Nusaharianmedia.com 07 April 2026 – Polemik Surat Peringatan Pertama (SP-1) terkait pengosongan aset daerah di Kabupaten Garut kian memanas. PT Pamara Perkasa Jaya melalui kuasa hukumnya secara resmi melayangkan surat tanggapan yang menolak kewajiban pengosongan, sekaligus menegaskan bahwa status sewa atas aset Teras Cimanuk masih sah secara hukum.
Surat tanggapan tertanggal 6 April 2026 yang ditandatangani Syam Yousef, S.H., M.H., dari Kantor Hukum YOS & Rekan, mengurai secara rinci dasar hukum yang digunakan pihak perusahaan dalam membantah SP-1 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Garut.
Klaim Perpanjangan Sewa Sah Secara Hukum
Dalam dokumen tersebut, PT Pamara Perkasa Jaya menjelaskan bahwa mereka memiliki perjanjian sewa pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak 19 Mei 2020 hingga 19 Mei 2025. Namun sebelum masa sewa berakhir, tepatnya pada 27 Desember 2024, perusahaan telah mengajukan permohonan perpanjangan secara resmi kepada Bupati Garut.
Poin krusial yang menjadi dasar bantahan adalah tidak adanya respons dari pemerintah daerah dalam tenggat waktu yang ditentukan. Mengacu pada Pasal 175 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kondisi tersebut ditafsirkan sebagai bentuk “persetujuan diam-diam” atau permohonan yang dianggap dikabulkan secara hukum.
Tak hanya itu, pihak perusahaan juga memperkuat argumentasinya dengan rujukan pada ketentuan dalam KUHPerdata serta yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengakui praktik perjanjian diam-diam (silent agreement).
Pemerintah Dinilai Inkonsisten
Kuasa hukum juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Garut yang dinilai tidak konsisten. Pasalnya, pemerintah daerah masih menerima sejumlah kewajiban pembayaran dari pihak perusahaan, seperti pajak parkir dan pajak hotel kontainer di kawasan Teras Cimanuk, bahkan setelah masa sewa dinyatakan berakhir.
Menurut pihak perusahaan, penerimaan pembayaran tersebut menjadi indikator kuat adanya pengakuan tidak langsung atas keberlanjutan hubungan sewa.
Selain itu, surat penghentian operasional sementara yang diterbitkan pada Juni 2025 turut dipersoalkan. Istilah tersebut dinilai tidak memiliki dasar dalam perjanjian awal, sehingga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mediasi Gagal, Sengketa Berlanjut ke Pengadilan
Upaya penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Garut dilaporkan tidak mencapai titik temu. Kedua belah pihak tetap bertahan pada interpretasi masing-masing terkait status berakhirnya masa sewa.
Berdasarkan klausul dalam perjanjian, PT Pamara Perkasa Jaya menegaskan bahwa sengketa ini akan dibawa ke ranah litigasi dan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Garut.
Ancaman Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Puncak ketegangan terjadi ketika pihak perusahaan secara tegas menolak permintaan pengosongan lahan sebagaimana tertuang dalam SP-1. Bahkan, mereka memperingatkan bahwa setiap upaya pengosongan secara sepihak akan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Apabila dipaksakan, kami akan menempuh gugatan perbuatan melawan hukum,” tegas Syam Yousef dalam surat tanggapan tersebut.
Konflik Aset Daerah Kian Memanas
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan aset daerah yang memiliki nilai strategis dan ekonomi tinggi. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Garut berupaya menertibkan aset, sementara di sisi lain, pihak pengelola merasa memiliki dasar hukum kuat untuk mempertahankan haknya.
Dengan ancaman gugatan yang telah dilayangkan, sengketa antara PT Pamara Perkasa Jaya dan Pemkab Garut dipastikan memasuki babak baru di meja hijau—menguji legalitas perjanjian sekaligus konsistensi kebijakan pemerintah dalam tata kelola aset publik.
Penulis : Hilman
Editor : Tim Nusaharianmedia









