Nusaharianmedia.Com 24 februari 2026 — Pengelolaan Dana Desa di Desa Mekarjaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, mendapat sorotan tajam dari warga. Sejumlah masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran, termasuk dugaan pemotongan dana yang diarahkan pada pengelolaan keuangan desa.
Sorotan paling kuat muncul pada pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) sebanyak dua tabung dengan nilai anggaran sekitar Rp25 juta. Warga menilai nilai tersebut tidak masuk akal dan meminta penjelasan rinci mengenai spesifikasi barang, proses pengadaan, serta pihak penyedia.
Selain itu, beredar informasi penggunaan dana sekitar Rp100 juta yang disebut berkaitan dengan pembelian sebidang sawah.
Ketidakjelasan status pembelian tersebut memicu kecurigaan, terutama karena belum ada penjelasan resmi dari pemerintah desa.
Warga menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang publik yang wajib dikelola secara terbuka. Ketertutupan informasi dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam tata kelola pemerintahan desa.
Pertanyaan juga diarahkan pada peran bendahara desa dalam memastikan alur pencairan dan penggunaan anggaran sesuai prosedur.
Masyarakat meminta bukti pertanggungjawaban yang jelas, bukan sekadar penjelasan lisan.
Seorang warga menyebut keterbukaan menjadi langkah mendesak untuk meredam polemik. Tanpa klarifikasi, dugaan penyimpangan dikhawatirkan semakin meluas dan merusak kepercayaan masyarakat.
Kontrol publik, menurut warga, merupakan hak masyarakat sekaligus mekanisme penting mencegah penyalahgunaan anggaran. Kritik yang muncul disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan desa.
Hingga berita ini disusun, pemerintah Desa Mekarjaya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak desa masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan langsung.
Warga juga mendesak pemerintah kecamatan serta inspektorat daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa.
Masyarakat menegaskan tuntutan transparansi ini adalah garis tegas: Dana Desa harus dikelola terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan warga. Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa akan terus tergerus.









