HMI Cabang Garut Desak Transparansi Tatib,Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melayangkan Surat Permohonan Data kepada DPRD Kabupaten Garut pada Rabu, 19 Februari 2025. Surat tersebut berisi permintaan informasi terkait Tata Tertib (Tatib), Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut.

Usai memasukkan surat ke Sekretariat DPRD, pengurus HMI Cabang Garut langsung menggelar pernyataan publik yang dipimpin oleh Ketua Umum, Yusup Saepul Hayat. Dalam konferensi persnya, Yusup menegaskan bahwa berdasarkan kajian internal, terdapat indikasi pelanggaran atau kelalaian kewajiban yang dilakukan oleh sebagian anggota DPRD Garut.

“Kewajiban yang kami soroti merujuk pada Pasal 373 UU MD3, yang salah satunya menegaskan bahwa anggota DPRD wajib menaati Tata Tertib dan Kode Etik,” ujar Yusup. Rabu,(19/02/2025).

Ia juga menyoroti Pasal 398 dan 399 UU MD3 yang menyebutkan bahwa penyusunan dan penetapan Tatib serta Kode Etik DPRD merupakan kewenangan DPRD itu sendiri. Oleh karena itu, HMI Cabang Garut merasa perlu memperoleh kepastian hukum atas keberadaan aturan tersebut.

Selain itu, Yusup menekankan bahwa pihaknya juga mempertanyakan Tata Beracara BK DPRD Kabupaten Garut. Menurutnya, Pasal 403 dan 404 UU MD3 secara eksplisit mengatur mekanisme pengaduan yang seharusnya tertuang dalam peraturan Tata Beracara BK.

“Kami meminta data terkait tiga hal utama, yakni:

1. Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut


2. Kode Etik DPRD Kabupaten Garut


3. Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Garut,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Yusup mengungkapkan dua kemungkinan terkait persoalan ini. Pertama, jika Tatib, Kode Etik, dan Tata Beracara BK DPRD memang ada, maka DPRD dinilai enggan menegakkan aturan dan memilih tutup mata terhadap kelalaian anggotanya. Kedua, jika aturan tersebut belum atau bahkan tidak ada, maka ini mencerminkan kelalaian DPRD dalam menjalankan amanah UU MD3.

Sementara itu, Sekretaris Umum HMI Cabang Garut, Purwa Burhanuddin, menegaskan bahwa jika dalam waktu 3×24 jam surat tersebut tidak mendapatkan respons, pihaknya siap menggelar audiensi langsung dengan pimpinan DPRD dan BK DPRD Kabupaten Garut.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 100.3.3/KEP.15-DPRD/2024, telah terbentuk susunan keanggotaan BK DPRD Garut periode 2024-2029 dengan struktur sebagai berikut:

Ketua: Endang Saepudin

Wakil Ketua: Rd. Muhammad Nizar

Anggota: Suprih Rozikin, Dindin Mauludin, Asep Rahmat


HMI Cabang Garut menegaskan bahwa transparansi dan kepastian hukum dalam regulasi DPRD merupakan hal krusial guna memastikan kinerja legislatif tetap berjalan sesuai dengan amanah undang-undang. (Eldy)

Baca Juga :  Pemkab Garut Tegas Tolak Miras: Satpol PP Mantapkan Langkah,Jaga Moral dan Keamanan Daerah

Berita Terkait

*Wacana CCTV Bapenda Garut Menuai Sorotan: Kepatuhan Pajak Butuh Edukasi, Pimpinan Daerah dan Kepolisian Didesak Bertanggung Jawab*
Dari Garut Menuju Jambore Nasional, Ayi Suryana Dorong Pramuka Jadi Generasi Tangguh dan Berkarakter
PC Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Garut: Jangan Biarkan Tramadol Merusak Generasi Muda, Aparat Harus Bertindak Tanpa Kompromi
Tak Ada Kompromi! DPD BARKIN Desak Pemkab Garut Tindak Tegas Peredaran Tramadol dan Usut Tuntas Dugaan Pelindung di Baliknya
Anniversary ke-33 XTC Indonesia Garut Jadi Titik Awal Penguatan Organisasi dan Kepedulian Sosial
“Anniversary ke-33 XTC Indonesia Garut Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi, dan Kontribusi Sosial”
KNPI Garut Dorong Revitalisasi Hutan Kota Kerkop, Siapkan Program Lingkungan di 42 Kecamatan
Silaturahmi MW KAHMI Jawa Barat, MD KAHMI Garut Nyatakan Dukungan ke Suprih Rozikin, SH., MH
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:36 WIB

*Wacana CCTV Bapenda Garut Menuai Sorotan: Kepatuhan Pajak Butuh Edukasi, Pimpinan Daerah dan Kepolisian Didesak Bertanggung Jawab*

Senin, 27 Juli 2026 - 11:21 WIB

Dari Garut Menuju Jambore Nasional, Ayi Suryana Dorong Pramuka Jadi Generasi Tangguh dan Berkarakter

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:52 WIB

PC Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Garut: Jangan Biarkan Tramadol Merusak Generasi Muda, Aparat Harus Bertindak Tanpa Kompromi

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:41 WIB

Tak Ada Kompromi! DPD BARKIN Desak Pemkab Garut Tindak Tegas Peredaran Tramadol dan Usut Tuntas Dugaan Pelindung di Baliknya

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:38 WIB

Anniversary ke-33 XTC Indonesia Garut Jadi Titik Awal Penguatan Organisasi dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru