Nusaharianmedia.com — Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat, S.Pd., menyoroti sejumlah persoalan di sektor pendidikan, masih tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS), rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dugaan penjualan seragam di SMP Negeri, hingga evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih banyaknya lulusan sekolah dasar yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP). Berdasarkan data yang diterima dari 17 siswa yang lulus dari salah satu sekolah dasar di Desa Sukahurip, hanya empat siswa yang melanjutkan pendidikan ke SMP. Kondisi tersebut dinilai memerlukan penanganan serius agar angka putus sekolah tidak terus meningkat.
Asep Rahmat menegaskan bahwa persoalan anak yang tidak melanjutkan pendidikan tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa. Menurutnya, pemerintah harus mengidentifikasi penyebab utama agar langkah penanganan yang dilakukan tepat sasaran.
” Persoalan siswa yang tidak melanjutkan pendidikan dari SD ke SMP harus disikapi secara serius. Tidak boleh ada anak yang berhenti sekolah. Penyebabnya harus dicari terlebih dahulu, apakah berasal dari faktor pribadi siswa, lingkungan, kondisi ekonomi keluarga, atau karena mereka merasa tidak nyaman bersekolah,” ujarnya.
” Ketua Komisi IV DPRD Garut juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menyusun data ATS secara by name by address, sehingga asal kecamatan maupun desa setiap anak yang tidak melanjutkan sekolah dapat diketahui secara rinci. Dengan data tersebut, pemerintah diharapkan dapat melakukan intervensi yang lebih tepat sesuai kondisi di lapangan.
” Asep Rahmat Soroti proses rekrutmen PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan yang dinilai masih memerlukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Pihaknya telah membahas persoalan tersebut bersama Dinas Pendidikan dan meminta agar komunikasi kepada masyarakat diperbaiki.
“Kami sudah membahasnya secara menyeluruh bersama Dinas Pendidikan. Mengenai rekrutmen PPPK, hal tersebut menjadi perhatian dan harus segera ditindaklanjuti karena komunikasi kepada publik memang masih perlu diperbaiki,” ujarnya
Ketua Komisi IV juga telah melakukan Komunikasi dengan kementerian, terkait mengenai pemerataan penempatan kepala sekolah Menurutnya, penempatan kepala sekolah harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan mengacu pada regulasi yang berlaku. Salah satu kendala yang dihadapi adalah aturan yang membatasi perpindahan PPPK sehingga penambahan tugas sebagai kepala sekolah tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Dugaan Penjualan Seragam di SMP Negeri
” Komisi IV DPRD Garut Menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan seragam di sejumlah SMP Negeri, khususnya di wilayah Garut Kota dan Tarogong.Berdasarkan informasi yang diterima, praktik tersebut diduga terjadi di beberapa sekolah, di antaranya SMPN 4 Garut, SMPN 2 Tarogong, dan SMPN 1 Tarogong.
Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan karena diwajibkan membeli beberapa jenis seragam tambahan, termasuk seragam batik, dengan total biaya mencapai sekitar Rp1,5 juta untuk empat stel seragam.
Menanggapi laporan tersebut, Komisi IV menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan apakah pengadaan seragam telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melihat regulasi yang berlaku. Perlu dipastikan apakah pengadaan seragam tersebut sudah melalui kesepakatan bersama dengan orang tua siswa atau belum. Bisa saja memang telah disepakati bersama, tetapi tidak menutup kemungkinan ada unsur pemaksaan. Semua itu harus diinvestigasi terlebih dahulu,” ujarnya
Evaluasi Pelaksanaan SPMB
Dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Komisi IV juga menerima berbagai masukan dari masyarakat yang menilai masih terdapat dugaan kebocoran kuota penerimaan.
Menurut Asep Rahmat, persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi karena hingga kini masih banyak masyarakat yang beranggapan terdapat perbedaan kualitas antara sekolah favorit dan sekolah lainnya.
“Situasi ini memang cukup dilematis karena masih banyak masyarakat yang tidak diterima di sekolah yang dianggap favorit. Padahal kurikulum maupun sistem pendidikannya pada dasarnya sama,” katanya.
Dugaan Praktik Titipan Melalui Komite Sekolah
Komisi IV juga menanggapi adanya dugaan praktik titipan dalam proses penerimaan peserta didik melalui komite sekolah, khususnya yang disebut terjadi di SMPN 2 Garut. Menurut Asep Rahmat, keberadaan komite sekolah diatur dalam regulasi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara sekolah dan masyarakat.
” ia menegaskan apabila terdapat oknum yang melakukan praktik titipan, hal tersebut tidak ada aturan yang membenarkan praktik titipan dalam penerimaan peserta didik, berkaitan dengan jalur domisili sehingga berpotensi menimbulkan manipulasi data kependudukan. tegasnya
” Sebagai langkah antisipasi, Komisi IV mendorong setiap sekolah membangun koordinasi yang lebih intensif dengan pemerintah di tingkat RT dan RW untuk melakukan validasi data domisili calon peserta didik.
Menurutnya, data riil mengenai jumlah calon peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah seharusnya telah dipersiapkan sedikitnya enam bulan sebelum pelaksanaan SPMB. Dengan komunikasi yang baik antara sekolah, pemerintah desa, RT, dan RW, validasi data domisili dapat dilakukan secara lebih akurat sehingga potensi manipulasi data dapat diminimalkan.









