Ketua Fraksi PKB DPRD Garut Luqi Sa’adilah Farindani Soroti Polemik YBHM–Yoma, Desak Penghentian Pembangunan hingga Ada Putusan Hukum Tetap

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Nusaharianmedia.com 03 Oktober 2025 — Polemik antara Yayasan Baitul Hikmah Al Mamuni (YBHM) dan Yoma terkait sengketa lahan kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Garut. Salah satu yang menyoroti persoalan ini adalah Ketua Fraksi PKB DPRD Garut sekaligus anggota Komisi I, Luqi Sa’adilah Farindani, SE.

 

Meski hingga kini pengadilan belum memutuskan perkara tersebut, pihak Yoma disebut tetap melanjutkan proses pembangunan di atas lahan yang masih berstatus sengketa.

 

Luqi menyatakan keprihatinannya atas sikap tersebut dan menegaskan bahwa DPRD Garut merespons persoalan ini karena menyangkut nasib banyak pihak, terutama lembaga pendidikan serta masyarakat yang mempercayakan anak-anaknya menempuh pendidikan di lokasi tersebut.

“Kenapa kami merespons? Karena ini menyangkut nasib berbagai pihak, khususnya dalam persoalan pendidikan. Kalau dilihat dari sisi prosedur hukum, kami mempertanyakan dasar lahirnya sertifikat yang dimiliki pihak kedua atau ketiga. Apa dasar hukumnya? Apakah tidak terjadi tumpang tindih atau alih kekuasaan yang tidak sah? Ini harus jelas,” ujar Luqi Sa’adilah saat ditemui di kantor DPRD Garut.

Baca Juga :  HMI Cabang Garut Desak DPRD Segera Susun Kode Etik dan Tata Beracara BK

 

Ia menilai tanpa adanya kejelasan hukum dan administrasi, polemik ini berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat serta merugikan pihak-pihak yang terlibat di sektor pendidikan.

 

“Kalau ini tidak segera diselesaikan secara hukum, akan muncul simpang siur bahkan tekanan dari berbagai pihak—baik secara politik maupun hukum. Kami meminta agar persoalan ini segera diproses dan diselesaikan secara transparan, baik melalui jalur hukum maupun administrasi,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Luqi mengingatkan bahwa hasil audiensi sebelumnya antara DPRD Garut dengan kedua belah pihak telah menghasilkan kesepakatan agar pembangunan di lokasi YBHM dihentikan sementara hingga status kepemilikan lahan dan sertifikat tanahnya dinyatakan jelas secara hukum.

 

“DPRD sudah pernah meminta penghentian sementara pembangunan karena harus ada kepastian hukum, termasuk status sertifikat yang ada. Apalagi tanah itu berstatus wakaf, artinya pemilik mutlaknya masih muwakif atau pemberi wakaf. Jadi, siapa pun pengelola atau pengguna tidak bisa mengalihkuasakan tanpa izin dari muwakif,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengrusakan Instalasi di Cipicung: PDAM Tirta Intan Garut Tempuh Jalur Hukum

 

 

Menurut Luqi, pihak keluarga wakif pun telah memberikan keterangan bahwa mereka tidak mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan sertifikat baru. Kondisi ini, katanya, harus menjadi pertimbangan utama sebelum ada tindakan pembangunan lebih lanjut.

 

“Selama belum ada keputusan pengadilan, pembangunan tidak boleh dilakukan. Kalau tetap dikerjakan, seharusnya Satpol PP turun tangan untuk menghentikannya,” tegasnya.

 

 

Sebagai tindak lanjut, DPRD Garut akan menyusun rekomendasi resmi kepada Bupati Garut, berupa nota dinas atau masukan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti BPN, Satpol PP, dan dinas perizinan.

 

“Kami akan memberikan catatan kepada bupati untuk segera menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan administrasi. Semua pihak harus dilibatkan agar jelas mana sertifikat yang sah, bagaimana proses pengalihan yang benar, dan siapa yang berhak secara hukum,” pungkas Luqi Sa’adilah. (Hil)

Berita Terkait

Berawal dari Bekas Luka di Leher, Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes di Garut Akhirnya Terbongkar, BBHAR Dampingi Pelaporan
DPD PAKSI Garut Resmi Dilantik, Dorong Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Desa
Bansos Garut Jadi Sorotan: Rumah Nyaris Roboh Tak Dapat Bantuan, Pemilik Mobil Justru Terdaftar Penerima
DKKG Garut Gelar Festival Pembudayaan Olah Raga Tradisional, Perkuat Pelestarian Budaya Lokal
Bidang ESDM PB HMI Gaungkan Pentingnya Geothermal untuk Masa Depan Energi Indonesia
Parkir Liar Jadi Sorotan, Dishub Garut Optimalkan Penataan dan Penegakan Aturan Tahun 2026
Paripurna DPRD Jabar, Yusuf Erwinsyah Pertanyakan Sejarah Milangkala Tatar Sunda dan Program Pendidikan Elitis
DPPKBPPPA Garut Perkuat Edukasi Perlindungan Anak demi Wujudkan Generasi Sehat dan Berkarakter
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:44 WIB

Berawal dari Bekas Luka di Leher, Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes di Garut Akhirnya Terbongkar, BBHAR Dampingi Pelaporan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:32 WIB

DPD PAKSI Garut Resmi Dilantik, Dorong Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:43 WIB

Bansos Garut Jadi Sorotan: Rumah Nyaris Roboh Tak Dapat Bantuan, Pemilik Mobil Justru Terdaftar Penerima

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:41 WIB

Bidang ESDM PB HMI Gaungkan Pentingnya Geothermal untuk Masa Depan Energi Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:41 WIB

Parkir Liar Jadi Sorotan, Dishub Garut Optimalkan Penataan dan Penegakan Aturan Tahun 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Panen Jagung Kuartal II Digelar, Ayi Suryana Apresiasi Kapolres Garut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:11 WIB

Uncategorized

Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:36 WIB