Nusaharianmedia.com 30 Maret 2026 – Polemik yang mencuat usai beredarnya video pernyataan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, di media sosial terus menuai perhatian publik. Video tersebut menjadi viral setelah memuat sejumlah pernyataan yang dinilai kontroversial, di antaranya pengakuan bahwa dirinya “bukan penentu kebijakan”, merasa “terbentur posisi dan kewenangan”, hingga menyebut salah satu tugasnya adalah “meminta maaf kepada gubernur”.
Beragam respons pun bermunculan dari masyarakat, aktivis, hingga pengamat kebijakan publik. Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut mencerminkan ketidaktepatan dalam memahami posisi strategis Wakil Kepala Daerah, sekaligus berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap soliditas Pemerintah Kabupaten Garut.
Menanggapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melalui Ketua Umum Yusup Saepul Hayat menilai polemik ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa tunggal. Ia menyebut, setiap pernyataan pejabat publik merupakan refleksi dari dinamika internal pemerintahan.
“Dalam perspektif kausalitas, apa yang disampaikan di ruang publik adalah cerminan dari kondisi yang terjadi di dalam tubuh pemerintahan,” ujar Yusup.
Secara kasat mata, HMI Cabang Garut melihat adanya indikasi ketidakselarasan antara Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Luthfianisa Putri Karlina. Hal ini dinilai tercermin dari pola komunikasi publik yang berjalan masing-masing, sehingga menimbulkan kesan adanya dualisme kepemimpinan di hadapan masyarakat.
HMI mengingatkan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele. Dualisme kepemimpinan berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak solid, tumpang tindih dalam implementasi, serta membingungkan masyarakat sebagai penerima kebijakan. Dampak lebih jauh adalah menurunnya kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Lebih lanjut, HMI menegaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu kesatuan mandat politik yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya dipilih dalam satu paket kepemimpinan untuk menjalankan roda pemerintahan secara sinergis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan 66.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, HMI Cabang Garut menyampaikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, perlunya konsolidasi internal antara Bupati dan Wakil Bupati secara intensif dan terstruktur, penyusunan mekanisme komunikasi publik terpadu yang mencerminkan satu suara pemerintahan, serta penegasan pembagian peran dan kewenangan guna menghindari tumpang tindih maupun kesenjangan fungsi.
Selain itu, HMI juga mendorong adanya komitmen bersama untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan personal maupun politik jangka pendek.
Dalam sikap resminya, HMI menekankan pentingnya peran kedua pemimpin daerah tersebut. Kepada Bupati, HMI mengingatkan agar membuka ruang koordinasi yang sehat, terbuka, dan proporsional bagi Wakil Bupati. Kepemimpinan yang kuat, menurut mereka, tidak hanya ditentukan oleh sentralisasi kewenangan, tetapi juga kemampuan membangun kolaborasi.
Sementara kepada Wakil Bupati, HMI mendorong adanya kedewasaan politik serta ketegasan dalam menempatkan diri sebagai bagian integral dari pemerintahan, dengan tetap menjaga etika komunikasi publik agar tidak menimbulkan tafsir yang melemahkan institusi.
“Kepada keduanya, harmonisasi bukan pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, kebijakan yang dihasilkan tidak akan terintegrasi dan berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Yusup.
HMI juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi korban dari relasi kekuasaan yang tidak solid. Pemerintahan yang tidak harmonis hanya akan menghasilkan kebijakan yang tidak utuh dan berpotensi gagal menjawab persoalan riil di tengah masyarakat.
“Harmonisasi kepemimpinan adalah fondasi utama pemerintahan yang stabil, efektif, dan berkeadilan. Ketidakselarasan hanya akan bermuara pada kerugian publik. Karena itu, penyatuan arah menjadi keharusan,” pungkasnya. (Hil)
Penulis : Hilman
Editor : Tim Nusaharianmedia









