksi Ketua PAC

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:06 WIB

Seminar Naskah Akademik PII Garut Dorong Perda Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila, Islam, dan Budaya Sunda

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:14 WIB

Operasi Lilin Lodaya 2025, Polres Garut Terapkan One Way Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:01 WIB

Rehabilitasi Jembatan Bokor Rampung, Akses Vital Warga Tanjung Mulya Kembali Aman

Berita Terbaru