Oknum Dokter Kandungan di Garut Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pasien

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini memasuki babak baru.

Polisi resmi menetapkan MSF (33), dokter kandungan yang praktik di sebuah klinik kesehatan di Garut, sebagai tersangka setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh jajaran Polres Garut.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Garut, AKBP Mochammad Fajar Gemilang, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Garut pada Kamis (17/04/2025).

Dalam pernyataannya, Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada beberapa pasiennya.

“Pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali. Namun, kami tidak berhenti di pengakuan itu saja. Kami masih mendalami dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor,” ujar AKBP Fajar.

Menurut keterangan polisi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial AED (24) yang menjadi korban di luar kasus yang terekam dalam video viral yang sebelumnya beredar di media sosial. Dalam laporannya, AED mengaku mengalami pelecehan saat mendapatkan layanan kesehatan dari MSF.

Kronologi kejadian bermula saat AED melakukan konsultasi kesehatan di klinik tempat MSF bekerja. Beberapa hari kemudian, MSF menawarkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah korban. Tawaran itu diterima korban dengan alasan agar pemeriksaan lebih fleksibel.

Pada hari yang disepakati, MSF datang ke rumah AED dan melakukan pemeriksaan medis seperti menyuntik dan prosedur lainnya. Namun, alih-alih menerima pembayaran secara profesional, MSF meminta agar pembayaran biaya pemeriksaan dilakukan di rumahnya sendiri dengan alasan pribadi.

“Pelaku beralasan bahwa karena rumahnya searah dengan jalur pulang korban, ia meminta korban mengantarkannya sekaligus melakukan pembayaran di rumah,” ungkap Kapolres.

Namun situasi berubah ketika korban masuk ke rumah tersangka. Saat berada di dalam rumah, MSF diduga mulai bertindak tidak senonoh. Ia mencium leher korban dan melakukan tindakan lain yang membuat korban merasa tidak nyaman dan terancam.

Korban yang merasa dilecehkan langsung menolak dan mengancam akan melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib. Tersangka sempat mencoba berdalih, namun korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Garut.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan MSF sebagai tersangka. Kasus ini kemudian dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lainnya.

Kapolres Garut menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan tenaga kesehatan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pasien yang merasa pernah mendapatkan perlakuan serupa dari MSF, agar tidak ragu melapor.

“Kami membuka jalur aduan bagi masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan kami siap memberikan perlindungan maksimal,” tegas Kapolres.

Untuk memudahkan pelaporan, Polres Garut juga telah membuka kanal pengaduan melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-1340-4040. Layanan ini disediakan untuk menjamin akses cepat dan aman bagi korban yang ingin melapor tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik, khususnya di Garut. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum memberikan hukuman tegas dan melakukan pengawasan terhadap praktik tenaga medis yang menyimpang dari kode etik profesi. (DIX)

Baca Juga :  Jum'at Berkah Sipropam Polres Garut Laksanakan Giat Bansos

Berita Terkait

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?
Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak
Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut
Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak
Jalan Pembangunan hingga Ahmad Yani Diusulkan Jadi Jalan Provinsi, PUPR Garut Masih Kaji Status dan Konektivitas
MUI Kabupaten Garut Dukung Penuh Gerakan Aliansi Bela Anak Bangsa dalam Pencegahan Penyalahgunaan Obat Keras, Minuman Keras, dan Narkoba
Dugaan Pengondisian Lelang Garut Market City, Oknum Dinas Indag Disorot, Pengusaha Lokal Desak Transparansi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak

Berita Terbaru