RAGAP Audensi dengan DPRD Garut, Desak Penghentian Pembuangan Sampah dari Kota Bandung Ke Kabupaten Garut

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Rakyat Garut Peduli (RAGAP) menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD Garut untuk menuntut penghentian pembuangan sampah dari Kota Bandung ke TPA Pasir Bajing, Kabupaten Garut. Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung DPRD Garut, RAGAP menegaskan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) antara Kota Bandung dan Kabupaten Garut terkait pembuangan sampah dinilai cacat hukum dan merugikan masyarakat setempat.

Sekretaris Umum RAGAP, Eldy Supriadi, menegaskan bahwa bentuk perjanjian tersebut adalah sebuah penghinaan bagi warga Garut. “Perjanjian ini jelas merugikan masyarakat Garut. Kami menuntut agar kerja sama ini dibatalkan, dan setelah itu, kami akan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya. Jum’at,(31/01/2025).

Dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Garut mengakui adanya kesalahan dalam pelaksanaan PKS. Ia menyebut bahwa jika masyarakat Garut merasakan dampak yang luas, maka kerja sama tersebut memang bermasalah.

Namun, bagi Eldy Supriadi, permintaan maaf saja tidak cukup. “Sebagai pihak yang bertanggung jawab, Kepala Dinas LH dan PJ Bupati Garut harus menindaklanjuti masalah ini secara hukum. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga terkait dengan kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Sikap tegas juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Garut, Ayi Suryana, yang menyatakan sepakat dengan massa audiensi RAGAP. “Kami di DPRD Garut menolak sampah dari Bandung masuk ke wilayah Garut. Kerja sama yang merugikan masyarakat wajib ditolak,” tegas Ayi.

Dengan adanya kesepakatan antara RAGAP dan DPRD, desakan pembatalan PKS ini semakin menguat. RAGAP berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada keputusan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Garut. (DIX)

Baca Juga :  Suprih Roziqin Nahkodai MKGR Garut, Dukung Penuh Dr.H Adies Kadir Dua Periode Pimpin DPP

Berita Terkait

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Market Garut City Masuk Ranah Hukum, FMJK Laporkan PUPR Garut ke Kejaksaan, Perencanaan hingga Pelaksanaan Dipertanyakan
Tiang PLN di Tanah Warga, Pemindahan Diminta Rp5 Juta: LIBAS Desak PLN Tunjukkan Legalitas dan Dasar Tarif
Kepala Sekolah Definitif Minim, Disdik Garut Didesak Bertindak: Transparansi Mekanisme Seleksi dan Peran Pengawas Dipertanyakan
Ada Indikasi Benturan Perda? Ketua Pansus Raperda PKL Garut Desak SKPD Buka Dasar Hukum Pembangunan Pasar Baru
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Jumat, 18 September 2026 - 20:25 WIB

Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink

Jumat, 18 September 2026 - 14:46 WIB

Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus

Jumat, 18 September 2026 - 14:32 WIB

Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang

Rabu, 16 September 2026 - 20:18 WIB

Market Garut City Masuk Ranah Hukum, FMJK Laporkan PUPR Garut ke Kejaksaan, Perencanaan hingga Pelaksanaan Dipertanyakan

Berita Terbaru