Kursi DPRD Garut Terancam Cacat Legitimasi, Advokat Dadan Nugraha Desak Audit Pilu dan Tegakkan Kepastian Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Putusan tegas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Garut dari jabatannya karena pelanggaran etik tidak hanya mencoreng nama lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga mengguncang fondasi legalitas hasil Pemilu 2024 di daerah ini.

Sorotan tajam kini mengarah kepada legitimasi politik para anggota DPRD Garut yang telah dilantik berdasarkan hasil pemilu yang prosesnya dinakhodai oleh penyelenggara yang terbukti melanggar etik.

Advokat sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, S.H., dalam pernyataan kritisnya menyebut bahwa polemik ini bukan sekadar persoalan etik personal.

Dampaknya sistemik dan berpotensi menciptakan krisis kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. “Kita tidak sedang bicara soal pelanggaran ringan. Ini menyangkut integritas pemilu, legalitas administrasi negara, dan nasib demokrasi lokal yang sedang dipertaruhkan,” kata Dadan.

Ia menjelaskan bahwa hasil pemilu yang digunakan sebagai dasar pelantikan anggota DPRD adalah produk hukum KPU, yang merupakan bagian dari tata usaha negara.

Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menetapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti setiap tindakan administrasi publik harus tunduk pada prinsip legalitas dan prosedur yang sah.

“Apabila proses rekapitulasi suara, penetapan hasil, hingga pelantikan anggota dewan dijalankan di bawah kendali seseorang yang kemudian dinyatakan melanggar kode etik berat, maka wajar jika publik meragukan validitas keseluruhan proses itu,” tegasnya.

Dadan menyebut pelanggaran etik bukan hal sepele karena menyangkut kredibilitas institusi yang menjadi penopang demokrasi elektoral.

Dadan merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam setiap keputusan pejabat publik.

Ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara eksplisit menetapkan integritas dan akuntabilitas sebagai syarat mutlak bagi penyelenggara pemilu.

“Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas. Jika integritasnya sudah jatuh, maka keabsahan produk hukum yang mereka hasilkan otomatis jadi problematik,” ujarnya. Senin, (14/04/2025).

Tak hanya menguraikan duduk perkara, Dadan juga menyampaikan serangkaian langkah konkret yang harus segera dilakukan untuk mencegah krisis kepercayaan yang lebih dalam:

1. Klarifikasi Terbuka dari KPU
Dadan menilai KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI wajib hadir menjelaskan kepada publik bagaimana proses rekapitulasi suara di Garut dilakukan.

“Kita butuh transparansi total. Jangan hanya menyampaikan pernyataan normatif. Rinci mekanisme, sebut siapa yang bertanggung jawab, buka semua data. Itu amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

2. Audit Independen Terhadap Proses Pemilu di Garut

Jika KPU ingin menjaga kredibilitas, Dadan menyarankan agar dilakukan audit forensik dan hukum oleh pihak independen, terutama terhadap tahapan rekapitulasi suara. “Ini bukan semata tuntutan politis, tapi kebutuhan hukum dan moral. Jangan biarkan kursi DPRD diisi oleh hasil pemilu yang dipenuhi tanda tanya,” serunya.

3. Evaluasi Menyeluruh Sistem Etik Penyelenggara Pemilu
Dadan juga mendesak dilakukannya evaluasi mendalam terhadap proses rekrutmen dan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu.

“Jangan hanya pecat satu orang lalu selesai. Lihat akar masalahnya. Sistem etik yang lemah, pengawasan internal yang longgar, dan rekrutmen berbasis kompromi politik—semuanya harus dibenahi. Revisi UU Pemilu dan peraturan teknisnya harus mulai dibahas,” katanya.

4. Kepastian Hukum Tanpa Meniadakan Proses Pembuktian
Menyadari bahwa proses hukum tak bisa gegabah, Dadan mengingatkan pentingnya menjaga prinsip praduga tak bersalah terhadap anggota DPRD Garut yang telah dilantik.

Namun, ia menegaskan, jika ada bukti kuat bahwa keterpilihan mereka diwarnai praktik tidak etis atau ilegal yang melibatkan penyelenggara, maka tindakan hukum harus diambil. “Kita punya KUHP dan peraturan lain untuk menindak itu. Jangan sampai orang yang duduk di lembaga legislatif justru membawa beban cacat hukum sejak awal,” tegasnya.

Menurut Dadan, krisis ini harus dijadikan momentum korektif, bukan justru diredam demi kenyamanan elit. “Kalau kita biarkan ini berlalu tanpa kejelasan, maka publik akan makin apatis terhadap proses demokrasi. Ini bahaya laten yang bisa menghancurkan kepercayaan pada negara,” pungkasnya.

Dengan tekanan publik yang kian menguat dan sorotan tajam terhadap keabsahan hasil pemilu, bola kini berada di tangan KPU dan lembaga pengawas pemilu untuk menunjukkan bahwa demokrasi kita masih punya martabat dan mekanisme perbaikan yang nyata.

Jika tidak, jangan salahkan rakyat jika mereka mulai mempertanyakan: untuk siapa sebenarnya pemilu dijalankan? (PIX)

Baca Juga :  Informasi Resmi

Berita Terkait

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?
Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak
Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut
Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak
Jalan Pembangunan hingga Ahmad Yani Diusulkan Jadi Jalan Provinsi, PUPR Garut Masih Kaji Status dan Konektivitas
MUI Kabupaten Garut Dukung Penuh Gerakan Aliansi Bela Anak Bangsa dalam Pencegahan Penyalahgunaan Obat Keras, Minuman Keras, dan Narkoba
Dugaan Pengondisian Lelang Garut Market City, Oknum Dinas Indag Disorot, Pengusaha Lokal Desak Transparansi
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak

Berita Terbaru