Evaluasi Pembuangan Sampah dari Bandung Ke Garut, Ketua PERADI DPC Kabupaten Garut Soroti Dugaan Pungli, Kadis LH Berikan Klarifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Nusaharianmedia.com – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Garut, Syam Yousef Djojo, S.H., M.H., kembali menyoroti kebijakan pengelolaan sampah dari Kota Bandung yang dibuang ke TPA Pasir Bajing, Garut. Ia menilai kebijakan ini tidak hanya melanggar aturan hukum tetapi juga berpotensi menjadi celah terjadinya pungutan liar (pungli).

Menurut Syam, Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antara Pemkot Bandung dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Garut diduga cacat prosedur karena tidak mendapatkan persetujuan DPRD Garut. Hal ini sudah jelas-jelas telah bertentangan dengan peraturan yang telah di tentukan.

“Tanpa persetujuan DPRD, PKS ini tidak memiliki legalitas yang sah. Selain itu, potensi pungli dalam proses pengelolaannya sangat besar karena tidak ada transparansi. Artinya kebijakan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga beresiko merugikan masyarakat Garut secara langsung,” ujar Syam Pada,Senin, (20/01/2025).

Klarifikasi Kadis LH Garut

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Garut, Jujun Juansyah, S.T., M.T., memberikan penjelasan terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa PKS telah melalui mekanisme yang sesuai, meskipun tidak melibatkan persetujuan DPRD secara langsung.

“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait dan memastikan bahwa kerja sama ini tidak membebani anggaran daerah. Prosedur yang kami lakukan juga mengacu pada pedoman pengelolaan barang milik daerah,” jelas Jujun.

Jujun membantah adanya praktik pungli dalam proses pengelolaan sampah dari Kota Bandung. Ia menyatakan bahwa setiap tahapan kerja sama dilakukan dengan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Tudingan adanya pungli itu tidak benar. Kami membuka ruang dialog kepada siapa pun untuk memverifikasi proses kerja sama ini,” ujarnya.

Desakan Evaluasi

Meski demikian, Syam tetap mendesak agar kebijakan ini dievaluasi secara menyeluruh oleh Bupati Garut terpilih. Ia meminta agar semua pihak memastikan bahwa tata kelola lingkungan hidup di Garut berjalan sesuai asas pemerintahan yang baik. Terus apakah dalam hal ini, Penjabat Bupati (Pj) Garut bisa mencabut kembali nota kesepakan PKS tersebut.

“Pemerintah terutama Penjabat Bupati (Pj) harus memastikan tidak ada kebijakan yang melanggar aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat lemahnya pengawasan,” pungkas Syam.

Hingga berita ini dirilis, polemik terkait pengelolaan sampah ini terus menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap adanya solusi yang adil dan transparan demi keberlanjutan lingkungan di Garut. (Red)

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Garut Lakukan Patroli Dialogis di Beberapa Titik Keramaian Antisipasi C3

Berita Terkait

HUT ke-53 PDI Perjuangan di Garut: Doa Bersama, Potong Tumpeng, dan Penegasan Arah Politik Penyeimbang
Anak Sekolah Jadi Korban Keterlambatan Berulang, Dapur SPPG Bojong Banjarwangi Didesak Dievaluasi
Ketua KADIN Garut Bantah Mukab Rekonsiliasi, Tegaskan Kepengurusan Resmi dan Nyatakan Mukab Versi Lain Tidak Sah
Ayam Akhir Zaman (AAZ) Konsisten Hadirkan Fried Chicken Lokal Terjangkau di Berbagai Titik Garut
Limbah Kulit Sukaregang Disulap Jadi Pupuk, Owner Mandraguna Jawab Keluhan Warga Sungai Garut
Menuju Pertanian Berkelanjutan Nasional, PT Mandraguna Pusaka Indonesia Terima Kunjungan Gus Bendot Dorong Pertanian Organik Ramah Lingkungan
Pemkab Garut Abai! Bangunan Sekolah Lapuk Dibiarkan, Siswa MI Darul Hikmah Bertaruh Nyawa Belajar di Tenda Darurat
Isak Tangis di Depan Sekolah Terkunci: Pemkab Garut Dinilai Abai, Pendidikan YBHM Jadi Korban Sengketa Wakaf
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:44 WIB

HUT ke-53 PDI Perjuangan di Garut: Doa Bersama, Potong Tumpeng, dan Penegasan Arah Politik Penyeimbang

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:58 WIB

Anak Sekolah Jadi Korban Keterlambatan Berulang, Dapur SPPG Bojong Banjarwangi Didesak Dievaluasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:08 WIB

Ketua KADIN Garut Bantah Mukab Rekonsiliasi, Tegaskan Kepengurusan Resmi dan Nyatakan Mukab Versi Lain Tidak Sah

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ayam Akhir Zaman (AAZ) Konsisten Hadirkan Fried Chicken Lokal Terjangkau di Berbagai Titik Garut

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:26 WIB

Limbah Kulit Sukaregang Disulap Jadi Pupuk, Owner Mandraguna Jawab Keluhan Warga Sungai Garut

Berita Terbaru