GPMB Desak Pemprov Jabar Terbitkan Regulasi, Soroti Ketidakadilan Distribusi DBH Panas Bumi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 26 November 2025 // Bandung — Indonesia merupakan negara super power panas bumi dunia, dengan cadangan mencapai 40% dari total potensi global. Dari sekitar 28 gigawatt (GW) potensi panas bumi nasional—setara dengan 12 miliar barel minyak—baru 1.100 MW atau sekitar 4,2% yang berhasil dimanfaatkan. Sebagian besar potensi itu berada di Provinsi Jawa Barat, salah satu wilayah penghasil panas bumi terbesar di Indonesia.

 

Provinsi Jawa Barat, dengan luas 44.354,61 km², memiliki potensi panas bumi sebesar 6.096 MW dari 40 titik manifestasi, namun kapasitas terpasang baru mencapai 1.057 MW.

 

Di Jawa Barat terdapat tujuh Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi, yakni:

 

WKP sebelum UU No. 27/2003

1. WKP Cibeureum Parabakti

2. WKP Pangalengan

3. WKP Kamojang–Darajat

4. WKP Karaha–Cakrabuana

WKP setelah UU No. 27/2003

5. WKP Tangkuban Parahu

6. WKP Tampomas

7. WKP Cisolok Cisukarame

 

Selain itu terdapat dua pengusahaan skala kecil di Cibuni dan Ciater, Tangkuban Parahu.

 

Saat ini, beberapa PLTP yang telah beroperasi di Jawa Barat antara lain:

 

Chevron G. Salak Ltd – 375 MW

Star Energy Geothermal Ltd (SEGL) Wayang Windu – 227 MW

Baca Juga :  Kelurahan Karangmulya Salurkan PMT untuk 90 Anak Usia 0–3 Tahun Guna Tekan Risiko Stunting

PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Kamojang – 200 MW

Chevron Geothermal Indonesia Ltd (CGI) Darajat – 255 MW

 

Total produksi mencapai 1.057 MW.

Pemerintah pusat berupaya terus meningkatkan pemanfaatan energi panas bumi dengan mengatasi berbagai hambatan, termasuk kepastian harga melalui Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2011 tentang penugasan PLN membeli listrik dari PLTP.

 

 

GPMB Nilai Distribusi DBH Tidak Adil

Ketua Gerakan Penyelamat Marwah Bumi (GPMB), Rofi Taufik N, menegaskan bahwa daerah penghasil panas bumi seharusnya mendapatkan perhatian lebih, sebagaimana amanat UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Dalam aturan tersebut, daerah penghasil berhak mendapatkan manfaat pembangunan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi.

 

Namun, dalam audiensi GPMB bersama DPRD Jawa Barat yang juga dihadiri Bappeda, Bapenda, dan ESDM Jawa Barat, ditemukan fakta bahwa pengelolaan DBH justru dinilai tidak adil.

 

“Selama ini DBH Panas Bumi yang masuk ke Jawa Barat dikelola oleh satu instansi, yaitu ESDM Provinsi. Namun penggunaannya tidak memberikan dampak signifikan bagi daerah penghasil,” ujar Rofi.

 

Baca Juga :  PDAM Garut, Dr. Dadan Hidayatulloh Dorong Pemanfaatan Air Permukaan dan Penguatan Konservasi Hulu dalam Gerakan Penanaman RTH Kehati

Rofi menyampaikan bahwa pihaknya merasa kecewa dan murka karena dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan di daerah penghasil, justru dialokasikan untuk kegiatan yang dianggap tidak relevan.

 

“Ini ironi. Dana bagi hasil mestinya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil, bukan untuk kebutuhan lain. Sayangnya, hingga kini belum ada aturan yang mengikat mengenai mekanisme pengelolaan DBH Panas Bumi di Jawa Barat,” tegasnya.

 

GPMB Ajukan Dua Tuntutan Utama

Melihat kondisi tersebut, Ketua Umum GPMB meminta dua hal penting kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, baik legislatif maupun eksekutif:

 

1. Distribusi DBH Panas Bumi Harus Diprioritaskan untuk Daerah Penghasil

Agar daerah penghasil merasakan manfaat nyata berupa pembangunan infrastruktur, suprastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

2. Membentuk Regulasi Pengelolaan DBH

Baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum dan acuan distribusi DBH yang adil, transparan, dan tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

 

“Dengan adanya regulasi, daerah penghasil memiliki kepastian dalam memperoleh DBH, dan pemantauannya dapat dilakukan secara jelas, transparan, dan tidak bisa diselewengkan,” tutup Rofi.

(Hil)

 

Berita Terkait

Berawal dari Bekas Luka di Leher, Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes di Garut Akhirnya Terbongkar, BBHAR Dampingi Pelaporan
DPD PAKSI Garut Resmi Dilantik, Dorong Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Desa
Bansos Garut Jadi Sorotan: Rumah Nyaris Roboh Tak Dapat Bantuan, Pemilik Mobil Justru Terdaftar Penerima
DKKG Garut Gelar Festival Pembudayaan Olah Raga Tradisional, Perkuat Pelestarian Budaya Lokal
Bidang ESDM PB HMI Gaungkan Pentingnya Geothermal untuk Masa Depan Energi Indonesia
Parkir Liar Jadi Sorotan, Dishub Garut Optimalkan Penataan dan Penegakan Aturan Tahun 2026
Paripurna DPRD Jabar, Yusuf Erwinsyah Pertanyakan Sejarah Milangkala Tatar Sunda dan Program Pendidikan Elitis
DPPKBPPPA Garut Perkuat Edukasi Perlindungan Anak demi Wujudkan Generasi Sehat dan Berkarakter
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:44 WIB

Berawal dari Bekas Luka di Leher, Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes di Garut Akhirnya Terbongkar, BBHAR Dampingi Pelaporan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:32 WIB

DPD PAKSI Garut Resmi Dilantik, Dorong Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:43 WIB

Bansos Garut Jadi Sorotan: Rumah Nyaris Roboh Tak Dapat Bantuan, Pemilik Mobil Justru Terdaftar Penerima

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:41 WIB

Bidang ESDM PB HMI Gaungkan Pentingnya Geothermal untuk Masa Depan Energi Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:41 WIB

Parkir Liar Jadi Sorotan, Dishub Garut Optimalkan Penataan dan Penegakan Aturan Tahun 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Panen Jagung Kuartal II Digelar, Ayi Suryana Apresiasi Kapolres Garut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:11 WIB

Uncategorized

Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:36 WIB