Evaluasi Pembuangan Sampah dari Bandung Ke Garut, Ketua PERADI DPC Kabupaten Garut Soroti Dugaan Pungli, Kadis LH Berikan Klarifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Nusaharianmedia.com – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Garut, Syam Yousef Djojo, S.H., M.H., kembali menyoroti kebijakan pengelolaan sampah dari Kota Bandung yang dibuang ke TPA Pasir Bajing, Garut. Ia menilai kebijakan ini tidak hanya melanggar aturan hukum tetapi juga berpotensi menjadi celah terjadinya pungutan liar (pungli).

Menurut Syam, Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antara Pemkot Bandung dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Garut diduga cacat prosedur karena tidak mendapatkan persetujuan DPRD Garut. Hal ini sudah jelas-jelas telah bertentangan dengan peraturan yang telah di tentukan.

“Tanpa persetujuan DPRD, PKS ini tidak memiliki legalitas yang sah. Selain itu, potensi pungli dalam proses pengelolaannya sangat besar karena tidak ada transparansi. Artinya kebijakan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga beresiko merugikan masyarakat Garut secara langsung,” ujar Syam Pada,Senin, (20/01/2025).

Klarifikasi Kadis LH Garut

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Garut, Jujun Juansyah, S.T., M.T., memberikan penjelasan terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa PKS telah melalui mekanisme yang sesuai, meskipun tidak melibatkan persetujuan DPRD secara langsung.

“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait dan memastikan bahwa kerja sama ini tidak membebani anggaran daerah. Prosedur yang kami lakukan juga mengacu pada pedoman pengelolaan barang milik daerah,” jelas Jujun.

Jujun membantah adanya praktik pungli dalam proses pengelolaan sampah dari Kota Bandung. Ia menyatakan bahwa setiap tahapan kerja sama dilakukan dengan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Tudingan adanya pungli itu tidak benar. Kami membuka ruang dialog kepada siapa pun untuk memverifikasi proses kerja sama ini,” ujarnya.

Desakan Evaluasi

Meski demikian, Syam tetap mendesak agar kebijakan ini dievaluasi secara menyeluruh oleh Bupati Garut terpilih. Ia meminta agar semua pihak memastikan bahwa tata kelola lingkungan hidup di Garut berjalan sesuai asas pemerintahan yang baik. Terus apakah dalam hal ini, Penjabat Bupati (Pj) Garut bisa mencabut kembali nota kesepakan PKS tersebut.

“Pemerintah terutama Penjabat Bupati (Pj) harus memastikan tidak ada kebijakan yang melanggar aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat lemahnya pengawasan,” pungkas Syam.

Hingga berita ini dirilis, polemik terkait pengelolaan sampah ini terus menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap adanya solusi yang adil dan transparan demi keberlanjutan lingkungan di Garut. (Red)

Baca Juga :  Pencarian Wisatawan Tenggelam di Puncak Guha,Tim SAR Gabungan Sisir Lautan Garut

Berita Terkait

Panen Jagung Kuartal II Digelar, Ayi Suryana Apresiasi Kapolres Garut
Berawal dari Bekas Luka di Leher, Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes di Garut Akhirnya Terbongkar, BBHAR Dampingi Pelaporan
DPD PAKSI Garut Resmi Dilantik, Dorong Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Desa
Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM
Bansos Garut Jadi Sorotan: Rumah Nyaris Roboh Tak Dapat Bantuan, Pemilik Mobil Justru Terdaftar Penerima
DKKG Garut Gelar Festival Pembudayaan Olah Raga Tradisional, Perkuat Pelestarian Budaya Lokal
Bidang ESDM PB HMI Gaungkan Pentingnya Geothermal untuk Masa Depan Energi Indonesia
Parkir Liar Jadi Sorotan, Dishub Garut Optimalkan Penataan dan Penegakan Aturan Tahun 2026
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:11 WIB

Panen Jagung Kuartal II Digelar, Ayi Suryana Apresiasi Kapolres Garut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:44 WIB

Berawal dari Bekas Luka di Leher, Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes di Garut Akhirnya Terbongkar, BBHAR Dampingi Pelaporan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:32 WIB

DPD PAKSI Garut Resmi Dilantik, Dorong Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:36 WIB

Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:43 WIB

Bansos Garut Jadi Sorotan: Rumah Nyaris Roboh Tak Dapat Bantuan, Pemilik Mobil Justru Terdaftar Penerima

Berita Terbaru

Uncategorized

Panen Jagung Kuartal II Digelar, Ayi Suryana Apresiasi Kapolres Garut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:11 WIB

Uncategorized

Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:36 WIB