Nusaharianmedia.com 05 Mei 2026 -Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Ujian Nasional Madrasah Diniyah di Kabupaten Garut kian menguat dan kini mengarah pada krisis serius dalam tata kelola kelembagaan. Sorotan publik tidak lagi berhenti pada persoalan teknis biaya, tetapi telah bergeser pada dugaan adanya pembiaran sistemik yang melibatkan lemahnya pengawasan dari Dewan Pimpinan Wilayah FKDT Jawa Barat dan struktur koordinasi wilayah (Kanwil) di bawah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah.
Lonjakan biaya ujian diniyah yang semestinya dibatasi maksimal Rp25.000 per siswa, justru di lapangan ditemukan mencapai Rp50.000 hingga Rp100.000. Bahkan, sejumlah orang tua siswa mengaku masih dibebani pungutan tambahan saat pengambilan ijazah. Kondisi ini memicu kemarahan publik karena dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyasar kelompok masyarakat ekonomi bawah yang selama ini menggantungkan pendidikan keagamaan pada lembaga diniyah.
Keluhan tersebut menyebar luas melalui pesan berantai dan menjadi perbincangan publik. Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa dirinya harus mengeluarkan biaya jauh di atas ketentuan.
“Bayar ujian Rp35 ribu, pas ambil ijazah diminta lagi Rp70 ribu. Totalnya lebih dari Rp100 ribu. Ini sangat memberatkan,” ujarnya.
Fenomena ini tidak bersifat sporadis. Laporan serupa datang dari berbagai kecamatan di Garut dengan pola yang hampir identik. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik pungli tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi secara sistematis dan berulang, bahkan berpotensi terstruktur.
Ketua FKDT Kabupaten Garut, Atep Taofiq Mukhtar, menegaskan bahwa pungutan di atas Rp25.000 tidak memiliki dasar hukum.
“Itu jelas pungli. Sudah ada ketentuan batas maksimal. Kalau lebih, silakan laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut justru memperkuat pertanyaan publik: jika aturan sudah jelas dan tegas, mengapa praktik pungli tetap berlangsung secara luas tanpa pengendalian?
Sejumlah kalangan menilai akar persoalan terletak pada konflik internal organisasi. Dugaan dualisme kepengurusan FKDT Garut disebut menjadi faktor utama yang menyebabkan lemahnya kontrol dan pengawasan di tingkat bawah. Ketidakjelasan legitimasi kepemimpinan dinilai menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh oknum untuk menarik pungutan di luar mekanisme resmi.
“Dualisme ini bukan sekadar konflik internal, tapi berdampak langsung ke masyarakat. Ketika otoritas tidak jelas, pengawasan lumpuh. Ini membuka ruang penyimpangan secara masif,” ungkap seorang pemerhati pendidikan di Garut.
Lebih jauh, sorotan tajam kini mengarah pada peran DPW FKDT Jawa Barat dan Kanwil yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan. Publik mempertanyakan sejauh mana kontrol yang dilakukan terhadap FKDT kabupaten, serta mengapa indikasi pelanggaran yang terjadi secara luas tidak segera ditindak.
Desakan pun menguat agar Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kanwil Jawa Barat segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Tidak hanya terhadap mekanisme pembiayaan ujian, tetapi juga terhadap legalitas kepengurusan FKDT Garut yang diduga bermasalah.
Atep mengaku pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke tingkat provinsi dan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag.
“Kami akan koordinasi dengan provinsi dan Kanwil. Jika ada oknum yang terbukti melanggar, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Di sisi lain, respons dari Kementerian Agama Kabupaten Garut dinilai belum menunjukkan langkah konkret. Pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi, meskipun fakta di lapangan menunjukkan keluhan telah meluas di masyarakat.
“Kami belum menerima laporan resmi, tetapi terbuka jika masyarakat ingin melapor,” ujar perwakilan Kasi Pontren.
Pernyataan ini menegaskan adanya kesenjangan antara realitas dan respons kelembagaan. Di satu sisi, masyarakat menghadapi beban biaya yang tidak wajar. Di sisi lain, sistem pengawasan dan pelaporan tampak belum berjalan efektif.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan keagamaan di Garut. Lebih dari sekadar pungutan berlebih, persoalan ini menyangkut integritas lembaga diniyah yang selama ini menjadi benteng moral dan pendidikan masyarakat kecil.
Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi menjadi pola tahunan yang terus berulang, merusak kepercayaan publik, dan mencederai nilai-nilai keagamaan itu sendiri. Pembenahan menyeluruh, mulai dari penegasan kepengurusan, transparansi anggaran, hingga penguatan pengawasan lintas level, menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.
Kini publik menanti: apakah DPW FKDT dan Kanwil akan mengambil tanggung jawab dan melakukan pembenahan serius, atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung dalam bayang-bayang pembiaran sistemik.(***)
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi Nusaharianmedia









