HMI Bandung Kecam Krisis Tata Kelola Kota: “Bandung Harus Diselamatkan dari Kehancuran Sistemik”

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com Bandung, 27 November 2025 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandung menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap kondisi tata kelola Pemerintah Kota Bandung yang dinilai berada pada titik krisis. Serangkaian persoalan mendasar—mulai dari dugaan korupsi, pelanggaran tata ruang, kemacetan, hingga darurat sampah—dianggap mencerminkan kegagalan struktural dalam kepemimpinan kota.

 

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Bandung, Fikri Ali Murtadho, menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis, tetapi bukti nyata dari rendahnya integritas dan lemahnya komitmen politik dalam mengabdikan kebijakan kepada kepentingan publik.

 

1. Dugaan Jual Beli Jabatan: “Kanker yang Menggerogoti Birokrasi”

HMI Cabang Bandung mengecam keras dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang kini sedang diusut Kejaksaan. Menurut informasi yang dihimpun HMI, Kejaksaan telah memeriksa 67 orang, mulai dari pihak swasta, pejabat tinggi pemerintah kota termasuk wakil wali kota, sejumlah anggota dewan, hingga orang dekat Wali Kota yang dikenal sebagai Angga Wardhana, Ketua Tim TOP Kota Bandung.

 

Namun Fikri mempertanyakan lambannya proses hukum, terutama karena Kejaksaan terus memeriksa orang-orang dekat wali kota, tetapi hingga kini belum memeriksa Wali Kota Bandung secara langsung.

Baca Juga :  Kapolsek Banjarwangi Bersama Forkopimcam Tinjau Warga Sakit dan Berikan Bantuan Pengobatan

 

“Jual beli jabatan adalah bentuk korupsi paling fundamental. Ini merusak birokrasi dari akarnya, mengkhianati meritokrasi, dan mengebiri peluang anak-anak terbaik Bandung untuk mengabdi secara profesional,” tegas Fikri.

 

HMI mendesak Kejaksaan Negeri Bandung untuk segera menuntaskan kasus tersebut, menetapkan tersangka, serta membersihkan birokrasi dari aktor-aktor mafia jabatan.

2. Inkonsistensi Tata Ruang dan Kemacetan Kronis

HMI menilai bahwa lemahnya integritas dalam pemerintahan berdampak langsung pada buruknya kebijakan publik, termasuk tata ruang dan transportasi.

Tata ruang diobral.

Fikri menyebut maraknya pembangunan yang tidak sesuai RTRW sebagai bukti buruknya pengawasan dan dugaan kompromi pejabat terkait perizinan. Kondisi ini menjadi hulu dari berbagai persoalan lingkungan dan infrastruktur.

Kemacetan yang melumpuhkan.

Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, ditambah minimnya perencanaan transportasi publik, membuat kemacetan Bandung semakin parah dan merugikan jutaan jam produktif masyarakat.

3. Darurat Sampah: Bukti Ketidakmampuan DLHK dan UPTD Kebersihan

 

Persoalan sampah kembali menjadi isu akut setelah krisis TPA beberapa waktu lalu. HMI menilai kondisi ini sebagai bukti gamblang bahwa Pemerintah Kota Bandung belum memiliki model pengelolaan sampah yang visioner.

Baca Juga :  HUT ke-53 PDI Perjuangan di Garut: Doa Bersama, Potong Tumpeng, dan Penegasan Arah Politik Penyeimbang

 

“Setiap tahun janji disampaikan, tapi setiap tahun Bandung tetap dipenuhi tumpukan sampah. UPTD Kebersihan dan DLHK terlihat tidak memiliki roadmap jangka panjang, hanya mengandalkan TPA luar daerah tanpa solusi strategis,” ujar Fikri.

 

Tuntutan HMI Cabang Bandung

Berdasarkan evaluasi kritis tersebut, HMI Cabang Bandung mengajukan tiga tuntutan utama:

1. Akuntabilitas Hukum

Aparat penegak hukum diminta segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan dan memberikan hukuman setimpal demi menghadirkan efek jera.

2. Evaluasi Total Kebijakan

Penjabat Kepala Daerah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap OPD yang bertanggung jawab atas tata ruang, perizinan, dan pengelolaan sampah.

3. Transparansi Anggaran dan Solusi Berkelanjutan

 

Pemerintah harus menyajikan rencana pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis data, bukan solusi jangka pendek yang menyedot anggaran tanpa hasil nyata.

 

Fikri menutup pernyataannya dengan menyerukan agar mahasiswa dan masyarakat Bandung bersatu menjadi kekuatan kontrol sosial yang independen dan tidak tunduk pada kepentingan politik jangka pendek.

“Kota Bandung harus diselamatkan dari krisis etika dan kegagalan tata kelola,” tegasnya.

 

 

 

 

Berita Terkait

Berawal dari Bekas Luka di Leher, Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes di Garut Akhirnya Terbongkar, BBHAR Dampingi Pelaporan
DPD PAKSI Garut Resmi Dilantik, Dorong Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Desa
Bansos Garut Jadi Sorotan: Rumah Nyaris Roboh Tak Dapat Bantuan, Pemilik Mobil Justru Terdaftar Penerima
DKKG Garut Gelar Festival Pembudayaan Olah Raga Tradisional, Perkuat Pelestarian Budaya Lokal
Bidang ESDM PB HMI Gaungkan Pentingnya Geothermal untuk Masa Depan Energi Indonesia
Parkir Liar Jadi Sorotan, Dishub Garut Optimalkan Penataan dan Penegakan Aturan Tahun 2026
Paripurna DPRD Jabar, Yusuf Erwinsyah Pertanyakan Sejarah Milangkala Tatar Sunda dan Program Pendidikan Elitis
DPPKBPPPA Garut Perkuat Edukasi Perlindungan Anak demi Wujudkan Generasi Sehat dan Berkarakter
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:44 WIB

Berawal dari Bekas Luka di Leher, Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes di Garut Akhirnya Terbongkar, BBHAR Dampingi Pelaporan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:32 WIB

DPD PAKSI Garut Resmi Dilantik, Dorong Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:43 WIB

Bansos Garut Jadi Sorotan: Rumah Nyaris Roboh Tak Dapat Bantuan, Pemilik Mobil Justru Terdaftar Penerima

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:41 WIB

Bidang ESDM PB HMI Gaungkan Pentingnya Geothermal untuk Masa Depan Energi Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:41 WIB

Parkir Liar Jadi Sorotan, Dishub Garut Optimalkan Penataan dan Penegakan Aturan Tahun 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Panen Jagung Kuartal II Digelar, Ayi Suryana Apresiasi Kapolres Garut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:11 WIB

Uncategorized

Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:36 WIB