Bikin Geram, Warga Kecewa, Pelayanan Sertifikat Tanah di BPN Garut Dinilai Lamban dan Tidak Transparan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nusaharianmedia.com — Warga Kabupaten Garut mengeluhkan lambannya pelayanan di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Garut. Permasalahannya, sejumlah pemohon sertifikat tanah mengaku telah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan.

 

Salah satu kasus datang dari Emillia Damayanti Nuraini, salah satu warga Desa Sudalarang, Kecamatan Sukawening, yang mengajukan permohonan sertifikat tanah non-pertanian seluas 232 meter persegi. Berdasarkan Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas 57399/2025, berkas permohonan telah diterima sejak 19 Agustus 2025, namun hingga awal November 2025, sertifikat belum juga diterbitkan.

 

Kuasa pemohon, Ade Burhanudin, menilai keterlambatan ini sebagai bukti buruknya kualitas pelayanan publik di lingkungan BPN Garut.

 

“Kami sudah empat bulan menunggu, tapi tidak ada progres yang jelas. Komunikasi dengan pihak kantor pun minim. Warga hanya butuh kepastian, kalau ada kendala, sampaikan secara terbuka,” tegas Ade Burhanudin, Selasa (4/11/2025).

 

Ade menambahkan, pelayanan BPN seharusnya berbasis digital dan transparan. Dengan adanya sistem Sentuh Tanahku dan layanan ATR/BPN Online, masyarakat semestinya bisa memantau langsung status permohonan. Namun, sistem tersebut belum dijalankan dengan baik di tingkat kabupaten, khususnya Garut.

 

Proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat diatur oleh berbagai regulasi nasional, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) — Pasal 19 ayat (2) huruf (c): “Sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang kuat bagi pemegang hak.”

2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah — yang menegaskan percepatan dan digitalisasi layanan pertanahan.

Baca Juga :  Aceng Malki Ajak Perkuat Silaturahmi di Momentum Idul Fitri 1447 H

3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengukuran dan Pemetaan Kadastral — menyebutkan bahwa penyelesaian pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 124 hari kerja (sekitar 4 bulan) apabila berkas lengkap dan tidak ada sengketa.

 

Namun dalam praktiknya, banyak warga di Garut yang mengalami penundaan lebih lama dari batas waktu tersebut, tanpa penjelasan resmi.

 

Kalau dilihat dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, keterlambatan tanpa kepastian seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas pelayanan publik.

 

Beberapa pasal penting yang mengatur hal ini antara lain: Pasal 4 huruf (c): “Penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalitas, partisipatif, kesamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.”

 

Pasal 21 ayat (1): “Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan yang sekurang-kurangnya meliputi prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan, sarana dan prasarana, serta kompetensi pelaksana.”

 

Pasal 54 ayat (1): “Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan publik apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan atau menimbulkan kerugian.”

 

Dengan demikian, lambannya pelayanan BPN Garut tanpa pemberitahuan resmi dapat dianggap tidak memenuhi kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 25/2009, khususnya terkait asas kepastian waktu dan keterbukaan informasi publik.

 

Untuk diketahui, di beberapa daerah lain seperti Kabupaten Bandung, Bogor, dan Tasikmalaya, proses penerbitan sertifikat tanah bisa diselesaikan dalam waktu 3–4 bulan. Hal ini berkat penerapan sistem antrean digital, layanan daring, dan transparansi progres melalui website resmi ATR/BPN.

Baca Juga :  KKN UIN Sunan Gunung Djati Bandung Resmi Berakhir, Kepala Desa Suci Apresiasi Dedikasi Mahasiswa

 

Sedangkan di Garut, sebagian besar pemohon masih mengandalkan sistem manual dan komunikasi langsung, sehingga menimbulkan antrean panjang dan ketidakpastian waktu penyelesaian.

 

 “Masalahnya ini soal tanggung jawab dan profesionalisme aparatur. Kalau daerah lain bisa cepat, kenapa Garut tidak? Kami harap Menteri ATR/BPN turun tangan ke Garut untuk mendengar aduan masyarakat” lanjut Ade Burhanudin.

 

Atas kondisi ini, warga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BPN Garut, khususnya dalam aspek ketepatan waktu, keterbukaan proses, dan pelayanan masyarakat.

 

Selain itu, masyarakat juga berharap agar Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi lapangan sesuai amanat UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang berwenang memeriksa laporan maladministrasi dalam pelayanan publik.

 

Kasus yang dialami oleh Emillia Damayanti Nuraini bukan hanya persoalan sertifikat yang belum selesai, tetapi juga cerminan buruknya tata kelola pelayanan publik di tingkat daerah, khususnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Garut.

 

Dengan dasar hukum yang kuat yaitu mulai dari UUPA 1960, PP No. 18 Tahun 2021, hingga UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009, masyarakat berhak atas pelayanan yang pasti, cepat, transparan, dan akuntabel.

 

Apabila BPN Garut tidak segera melakukan perbaikan, bukan tidak mungkin Ombudsman atau Kementerian ATR/BPN akan menjatuhkan evaluasi dan sanksi administratif terhadap instansi yang lalai dalam menjalankan kewajiban pelayanannya.

***Red

Berita Terkait

Berawal dari Bekas Luka di Leher, Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes di Garut Akhirnya Terbongkar, BBHAR Dampingi Pelaporan
DPD PAKSI Garut Resmi Dilantik, Dorong Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Desa
Bansos Garut Jadi Sorotan: Rumah Nyaris Roboh Tak Dapat Bantuan, Pemilik Mobil Justru Terdaftar Penerima
DKKG Garut Gelar Festival Pembudayaan Olah Raga Tradisional, Perkuat Pelestarian Budaya Lokal
Bidang ESDM PB HMI Gaungkan Pentingnya Geothermal untuk Masa Depan Energi Indonesia
Parkir Liar Jadi Sorotan, Dishub Garut Optimalkan Penataan dan Penegakan Aturan Tahun 2026
Paripurna DPRD Jabar, Yusuf Erwinsyah Pertanyakan Sejarah Milangkala Tatar Sunda dan Program Pendidikan Elitis
DPPKBPPPA Garut Perkuat Edukasi Perlindungan Anak demi Wujudkan Generasi Sehat dan Berkarakter
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:44 WIB

Berawal dari Bekas Luka di Leher, Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes di Garut Akhirnya Terbongkar, BBHAR Dampingi Pelaporan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:32 WIB

DPD PAKSI Garut Resmi Dilantik, Dorong Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:43 WIB

Bansos Garut Jadi Sorotan: Rumah Nyaris Roboh Tak Dapat Bantuan, Pemilik Mobil Justru Terdaftar Penerima

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:41 WIB

Bidang ESDM PB HMI Gaungkan Pentingnya Geothermal untuk Masa Depan Energi Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:41 WIB

Parkir Liar Jadi Sorotan, Dishub Garut Optimalkan Penataan dan Penegakan Aturan Tahun 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Panen Jagung Kuartal II Digelar, Ayi Suryana Apresiasi Kapolres Garut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:11 WIB

Uncategorized

Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:36 WIB